Kamis, 18 Juni 2015

PERTANYAAN DAN JAWABAN TENTANG ETIKA DAN PROFESI KEGURUAN



1.     A. Jelaskan apa saja perilaku etika profesi keguruan?
Jawaban : Dengan adanya etika, manusia dapat memilih dan memutuskan perilaku yang paling baik sesuai dengan norma-norma moral yang berlaku. Dengan demikian akan terciptanya suatu pola pola hubungan antar manusia yang baik dan harmonis, seperti saling menghormati, saling menghargai, tolong menolong, dan sebagainya.
Sebagai acuan pilihan perilaku, etika bersumber pada norma-norma moral yang berlaku. Sumber yang paling mendasar adalah agama sebagai sumber keyakinan yang paling asasi, filsafat hidup (di negara kita adalah Pancasila), budaya masyarakat, disiplin keilmuan dan profesi. Dalam dunia pekerjaan, etika sangat diperlukan sebagai landasan perilaku kerja para guru dan tenaga kependidikan lainnya. Dengan etika kerja itu, maka suasana dan kualitas kerja dapat diwujudkan sehingga menghasilkan kualitas pribadi dan kinerja yang efektif, efisien, dan produktif.
Etika kerja lazimnya dirumuskan atas kesepakatan para pendukung pekerjaan itu dengan mengacu pada sumber-sumber dasar nilai dan moral tersebut di atas. Rumusan etika kerja yang disepakati bersama itu disebut kode etik. Kode etik akan menjadi rujukan untuk mewujudkan perilaku etika dalam melakukan tugas-tugas pekerjaan. Dengan kode etik itu pula perilaku etika para pekerja akan dikontrol., dinilai, diperbaiki, dan dikembangkan. Semua anggota harus menghormati, menghayati, dan mengamalkan isi dari semua kode etik yang telah disepakati
bersama. Dengan demikian akan terciptanya suasana yang harmonis dan semua anggota akan merasakan adanya perlindungan dan rasa aman dalam melakukan tugas-tugasnya. Secara umum, kode etik ini diperlukan dengan beberapa alasan, antara lain:
         Untuk melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuandan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
         Untuk mengontrol terjadinya ketidakpuasan danpersengketaan dari para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan meningkatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan.
         Melindungi para praktisi di masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus-kasus penyimpangan tindakan.
         Melindungi anggota masyarakat dari praktek-praktek yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Karena kode etik itu merupakan suatu kesepakatan bersama dari para anggota suatu profesi, maka kode etik ini ditetapkan oleh organisasi yang mendapat persetujuan dan kesepakatan dari para anggotanya. Khusus mengenai kode etik guru. di Indonesia, PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) telah menetapkan kode etik guru sebagai salah satu kelengkapan organisasi sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.
B. jelaskan tentang moral yang berlaku di profesi keguruan?
Jawaban: Guru merupakan profesi yang mempunyai peranan penting dalam masyarakat bukan hanya bagi para peserta didik. Guru adalah seseorang yang mempunyai kemampuan memberi teladan bahakan arahan kepada orang lain. Guru bukanlah sebuah profesi yang hanya menuntut kompetensi tapi juga menuntut perilaku yang baik. Oleh karena itu, setiap aktivitas dan sikap yang ditunjukan seorang guru menunjukan kepribadian dan kompetensinya serta menunjukan hasil yang dicapainya terutama dalam mendidik siswanya dan memberi teladan juga kepada masyarakat. Dan untuk mencapai semuanya itu dibutuhkan guru yang bermoral.
Menjadi guru moral memang bukan perkara mudah. Moralitas selalu meminta untuk setiap orang konsisten. Konsistensi yang dimaksud adalah konsistensi antara apa yang diucapkan dengan sikap yang dilakukan.
Ada garis lurus searah antara sikap dan ucapan. Morality (from the latin, moralitas "manner, character, proper behavior") is the differentiation of intentions, decisions, and actions between those that are good (or right) and those that are bad (or wrong). Moral juga dapat diartikan sebagai sikap, perilaku, tindakan, kelakuan yang dilakukan seseorang pada saat mencoba melakukan sesuatu berdasarkan pengalaman,tafsiran,suara hati,serta nasihat, dan lain-lain.

Menjadi Guru dari sebuah obyek bernama moral tentunya sekali lagi bukan perkara mudah. Kadang ada begitu banyak kelemahan yang tersembunyi dari dalam diri yang selalu tampak. Indonesia adalah sebuah negara dengan nilai-nilai ke-indonesiaan yang begitu baik dimata dunia. Pancasila telah menjadi landasan moral bagi 250 juta pengikutnya. Kalaupun ada yang beringas, kekerasan dimana-mana, korupsi merajalela, integritas bangsa mulai goyah-mungkin ini adalah gejala 'keletihan' dari segenap bangsa Indonesia. Mungkin saja para guru moralnya perlu refreshing. perlu kembali menengadah kepada Pancasila dan nilai-nilai moral yang dianjurkannya.

Jadi, seorang guru yang bermoral adalah pendidik yang mempu menjaga ucapan dan tindakan agar tidak menimbukkan sesuatu yang merugikan dirinya dan peserta didik yang dididikya. Pendidik yang bermoral adalah mereka yang senantiasa tetap konsisten menjaga martabat baik profesinya serta mampu menunjukan prilaku, tindakan, dan apa yang keluar dari mulutnyv adapatv menimbulkan kebaikan bagi orang banyak.

Cara-cara yang mungkin dapat kita lakukan dalam mewujudkan semuanya itu terutama dalam mengembangkan keprofesionalan seorang pendidik antara lain.
1)      Merefleksikan diri sebelum dan sesudah megajar. Dengan begitu kita dapat mengetahui apakah yang kita lakukan terutama dalam kelas tidak menimbulkan sesuatu yang buruk.
2)      Secara konsisten dan penuh tanggung jawab mengamalkan kode etik profesi keguruan. Karena di sana telah dijelaskan bagiman kita seharunya bertindak dan berlaku, memperlakukan siswa kita, serta bagaimana kit abertidak di masyarakat.
3)      Senantiasa menerima dengan lapang dada setiap kritik yang membangun yang dilontarkan oleh masyuarakat ataupun teman prodesi kita, terutama sebisa mungkin meminta kritik dari para siswa tentang cara berprilaku kita di dalam kelas.

4)      Senantiasa mengawali setiap tugas dan kerja kita dengan meminta pertolongan Roh Kudus agar kiuta diberi kemampuan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab kita.
Dengan, begitu kita mungkin akat tetap di panfang sebagai guru yang berkompeten dan pantas untu dijadikan teladan.
Moral dalam Pengembangan Profesi Pendidik

Seorang pendidik dikaatan berkualita, berkompetan, bahakan professional jika setiap apa yang dilakukannya, baik sikap, prilaku, tindakan, cara mendidik dan cara menempatkan posisinya dapat menunjukan atau mencerminkan sesuatu yang baik, berahklak, bahkan bermoral.

Seorang guru harus dapat menempatkan dirinya dimana saja dengan baik dengan menunjukan sikap ataupun prilaku yang bermoral. Pola tingkah laku guru tersebut dapat dilihat dari segi sasaran sikap profesi guru, yaitu:

1)      Sikap terhadap pertaturan perundang-undangan

Guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut. Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional, di pusat maupun di Daerah, maupun departemen lain dalam rangka pembinaan pendidikan di negara kita.

Setiap guru Indonesi awajib tunduk dan taat kepada ketentuan-ketentuan pemerintah. Dalam bidang pendidikan ia harus taat kepada kebijaksanaan dan peraturan, baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional maupun Departemen yang berwenang mengatur pendidikan, di pusat maupun di daerah dalam rangka melaksanakan kebijaksanan-kebijaksanaan pendidikan di Indonesia.

Bagaiamana guru bersikap terhadap peraturan yang berlaku menunjukan juga, aoakah ia bermoral atau tidak. Karena peraturan tersebut memberikan arahkan kepada seorang guru agar dapat berlaku baik.


2)      Sikap terhadap Organisasi Profesi

Guru secara bersama-sama memelihara dan meningktkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat tergantung kepada kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab, dan kewajiban para anggotanya Organisasi PGRI merupakan suatu sistem, di mana unsur pembentukannya adalah guru-guru. Oleh karena itu, guru harus bertindak sesuai dengan tujuan sistem. Ada hubungan timbal balik antara naggota profesi dengan organisasi, baik dalam melaksanakan kewajiban maupun dalam mendapatkan hak.

3)      Sikap terhadap Teman Sejawat

Dalam ayat 7 Kode Etik Guru disebutkan bahawa “Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa: (1) Guru hendaknya menciptakan dan memlihara hubngan sesama guru dalam lingkungan kerjanya, dan (2) Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.

Hubungan formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan. Sedangkan hubungan keleuargaan ialah hubungan persaudaraan yang perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan anggota profesi dalam membawakan misalnya sebagai pendidik bangsa.

Sikap profesional lain yang perlu ditumbuhkan oleh guru adalah sikap ingin bekerja sama, saling harga menghargai, saling pengertian, dan tanggung jawab. Jika ini sudah berkembang, akan tumbuh rasa senasib sepenanggungan seta menyadari akan kepentingan bersama, tidak mementingkan kepentingan diri sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain

4)      Sikap terhadap Anak Didik

Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa: Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang ufur dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusi Indonesia seutuhnya.

Dalam tut wuri terkandung maksud membiarkan peserta didik menuruti bakat dan kodratnya sementara guru memperhatikannya. Dalam handayani berarti guru mempengaruhi peserta didik, dalam arti membimbing atau mengajarnya. Dengan demikian membimbing mengandung arti bersikap menentukan ke arah pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, dan bukanlah mendikte peserta didik, apalagi memaksanya menurut kehendak sang pendidik.

Seorang guru yang bermoral adalah guru yang menempatkan peserta didik sebagai subjek didik bukan menempatkan murid sebagai objek apalagi objek penganiayaan.

5)      Sikap terhadap Tempat Kerja

Sikap in berkaitan dengan bagaimana guru bersikap bagi dirinya dan bagi orang tua murid dan masyarakat sekelilingnya. Guru bersikap bagi dirjya berarti bahwa gur harus membangun sikap yang baik dari dirinya sendiri sebelum ia bersikap kepada orang lain, terutama ia harus dapat mengintrospeksi dir bahaiaman prilakunya saat di dalam kelas.

Sikap terhadap orang tua murid terutama masyarakat adalah bagaiamana guru menunjukan sikap yang hangt kepad aorang tua murid agar membatu kita dalam mendidik perserta didik serta bagaiman kit abersikap kepada masyarakat. Sikap kit atersebut dapat dilihat dari cara berpakaian kita, tutur kata kita, bahkan dari apa yang kita gunakan. Untuk itulah, penting bagi seorang guru untuk mampu memposisikan dirnya dengan bai di masyarakat.

6)      Sikap terhadap Pemimpin

Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar, guru akan berada dala bimbingan dan pengawasan pihak atasan.
Sudah jelas bahwa pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya, di mana tiap anggota organisasi itu dituntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut.

Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati, baik di sekolah maupun di luar sekolah.

7)      Sikap terhadap Pekerjaan

Profesi keguruan berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Orang yang telah memilih suatu karier tertentu biasanya akan berhasil baik, bila dia mencitai dengan sepenuh hati. Artinya, ia akan berbuat apa pun agar kariernya berhasil baik, ia committed dengan pekerjaannya. Ia harus mau dan mampu melaksanakan tugsnya serta mampu melayani dengan baik pemakai jasa yang membutuhkannya.

Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orang tuannya. Bukan hanya itu, guru juga harus mempunyai tanggung jawab dan sikap pengabdian penuh dalam mendidik.

Dalam butir keenam ini dituntut kepada guru, baik secara pribadi maupun secara kelompok, untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri,guru dapat melakukannya secara formal maupun informal. Secaar formal, artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atua kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu, dan kemampuannya.

Secara informal guru dapat meningkat pengetahuan dan keterampilannya melalui mass media seperti televis, radio, majalah ilmiah, koran, dan sebagainya, ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya yang cocok dengan bidangnya.


2.     A. apa saja kesalahan yang terjadi pada seorang guru?
Jawaban : Dalam praktik pendidikan sehari-hari, masih banyak guru yang melakukan kesalahan–kesalahan dalam menunaikan tugas dan fungsinya. Kesalahan tersebut sering kali tidak disadari oleh para guru, bahkan masih banyak di antaranya kesalahan yang dilakukan guru, bahkan masih banyak yang menganggap hal ini biasa dan wajar. Padahal, sekecil apapun kesalahan yang dilakukan oleh guru, khusunya dalam pembelajaran, akan berdampak negative terhadap perkembangan peserta didik.
Seorang guru harus mampu memahami kondisi-kondisi yang memungkinkan dirinya berbuat salah, dan yang paling penting adalah mengendalikan dirinya serta menghindari dari kesalahan-kesalahan  yang mungkin akan dilakukanya.
  
Pemerintah sering melakukan berbagai upaya  peningkatan kualitas guru, antara lain melalui pelatihan, seminar, dan lokakarya, bahkan melalui pendidikan formal dengan menyekolahkan guru ketingkat yang lebih tinggi. Kendati pun dalam pelaksanaannya masih jauh dari harapan, dan banyak penyimpangan, namun upaya tersebut paling tidak telah menghasilkan suatu kondisi yang menunjukkan sebagian besar guru memiliki ijazah perguruan tinggi. Latar belakang pendidikan guru ini hendaknya berkolerasi positif dengan kualitas pendidikan, bersama dengan faktor lain yang mempengaruhinya.
Dalam praktek pendidikan sehari-hari, masih banyak guru yang melakukan kesalahan-kesalahan dalam menunaikan tugas dan fungsinya. Kesalahan-kesalahan tersebut sering kali tidak sadari oleh para guru, bahkan masih banyak diantaraya yang menganggap hal biasa. Padahal sekecil apapun kesalahan yang dilakukan guru, khususnya dalam pembelajaran akan berdampak negative terhadap perkembangan peserta didik. Sebagai manusia biasa, tentu saja guru tidak akan terlepas dari kesalahan baik dalam melaksanakan tugas pokok mengajar. Namun bukan berarti kesalahan guru harus dibiarkan dan tidak diacarikan cara pemecahannya.
          Guru harus mampu memahami kondisi-kondisi yang memungkinkan dirinya berbuat salah, dan yang paling penting adalah mengendalikan diri serta menghindari dari kesalahan-kesalahan. Menurut E. Mulyasa (2011:19) dari berbagai hasil kajian menunjukan bahwa sedikitnya terdapat tujuh kesalahan yang sering dilakukan guru dalam permbelajaran, yaitu ;







1.      Mengambil Jalan Pintas Dalam Pembelajaran
Tugas guru paling utama adalah mengajar, dalam pengertian menata lingkungan agar terjadi kegiatan belajar pada peserta didik. Berbagai kasus menunjukan bahwa diatara para guru banyak yang merasa dirinya sudah dapat mengajar dengan baik, meskipun tidak dapat menunjukan alas an yang mendasari asumsi itu.
          Asumsi keliru tersebut seringkali menyesatkan dan menurunkan kreatifitas, sehinga banyak guru yang suka mengambil jalan pintas dalam pembelajaran, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi.
          Agar tidak tergiur untuk mengambil jalan pintas dalam pembelajaran, guru hendaknya memandang pembelajaran sebagai suatu system, yang jika salah satu komponennya terganggu, maka akan menggangu seluruh system tersebut. Sebagai contoh, guru harus selalu membuat dan melihat persiapan setiap mau melakukan kegiatan pembelajaran., serta merevisi sesuai dengan kebutuhan peserta didik, dan perkembangan zamannya.
Harus selalu diingat mengajar tampa persiapan merupakan jalan pintas, dan tindakan yang berbahaya, yang dapat merugikan perkembangan peserta didik, dan mengancam kenyamanan guru.

      2.  Menunggu Peserta Didik Berperilaku Negative
Dalam pembelajaran di kelas, guru berhadapan dengan sejumlah peserta didik yang semuanya ingin diperhatikan. Peserta didik akan berkembang secara optimal melalui perhatian guru yang positif , sebaliknya perhatian yang negative akan menghambat perkembangan peserta didik. Mereka senang jika m;endapat pujian dari guru dan merasa kecewa jika kurang diperhatikan .
          Namun sayang kebanyakan guru terperangkap dengan pemahaman yang keliru tentang mengajar, mereka menganggap mengajar adalah menyampaikan maateri kepada peserta didik, mereka juga menganggap mengajar adalah memberika pengetahuan kepada peserta didik. Tidak sedikit guru yang sering mengabaikan perkembangan kepribadian peserta didik, serta lupa memberikan pujian kepada mereka yang berbuat baik, dan tidak membuat masalah.


Biasanya guru baru memberikan perhatian kepada peserta didik ketika rebut, tidur dikelas, tidak memperhatikan pelajaran, sehingga menunggu peserta didik berperilaku buruk. Kondisi tersebut sering kali mendapatkan tanggapan yang salah dari peserta didik, mereka beranggapan bahwa untuk mendapatkan perhatian dari guru harus berbuat salah, burbuat gaduh, menganggu atau melakukan tindakan tidak disiplin lainnya. Seringkali terjadi perkelahian pelajar hanya  karena mereka tidak mendapatkan perhatian, dan meluapkannya melalui perkelahian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebanyakan peserta didik tidak tahu bagaimana cara yang tepat untuk mendapatkan perhatian dari guru, orang tua, dan masyarakat sekitarnya, tetapi mereka tahu cara menggangu teman, membuat keributan, serta perkelahian, dan ini kemudian yang mereka gunakan untuk mendapatkan perhatian.
Guru perlu belajar untuk menangkap perilaku positif yang ditunjukan oleh para peserta didik, lalu segera memberi hadiah atas prilaku tersebut dengan pujian dan perhatian. Kedengarannya hal ini sederhana. tetapi memerlukan upaya sungguh-sungguh untuk tetap mencari dan member hadiah atas perilaku-perilaku positif peserta didik, baik secara kelompok maupun individual.
Menghargai perilaku peserta didik yang postif sungguh memmberikan hasil nyata. Sangat efektif jika pujian guru langsung diarahkan kepada perilaku khusus dari pada hanya diekspresikan dengan pernyataan positif yang sifatnya sangat umum. Sangat efektif guru berkata “termakasih kalian telah mengerjakan pekerjaan rumah dengan sungguh-sungguh” daripada “kalian sangat baik hari ini”
Disisi lain, guru harus memperhatikan perilaku-perilaku peserta didik yang negatf, dan mengeliminasi perilaku-perilaku tersebut agar tidak terulang kembali. Guru bisa mencontohkan berbagai perilaku peserta negatif , misalnya melalui ceritera dan ilustrasi, dan memberikan pujian kepada mereka karena tidak melakukan perilaku negative tersebut. Sekali lagi “Jangan menunggu peserta didik berperilaku negative”.


           3. Menggunakan Destructive Disclipline
Akhir-akhir ini banyak perilaku negatif yang dilakukan oleh para peserta didik, bahkan melampaui batas kewajaran karena telah menjurus pada tindak melawan hokum, melanggar tata tertib, melanggar norma agama, criminal, dan telah membawa akibat yang sangat merugikan masyarakat. Demikian halnya dengan pembelajaran, guru akan mengahadapi situasi-situasi yang menuntut guru harus melakukan tindakan disiplin.
Seperti alat pendidikan lain, jika guru tidak memiliki rencana tindakan yang benar, maka dapat melakukan kesalahan yang tidak perlu. Seringkali guru memberikan hukuman kepada peserta didik tanpa melihat latar belakang kesalahan yang diperbuat, tidak jarang  guru memberikan hukuman diluar batas kewajaran pendidikan, dan banyak guru yang memberikan hukuman kepada peserta didik tidak sesuai dengan jenis kesalahan.
Dalam pada itu seringkali guru memberikan tugas-tugas yang harus dikerjakan peserta didik diluar kelas (PR), namun jarang sekali guru yang mengoreksi pekerjaan peserta didik dan mengembalikannya dengan berbagai komentar, kritik dan saran untuk kemajuan peserta didik. Yang sering dialami peserta didik adalah guru sering memberikan tugas , tetapi tidak pernah memberi umpan balik terhadap tugas-tugas yang dikerjakan. Tindakan tersebut merupakan upaya pembelajaran dan penegakan disiplin yang destruktrif, yang sangat merugikan perkembangan peserta didik.
          Bahkan tidak jarang tindakan destructive disclipline yang dilakukan oleh guru menimbulkan kesalahan yang sangat fatal yang tidak hanya mengancam perkembangan peserta didik, tetapi juga mengancam keselamatan guru. Di Jawa Timur pernah ada kasus seorang peserta didik mau membunuh gurunya dengan seutas tali raffia, hanya gara-gara gurunya memberikan coretan-coretan merah pada hasil ulangannya.
Kesalahan-kesalaha seperti yang diuraikan diatas dapat mengakibatkan penegakan disiplin menjadi kurang efektif, dan merusak kepribadian dan harga diri peserta didik. Agar guru tidak melakukan kesalahan-kesalahan dalam menegakkan disiplin ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu :
·         Disiplinkan peserta didik ketika anda dalam keadaan tenang
·         Gunakan disiplin secara tepat waktu dan tepat sasaran
·          Hindari menghina dan mengejek peserta didik
·         Pilihlah hukuman yang bisa dilaksanakan secara tepat
·          Gunakan disiplin sebagai alat pembelajaran.


      4. Mengabaikan Perbedaan Peserta Didik
Kesalahan berikutnya  yang sering dilakukan guru dalam pembelajaran adalah mengabaikan perbedaan individu peserta didik. Kita semua mengetahui setiap peserta didik memiliki perbedaan yang sangat mendasar yang perlu diperhatikan dalam pembelajaran. Peserta didik memiliki emosi yang sangat bervariasi, dan sering memperlihatkan sejumlah perilaku yang tampak aneh. Pada umumnya perilaku-perilaku tersebut cukup normal dan dapat ditangani dengan menciptakan pembelajaran yang kondusif. Akan tetapi karena guru disekolah dihadapkan pada sejumlah peserta didik, guru seringkali sulit untuk membedakan mana perilaku yang wajar atu normal dan mana perilaku yang indisiplin dan perlu penanganan khusus.
Setiap peserta didik memiliki perbedaan yang unik, mereka memiliki kekuatan, kelemahan, minat, dan perhatian yang berbeda-beda. Latar belakang keluarga, latar belakang social ekonomi, dan lingkungan, membuat peserta didik berbeda dalam aktifitas, kreatifitas, intlegensi, dan kompetensinya. Guru seharusnya dapat mengidentifikasi perbedaan individual peserta didik, dan menetapkan karakteristik umum yang menjadi cirri kelasnya, dari ciri-ciri individual yang menjadi karakteristik umumlah seharusnya guru memulai pembelajaran. Dalam hal ini, guru juga harus memahami ciri-ciri peserta didik yang harus dikembangkan dan yang harus diarahkan kembali.
Sehubungan dengan uraian diatas, aspek-aspek peserta didik yang peru dipahami guru antara lain: kemampuan, potensi, minat, kebiasaan, hobi, sikap, kepribadian, hasil belajar, ctatan kesehatan, latar belakang sekolah dan kegiatannya disekolah. Informasi tersebut dapat dieroleh dan dipelajari dari laporan atau catatan sekolah, informasi dai peserta didik lain (teman dekat), observasi langsung dalam situasi kelas, dan dalam berbagai kegiatan lain di luar kelas, serta informasi dari peserta didik itu sendiri melalui wawancara, percakapan dan autobiografi.
         5. Merasa Paling Pandai
Kesalahan lain yang sering dilakukan guru dalam pembelajaran adalah merasa paling pandai dikelas. Kesalahan ini berangkat dari kondisi bahwa pada umumnya para peserta didik disekolahnya relative lebih muda dari gurunya, sehingga guru merasa bahwa peserta didik tersebut lebih bodoh disbanding dirinya, peserta didik dipandang sebagai gelas yang perlu di isi air ke dalamnya. Perasaan ini sangat menyesatkan , karena dalam kondisi seperti sekarang ini peserta didik dapat belajar melalui internet dan berbagai media massa, yang mungkin guru belum menikmatinya.
Hal ini terjadi terutama di kota-kota besar, ketika peserta didik datang dari keluarga kaya yang dirumahnya memiliki sarana dan prasarana yang lengkap, serta berlangganan Koran dan majalah yang mungkin lebih dari satu edisi, sedangkan guru belum memilikinya. Denan demikian peserta didik yang belajar mungkin saja lebih pandai daripada guru. Jika ini terjadi maka guru harus demokratis untuk bersedia belajar kembali, bahkan belajar dari peserta didik sekalipun, atau saling membelajarkan. Dalam hal ini guru harus menjadi pembelajar sepanjang hayat, yang senantiasa menyesuaikan ilmu pengetahuan yang dimilikinya dengan perkembangan yang terjadi dimasyarakat. Jika tidak, maka akan ketinggalan kereta, bahkan disebut guru ortodok.


      6. Diskriminatif
Pembelajaran ynag baik dan efektif adalah yang mampu memberi kemudahan belajar secara adil dan merata (tidak diskriminatif), sehingga peserta didik dapat mengembangkan potensinya secara optimal. Keadilan dalam pembelajaran meupakan kewajiban guru dan hak peserta didik untuk memperolehnya. Dalam prakteknya banyak guru yang tidak adil, sehingga merugikan perkembangna peserta didik, dan ini merupakan kesalahan guru yang sering dilakukan , terutama dalam penilaian. Penilaian merupakan upayakan untuk memberikan penghargaan kepada peserta didik sesuai dengan usaha yang dilakukannya selama proses pembelajaran.
Oleh karena itu, dalam memeberikan penilaian harus dilakukan secara adil, dan benar-benar merupakan cermin dari perilaku peserta didik. Namun demikian tidak sedikit guru yang menyalahgunakan penilaian, misalnya sebagai ajang untuk balas dendam, atau ajang untuk menyalurkan kasih saying diluar tanggung jawabnya sebagai seorang guru.
Lagu berikut ini mencerminkan guru yang menyalahgunakan penilaian, lagu ini popular pada tahun 1970-an terutama di kalangan siswa perempuan. Berikut syair lagunya:

Ketika aku masih sekolah
Ku punya guru sangatlah muda
Orangnya baik padaku
Apa sebabnya aku tak tahu


Kawan-kawanku tahu semua
Aku bukanlah anak yang pandai
Tapi mereka heran padaku

Nilai raportku baik selalu


Akhirnya kawan-kawanku tahu
Pak  guru itu cinta padaku
            Jika dimati dengan teliti, syair-syair lagu tersebut menunjukkan ketidakadilan guru dalam memberikan penilaian, betapa seorang guru telah menyalahgunakan penilaian, hanya karena perasaan “C.I.N.T.A nya kepada peserta didik tertentu. Hal ini dari dulu sampai sekarang masih sering dilakukan oleh guru terutama guru muda.
      Sebagai seorang guru, tentu saja harus mampu menghidarkan hal-hal yang dapat merugikan perkembanan peserta didik. Tidak ada yang melarang seorang guru “mencintai” peserta didiknya, tetapi bagaimana menempatkan cintanya secara proporsional, dan jangan mencampuradukkan antara urusan pribadi dengan urusan professional. Usaha yang dapat dilakukan untuk menghindarinya adalah dengan cara menyimpan “perasaan” sampai peserta didik yang  dicintai menyelesaikan program pendidikannya, tentu saja harus ikhlas dan jangan takut diambil orang. 

7. Memaksa hak peserta didik
Memaksa hak peserta didik merupakan kesalahan yang sering dilakukan guru, sebagai akubat dari kebiasaan guru berbisnis dalam pembelajaran, sehingga menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.  Guru boleh saja memiliki pekerjaan sampingan, memperoleh penghasilan tambahan, itu sudah menjadi haknya, tetapi tindakkan memaksa bahkan mewajibkan peserta didik untuk membeli buku tertentu sangat fatal serta kurang bisa digugu dan ditiru. Sebatas menawarkan boleh saja, tetapi kalau memaksa kasihan bagi orangtua yang tidak mampu.
Kondisi semacam ini sering kali membuat prustasi peserta didik, bahkan di Garut pernah pernah ada peserta didik bunuh diri hanya karena dipaksa untuk membeli alat pelajaran tertentu oleh gurunya. . Kerna peserta didik tersebut tidak memiliki uang atau tidak mampu dia nekat bunuh diri. Ini contoh akibat fatal dari guru yang suka berbisnis disekolah dengan memaksa peserta didiknya untuk membeli. Hindarilah, ingat sebagai guru akan diminta pertanggungjawaban di akhirat. Di dunia gaji tidak seberapa, jangan kotori keuntungan akhirat dengan menodai profesi. Niatkan menjadi guru sebagai ibadah. Jadikan pekerjaan guru sebagai ladang amal yang akan dipanen hasilnya kelak diakhirat. Percayalah, dan tanyakan pada hati nurani. Jangan mengambil keuntungan sesaat, tetapi menyesatkan. Sadarlah wahai guru, agar namamu selalu sejuk dalam sanubariku. Demikianlah penjelasan E. Mulyasa mengenai 7 Kesalahan Yang Sering Dilakukan Guru Dalam Pembelajaran.
Sedangkan menurut  Dr. Wina Sanjaya ( 2005 : 70 ) menyebutkan ada 4 kekeliruan dalam proses belajar mengajar yang dilakukan oleh guru yaitu :
1.     Ketika mengajar, guru tidak berusaha mencari informasi, apakah materi yang diajarkannya sudah dipahami oleh siswa atau belum.
2.     Dalam proses belajar mengajar guru tidak berusaha mengajak berpikir kepada siswa. Komunikasi bisa terjadi satu arah, yaitu dari guru ke siswa. Guru menganggap bahwa bagi siswa menguasai materi pelajaran lebih penting dibandingkan dengan mengembangkan kemampuan berpikir.
3.     Guru tidak berusaha mencari umpan balik mengapa siswa tidak mau mendengarkan penjelasannya.
4.     Guru menganggap bahwa ia adalah orang yang paling mampu dan menguasai pelajaran dibandingkan dengan siswa. Siswa dianggap sebagai " tong kosong " yang harus diisi dengan sesuatu yang dianggapnya sangat penting.


Keterampilan Bertanya

          Keterampilan bertanya sangat perlu dikuasai guru untuk menciptakan pembelajaran yang efektif dan menyenangkan, karena hamper  dalam setiap tahap pembelajaran guru dituntut untuk mengajukan pertanyaan, dan kualitas pertanyaan guru akan menentukan kualitas jawaban peserta didik.

Ada 2 keterampilan bertanya guru :

1.     Keterampilan bertanya Dasar
Keterampilan bertanya dasar mencakup: pertanyaan yang jelas dan singkat, pemberian acuan, memusatan perhatian, memberi giliran dan menyebaran pertanyaan, pemberian waktu berfikir, dan pemberian tuntunan.
2.     Keterampilan bertanya Lanjutan
Keterampilan bertanya lanjutan merupakan kelanjutan dari keterampilan bertanya dasar. Keterampilan bertanya lanjutan yang perlu dikuasai guru meliputi: pengubahan tuntunan tingkat kognitif, pengaturan urutan pertanyaan, pertanyaan pelacak, dan mendorong terjadinya interaksi

Keterampilan Memberi Penguatan

          Penguatan (reinforcement) merupakan respon terhadap suatu perilaku yang dapat meningkatkan kemungkinan terulangnya kembali perilaku tersebut. Penguatan dapat dilakukan secara verbal, dan non verbal, dengan prinsip kehangatan, keantusiasan, kebermaknaan, dan menghindari poenggunaan respon yang negative. Penguatan secara verbal  berupa kata-kata dan kalimat pujian seperti bagus, tepat, bapak puas dengan hasil kerja kalian. Sedangkan pujian secara non verbal dapat dilakukan dengan: gerakan mendekati peserta didik, sentuhan, acungan jempol, dan kegiatan yang menyenangkan.
Penguatan dilakukan bertujuan untuk:
1.     Meningkatkan perhatian peserta didik terhadap pembelajaran
2.     Merangsang dan meningkatkan motivasi belajar
3.     Meningkatkan kegiatan belajar, dan membina perilaku yang produktif.

Keterampilan Mengadakan Variasi

          Mengadakan variasi merupakan keterampilan yang harus dikuasai guru dalam pembelajaran dalam upaya untuk mengatasi kebosanan peserta didik, agar selalu antusias, tekun, dan penuh partisipasi. Variasi dalam pembelajaran adalah perubahan dalam proses kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan motivasi belajar peserta didik, serta mengurangi kejenuhan.

Variasi dalam kegiatan pembelajaran dapat dikelompokan menjadi empat bagian:
1.     Variasi dalam mengajar
Dapat  dilakukan sebagai berikut :
         Variasi suara
         Memusatkan perhatian
         Membuat kesenyapan sejenak
         Mengadakan kontak pandang dengan peserta didik
         Variasi gerakan badan dan mimik
         Mengubah posisi kegiatan
2.     Variasi dalam penggunaan media dan sumber belajar
Dapat dilakukan sebagai berikut :
         Variasi alat dan bahan yang dapat dilihat
         Variasi alat dan bahan yang dapat didengar
         Variasi alat dan bahan yang dapat diraba dan dimanipulasi
         Variasi penggunaan sumber belajar  yang ada di lingkungan sekitar

3.      Variasi dalam pola interaksi, dan variasi dalam kegiatan
Dapat dilakukan sebagai berikut:
         Variasi dalam pengelompokan peserta didik
         Variasi tempat kegiatan pembelajaran
         Variasi dalam pola pengaturan guru
         Variasi dalam pengaturan hubungan guru dengan peserta didik
         Variasi dalam pengorganisasian pesan

Keterampilan Menjelaskan

          Menjelaskan adalah mendiskripsikan secara lisan tentang sesuatu benda, keadaan, fakta, dan data sesuai dengan waktu dan hokum-hukum yang berlaku.
Terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam memberikan penjelasan:
1.     Penjelasan dapat dilakukan selama pembelajaran
2.     Penjelasan harus menarik perhatian peserta didik
3.     Penjelasan dapat diberikan untuk menjawab pertanyaan atau menjelaskan materi pembelajaran
4.     Materi yang dijelaskan harus sesuai dengan kompetensi dan bermakna bagi peserta didik
5.     Penjelasan yang diberiukan harus sesuai dengan latar belakang dan tingkat kemampuan peserta didik


Keterampilan Membuka dan Menutup Pelajaran

Membuka dan menutup pembelajaran merupakan dua kegiatan rutin yang dilakukan guru untuk memulai dan mengakhiri pembelajaran. Embuka dan menutup pelajaran yang dilakukan secara professional akan memberikan pengaruh positif terhadap kegiatan pembelajaran antara lain:
1.     Membangkitkan motivasi belajar peserta didik
2.     Peserta didik memiliki kejelasan mengenai tugas-tugas yang harus dikerjakan
3.     Peserta didik memperoleh gambaran yang jelas mengenai pendekatan yang akan diambil dalam mempelajari materi pembelajaran
4.     Peserta didik memahami hubungan pengalaman yang dimiliki dengan hal-hal yang akan dipelajari
5.     Peserta didik mengetahui keberhasilan atau tingkat pencapaian tujuan terhadap bahan yang dipelajari.

Keterampilan Membimbing Diskusi Kelompok

Diskusi kelompok adalah suatu proses yang teratur dan melibatkan sekelompok orang dalam interaksi tatap muka untuk mengambil kesimpulan dan memecahkan masalah. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membimbing diskusi adalah sebagai berikut: (1) memusatkan perhatian peserta didik pada tujuan dan topic diskusi, (2) memperluas masalah  atau urun pendapat, (3) menganalisis pandangan peserta didik, (4) meningkatkan partisipasi peserta didik, (5) menyebarkan kesempatan berpartisipasi, dan (6) menutup diskusi.

Keterampilan Mengelola Kelas

Pengelolaan kelas merupakan keterampilan guru untuk menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif, dan mengendalikannya jika  terjadi gangguan dalam pembelajaran.  Beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam mengelola kelas adalah: (1) kehangatan dan keantusiasan, (2) tantangan, (3) bervariasi, (4) luwes, (5) penekanan pada hal-hal positif, dan (6) penanaman disiplin diri’

Keterampilan mengelola kelas memiliki komponen sebagai berikut:
1.     Penciptaan dan pemeliharaan iklim pembelajaran
a.    Menunjukan sikap tanggap dengan cara memandang, mendekati, memberikan pernyataan dan memberi reaksi terhadap gangguan kelas
b.    Membagi perhatian secara visual dan verbal
c.    Memusatkan perhatian kelompok
d.    Memberi petunjuk yang jelas
e.    Memberi teguran secara bijaksana
f.     Memberi penguatan jika diperlukan

2.     Keterampilan yang berhubungan dengan pengendalian kondisi belajar yang optimal

a.      Modifikasi perilaku
b.      Mengelola kelompok dengan cara (1) meningkatkan kerjasama dan keterlibatan, (2) menangani konflik dan memperkecil masalah
c.      Menemukan dan mengatasi perilaku yang menimbulkan masalah

Keterampilan Mengajar Kelompok Kecil dan Perorangan

          Pengajaran kelompok kecil dan perorangan merupakan suatu bentuk pembelajaran yang memungkinkan guru memberikan perhatian terhadap setiap peserta didik, dan menjalin hubungan yang lebih akrak antara guru dan peserta didik maupun antara peserta didik dengan peserta didik.
          Keterampilan mengajar kelompok kecil dan perorangan dapat dilakukan dengan,
1.     Mengembangkan keterampilan dalam pengorganisasian, dengan memberikan motivasi dan membuat variasi dalam pemberian tugas
2.     Membimbing dan memudahkan belajar yang mencakup penguatan, proses awal, supervise, dan interaksi pembelajaran
3.     Perencanaan penggunaan ruangan
4.     Pemberian tugas yang jelas, menantang dan menarik

Dengan menguasai keterampilan bertanya, memberi penguatan, mengadakan variasi, menjelaskan, membuka dan menutup pembelajaran, membimbing diskusi, mengelola kelas dan mengajar kelompok kecil dan perorangan. guru akan dapat menciptakan pembelajaran kreatif dan menyenangkan, sehingga akan meningkatkan kualitas pembelajaran.. 


B. jelaskan preilaku guru yang kurang mendidik!
Jawaban : Pendidikan merupakan upaya untuk mencerdaskan anak bangsa. Berbagai upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan telah dilaksanakan walapun belum menunjukkan hasil yang optimal. Pendidikan tidak bisa lepas dari siswa atau peserta didik. Siswa merupakan subjek didik yang harus diakui keberadaannya. Berbagai karakter siswa dan potensi dalam dirinya tidak boleh diabaikan begitu saja. Tugas utama guru mendidik dan mengembangkan berbagai potensi itu.

Perilaku guru yang kurang mendidi:k
Memarahi siswa ketika siswa tidak bisa menjawab
Merasa dirinya paling pandai
Menggunakan waktu tidak tepat
Cara mengajar monoton
Diskriminatif
Memberikan penghargaan yang berlebihan
Terlalu permisif dengan siswa

Jika ada pendidik (guru) yang sikap dan perilakunya menyimpang karena dipengaruhi beberapa faktor. Pertama, adanya malpraktik (meminjam istilah Prof Mungin) yaitu melakukan praktik yang salah, miskonsep. Guru salah dalam menerapkan hukuman pada siswa. Apapun alasannya tindakan kekerasan maupun pencabulan guru terhadap siswa merupakan suatu pelanggaran.

Kedua, kurang siapnya guru maupun siswa secara fisik, mental, maupun emosional. Kesiapan fisik, mental, dan emosional guru maupun siswa sangat diperlukan. Jika kedua belah pihak siap secara fisik, mental, dan emosional, proses belajar mengajar akan lancar, interaksi siswa dan guru pun akan terjalin harmonis layaknya orang tua dengan anaknya.

Ketiga, kurangnya penanaman budi pekerti di sekolah. Pelajaran budi pekerti sekarang ini sudah tidak ada lagi. Kalaupun ada sifatnya hanya sebagai pelengkap, lantaran diintegrasikan dengan berbagai mata pelajaran yang ada. Namun realitas di lapangan pelajaran yang didapat siswa kabanyakan hanya dijejali berbagai materi. Sehingga nilai-nilai budi pekerti yang harus diajarkan justru dilupakan.

Selain dari ketiga faktor di atas, juga dipengaruhi oleh tipe-tipe kejiwaan seperti yang diungkapkan Plato dalam "Tipologo Plato", bahwa fungsi jiwa ada tiga, yaitu: fikiran, kemauan, dan perasaan. Pikiran berkedudukan di kepala, kemauan berkedudukan dalam dada, dan perasaan berkedudukan dalam tubuh bagian bawah. Atas perbedaan tersebut Plato juga membedakan bahwa pikiran itu sumber kebijakasanaan, kemauan sumber keberanian, dan perasaan sumber kekuatan menahan hawa nafsu.

Jika pikiran, kemauan, perasaan tidak sinkron akan menimbulkan permasalahan. Perasaan tidak dapat mengendalikan hawa nafsu, akibatnya kemauan tidak terkendali dan pikiran tidak dapat berpikir bijak. Agar pendidikan di Indonesia berhasil, paling tidak pendidik memahami faktor-faktor tersebut. Kemudian mampu mengantisipasinya dengan baik. Sehingga kesalahan-kesalahan guru dalam sikap dan perilaku dapat dihindari.

Bagaimanapun juga kualitas pendidikan di Indonesia harus mampu bersaing di dunia internasional. Sikap dan perilaku profesional seorang pendidik akan mampu membawa dunia pendidikan lebih berkualitas. Dengan demikian diharapkan mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional Indonesia yaitu membentuk manusia Indonesia seutuhnya.

3.     Jelaskan apa saja focus profesi guru!
Jawaban : Pendekatan pembelajaran harus menciptkan suasana teching learning  yang dapat menumbuhkan rasa  dari tidak tahu menjadi tahu dan guru memposisikan diri sebagi pelatih dan fasilitator. Kehadiran KTSP mengharuskan guru untuk lebih berbenah diri mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas nya sebab berdasrakan pengamatan selama ini proses belajar di sekolah lebih  ditandai oleh proses mengajar guru melalui ceramah dan proses belajar melalui menghafal. Dalam konteks pembelajaran yang berorentasi pada KTSP fokus perhatian guru tidak hanya pada pusat pembelajaran siswa, tetapi sebagi fasilitator( mempermudah peristiwa belajar) yang lebih dicirikan dengan disediakanya peluang seluas luasnya bagi anak untuk mempermudah dan mengembangkan gagasanya kreatif supaya anak selalu aktif menyempurnakan gagasan miskonsepsi sambil membangun pengetahuan yang lebih ilmiah. KTSP menuntut kinerja guru lebih profesioanal sesuai dengan UU no 16 tahun 2007 yaitu pengembangan potensi guru dilandasakan atas  kompetensi  pedagodgik, kepribadian, sosial dan profesional. Joyce & Weil (1980) mendefinisikan model pembelajaran sebagai kerangka koseptual yang digunakan sebagi pedoman dalam melakukan pembelajaran, merancang bahan bahan pembelajaran, dan membimbing pembelajaran ke kelas yang lain. Model pembelajaran dapat dijadikan pola pilihan artinya para guru boleh memilih model pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan dan disesuaikan dengan kondisi dan situasi. Kemampuan guru dalam penguasaan  model pembelajaran akan sangat berpengaruh dalam teraplikasikannya KTSP disekolah, penguasaan model pembelajaran dinyatakan Amrillah (2009) "Guru yang memiliki etos kerja ialah guru yang mampu menerpakan model pembelajaran yang bervariasi, model pembelajaran  indikator yang penting dalam kinerja guru atau unjuk kerja guru dikelas sebagi bahan evaluasi penilaian guru profesioanal."
Berikut ini bebrapa model pembelajaran   

Metode Role Playing adalah suatu cara penguasaan bahan-bahan pelajaran melalui pengembangan imajinasi dan penghayatan siswa. Pengembangan imajinasi dan penghayatan dilakukan siswa dengan memerankannya sebagai tokoh hidup atau benda mati. Permainan ini pada umumnya dilakukan lebih dari satu orang, hal itu bergantung kepada apa yang diperankan. Kelebihan metode Role Playing:
Melibatkan seluruh siswa dapat berpartisipasi mempunyai kesempatan untuk memajukan kemampuannya dalam bekerjasama.
1.            Siswa bebas mengambil keputusan dan berekspresi secara utuh.
2.            Permainan merupakan penemuan yang mudah dan dapat digunakan dalam situasi dan waktu yang berbeda.
3.            Guru dapat mengevaluasi pemahaman tiap siswa melalui pengamatan pada waktu melakukan permainan.
4.            Permainan merupakan pengalaman belajar yang menyenangkan bagi anak.
Metode pemecahan masalah (problem solving) adalah penggunaan metode dalam kegiatan pembelajaran dengan jalan melatih siswa menghadapi berbagai masalah baik itu masalah pribadi atau perorangan maupun masalah kelompok untuk dipecahkan sendiri atau secara bersama-sama.
Orientasi pembelajarannya adalah investigasi dan penemuan yang pada dasarnya adalah pemecahan masalah.
Adapun keunggulan metode problem solving sebagai berikut:
1.  Melatih siswa untuk mendesain suatu penemuan.
2.  Berpikir dan bertindak kreatif.
3.  Memecahkan masalah yang dihadapi secara realistis
4.  Mengidentifikasi dan melakukan penyelidikan.
5.  Menafsirkan dan mengevaluasi hasil pengamatan.
6.  Merangsang perkembangan kemajuan berfikir siswa untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi dengan tepat.
7.  Dapat membuat pendidikan sekolah lebih relevan dengan kehidupan, khususnya dunia kerja.
Kelemahan metode problem solving sebagai berikut:
1.  Beberapa pokok bahasan sangat sulit untuk menerapkan metode ini. Misal terbatasnya alat-alat laboratorium menyulitkan siswa untuk melihat dan mengamati serta akhirnya dapat menyimpulkan kejadian atau konsep tersebut.
2.  Memerlukan alokasi waktu yang lebih panjang dibandingkan dengan metode pembelajaran yang lain.
Problem Based Instruction (PBI) memusatkan pada masalah kehidupannya yang bermakna bagi siswa, peran guru menyajikan masalah, mengajukan pertanyaan dan memfasilitasi penyelidikan dan dialog.
Langkah-langkah:
1.  Guru menjelaskan tujuan pembelajaran. Menjelaskan logistik yang dibutuhkan. Memotivasi siswa terlibat dalam aktivitas pemecahan masalah yang dipilih.
2.  Guru membantu siswa mendefinisikan dan mengorganisasikan tugas belajar yang berhubungan dengan masalah tersebut (menetapkan topik, tugas, jadwal, dll.)
3.  Guru mendorong siswa untuk mengumpulkan informasi yang sesuai, melaksanakan eksperimen untuk mendapatkan penjelasan dan pemecahan masalah, pengumpulan data, hipotesis, pemecahan masalah.
4.  Guru membantu siswa dalam merencanakan dan menyiapkan karya yang sesuai seperti laporan dan membantu mereka berbagi tugas dengan temannya.
5.  Guru membantu siswa untuk melakukan refleksi atau evaluasi terhadap penyelidikan mereka dan proses-proses yang mereka gunakan.
Kelebihan:
1.  Siswa dilibatkan pada kegiatan belajar sehingga pengetahuannya benar-benar diserapnya dengan baik.
2.  Dilatih untuk dapat bekerjasama dengan siswa lain.
3.  Dapat memperoleh dari berbagai sumber.
Kekurangan:
1.  Untuk siswa yang malas tujuan dari metode tersebut tidak dapat tercapai.
2.  Membutuhkan banyak waktu dan dana.
3.  Tidak semua mata pelajaran dapat diterapkan dengan metode ini
Skrip kooperatif adalah metode belajar dimana siswa bekerja berpasangan dan secara lisan mengikhtisarkan bagian-bagian dari materi yang dipelajari.
Langkah-langkah:
1.  Guru membagi siswa untuk berpasangan.
2.  Guru membagikan wacana / materi tiap siswa untuk dibaca dan membuat ringkasan.
3.  Guru dan siswa menetapkan siapa yang pertama berperan sebagai pembicara dan siapa yang berperan sebagai pendengar.
4.  Pembicara membacakan ringkasannya selengkap mungkin, dengan memasukkan ide-ide pokok dalam ringkasannya. Sementara pendengar menyimak / mengoreksi / menunjukkan ide-ide pokok yang kurang lengkap dan membantu mengingat / menghapal ide-ide pokok dengan menghubungkan materi sebelumnya atau dengan materi lainnya.
5.  Bertukar peran, semula sebagai pembicara ditukar menjadi pendengar dan sebaliknya, serta lakukan seperti di atas.
6.  Kesimpulan guru.
7.  Penutup.
Kelebihan:
       Melatih pendengaran, ketelitian / kecermatan.
       Setiap siswa mendapat peran.
       Melatih mengungkapkan kesalahan orang lain dengan lisan.
Kekurangan:
       Hanya digunakan untuk mata pelajaran tertentu
       Hanya dilakukan dua orang (tidak melibatkan seluruh kelas sehingga koreksi hanya sebatas pada dua orang tersebut).
Picture and Picture adalah suatu metode belajar yang menggunakan gambar dan dipasangkan / diurutkan menjadi urutan logis.
Langkah-langkah:
1. Guru menyampaikan kompetensi yang ingin dicapai.
2. Menyajikan materi sebagai pengantar.
3. Guru menunjukkan / memperlihatkan gambar-gambar yang berkaitan dengan materi.
4. Guru menunjuk / memanggil siswa secara bergantian memasang / mengurutkan gambar-gambar menjadi urutan yang logis.
5. Guru menanyakan alas an / dasar pemikiran urutan gambar tersebut.
6. Dari alasan / urutan gambar tersebut guru memulai menanamkan konsep / materi sesuai dengan kompetensi yang ingin dicapai.
7. Kesimpulan / rangkuman.
Kebaikan:
1. Guru lebih mengetahui kemampuan masing-masing siswa.
2. Melatih berpikir logis dan sistematis.
Kekurangan:Memakan banyak waktu. Banyak siswa yang pasif.
Numbered Heads Together adalah suatu metode belajar dimana setiap siswa diberi nomor kemudian dibuat suatu kelompok kemudian secara acak guru memanggil nomor dari siswa.
Langkah-langkah:
1.  Siswa dibagi dalam kelompok, setiap siswa dalam setiap kelompok mendapat nomor.
2.  Guru memberikan tugas dan masing-masing kelompok mengerjakannya.
3.  Kelompok mendiskusikan jawaban yang benar dan memastikan tiap anggota kelompok dapat mengerjakannya.
4.  Guru memanggil salah satu nomor siswa dengan nomor yang dipanggil melaporkan hasil kerjasama mereka.
5.  Tanggapan dari teman yang lain, kemudian guru menunjuk nomor yang lain.
6.  Kesimpulan.
Kelebihan:
       Setiap siswa menjadi siap semua.
       Dapat melakukan diskusi dengan sungguh-sungguh.
       Siswa yang pandai dapat mengajari siswa yang kurang pandai.
Kelemahan:
       Kemungkinan nomor yang dipanggil, dipanggil lagi oleh guru.
       Tidak semua anggota kelompok dipanggil oleh guru
Metode investigasi kelompok sering dipandang sebagai metode yang paling kompleks dan paling sulit untuk dilaksanakan dalam pembelajaran kooperatif. Metode ini melibatkan siswa sejak perencanaan, baik dalam menentukan topik maupun cara untuk mempelajarinya melalui investigasi. Metode ini menuntut para siswa untuk memiliki kemampuan yang baik dalam berkomunikasi maupun dalam ketrampilan proses kelompok (group process skills). Para guru yang menggunakan metode investigasi kelompok umumnya membagi kelas menjadi beberapa kelompok yang beranggotakan 5 hingga 6 siswa dengan karakteristik yang heterogen. Pembagian kelompok dapat juga didasarkan atas kesenangan berteman atau kesamaan minat terhadap suatu topik tertentu. Para siswa memilih topik yang ingin dipelajari, mengikuti investigasi mendalam terhadap berbagai subtopik yang telah dipilih, kemudian menyiapkan dan menyajikan suatu laporan di depan kelas secara keseluruhan. Adapun deskripsi mengenai langkah-langkah metode investigasi kelompok dapat dikemukakan sebagai berikut:
a. Seleksi topik
Parasiswa memilih berbagai subtopik dalam suatu wilayah masalah umum yang biasanya digambarkan lebih dahulu oleh guru. Para siswa selanjutnya diorganisasikan menjadi kelompok-kelompok yang berorientasi pada tugas (task oriented groups) yang beranggotakan 2 hingga 6 orang. Komposisi kelompok heterogen baik dalam jenis kelamin, etnik maupun kemampuan akademik.
b. Merencanakan kerjasama
Parasiswa beserta guru merencanakan berbagai prosedur belajar khusus, tugas dan tujuan umum yang konsisten dengan berbagai topik dan subtopik yang telah dipilih dari langkah a) di atas.
c. Implementasi
Parasiswa melaksanakan rencana yang telah dirumuskan pada langkah b). Pembelajaran harus melibatkan berbagai aktivitas dan ketrampilan dengan variasi yang luas dan mendorong para siswa untuk menggunakan berbagai sumber baik yang terdapat di dalam maupun di luar sekolah. Guru secara terus-menerus mengikuti kemajuan tiap kelompok dan memberikan bantuan jika diperlukan.
d. Analisis dan sintesis
Parasiswa menganalisis dan mensintesis berbagai informasi yang diperoleh pada langkah c) dan merencanakan agar dapat diringkaskan dalam suatu penyajian yang menarik di depan kelas.
e. Penyajian hasil akhir
Semua kelompok menyajikan suatu presentasi yang menarik dari berbagai topik yang telah dipelajari agar semua siswa dalam kelas saling terlibat dan mencapai suatu perspektif yang luas mengenai topik tersebut. Presentasi kelompok dikoordinir oleh guru.

f. Evaluasi
Guru beserta siswa melakukan evaluasi mengenai kontribusi tiap kelompok terhadap pekerjaan kelas sebagai suatu keseluruhan. Evaluasi dapat mencakup tiap siswa secara individu atau kelompok, atau keduanya.
Pada dasarnya, dalam model ini guru membagi satuan informasi yang besar menjadi komponen-komponen lebih kecil. Selanjutnya guru membagi siswa ke dalam kelompok belajar kooperatif yang terdiri dari empat orang siswa sehingga setiap anggota bertanggungjawab terhadap penguasaan setiap komponen/subtopik yang ditugaskan guru dengan sebaik-baiknya. Siswa dari masing-masing kelompok yang bertanggungjawab terhadap subtopik yang sama membentuk kelompok lagi yang terdiri dari yang terdiri dari dua atau tiga orang.
Siswa-siswa ini bekerja sama untuk menyelesaikan tugas kooperatifnya dalam: a) belajar dan menjadi ahli dalam subtopik bagiannya; b) merencanakan bagaimana mengajarkan subtopik bagiannya kepada anggota kelompoknya semula. Setelah itu siswa tersebut kembali lagi ke kelompok masing-masing sebagai “ahli” dalam subtopiknya dan mengajarkan informasi penting dalam subtopik tersebut kepada temannya. Ahli dalam subtopik lainnya juga bertindak serupa. Sehingga seluruh siswa bertanggung jawab untuk menunjukkan penguasaannya terhadap seluruh materi yang ditugaskan oleh guru. Dengan demikian, setiap siswa dalam kelompok harus menguasai topik secara keseluruhan.
Pembelajaran kooperatif model TGT adalah salah satu tipe atau model pembelajaran kooperatif yang mudah diterapkan, melibatkan aktivitas seluruh siswa tanpa harus ada perbedaan status, melibatkan peran siswa sebagai tutor sebaya dan mengandung unsur permainan dan reinforcement.
Aktivitas belajar dengan permainan yang dirancang dalam pembelajaran kooperatif model TGT memungkinkan siswa dapat belajar lebih rileks disamping menumbuhkan tanggung jawab, kerjasama, persaingan sehat dan keterlibatan belajar.
Ada5 komponen utama dalam komponen utama dalam TGT yaitu:
1. Penyajian kelas
Pada awal pembelajaran guru menyampaikan materi dalam penyajian kelas, biasanya dilakukan dengan pengajaran langsung atau dengan ceramah, diskusi yang dipimpin guru. Pada saat penyajian kelas ini siswa harus benar-benar memperhatikan dan memahami materi yang disampaikan guru, karena akan membantu siswa bekerja lebih baik pada saat kerja kelompok dan pada saat game karena skor game akan menentukan skor kelompok.
2. Kelompok (team)
Kelompok biasanya terdiri dari 4 sampai 5 orang siswa yang anggotanya heterogen dilihat dari prestasi akademik, jenis kelamin dan ras atau etnik. Fungsi kelompok adalah untuk lebih mendalami materi bersama teman kelompoknya dan lebih khusus untuk mempersiapkan anggota kelompok agar bekerja dengan baik dan optimal pada saat game.
3. Game
Game terdiri dari pertanyaan-pertanyaan yang dirancang untuk menguji pengetahuan yang didapat siswa dari penyajian kelas dan belajar kelompok. Kebanyakan game terdiri dari pertanyaan-pertanyaan sederhana bernomor. Siswa memilih kartu bernomor dan mencoba menjawab pertanyaan yang sesuai dengan nomor itu. Siswa yang menjawab benar pertanyaan itu akan mendapat skor. Skor ini yang nantinya dikumpulkan siswa untuk turnamen mingguan.
4. Turnamen
Biasanya turnamen dilakukan pada akhir minggu atau pada setiap unit setelah guru melakukan presentasi kelas dan kelompok sudah mengerjakan lembar kerja. Turnamen pertama guru membagi siswa ke dalam beberapa meja turnamen. Tiga siswa tertinggi prestasinya dikelompokkan pada meja I, tiga siswa selanjutnya pada meja II dan seterusnya.
5. Team recognize (penghargaan kelompok)
Guru kemudian mengumumkan kelompok yang menang, masing-masing team akan mendapat sertifikat atau hadiah apabila rata-rata skor memenuhi kriteria yang ditentukan. Team mendapat julukan “Super Team” jika rata-rata skor 45 atau lebih, “Great Team” apabila rata-rata mencapai 40-45 dan “Good Team” apabila rata-ratanya 30-40
          B. apa saja tujuan kode etik guru!
          Jawaban : Kode Etik Guru Pengaturan mengenai hubungan guru- peserta didik (murid) dalam kode etik guru adalah hal yang seharusnya dominan dan utama, karena sebenarnya kode etik itu dibuat untuk memperjelas relasi guru-murid, sehingga tidak sampai terjadi pelanggaran etika profesi guru. Tetapi bila kita mencermati bunyi Pasal 8 draf kode etik di atas, terasa belum jelas aturan mengenai relasi guru dengan murid. Ketidakjelasan juga dalam pengaturan hubungan antara guru dan orangtua/wali murid (Pasal 9), masyarakat (Pasal 10), sekolah dan rekan sejawat (Pasal 11), profesi (Pasal 12), organisasi profesi (Pasal 13), dan pemerintah (Pasal 14). Ketidakjelasan relasi guru dengan murid dan stakeholder lain itu akan menyulitkan pelaksanaan UU Guru. Sebab, beberapa pasal RUU Guru, termasuk dasar pemberian sanksi administratif, mengacu kode etik guru Bila rumusan kode etiknya tidak begitu jelas, bagaimana Dewan Kehormatan Guru (Pasal 30-32 RUU Guru) dapat bekerja dengan baik, padahal salah satu tugas Dewan Kehormatan Guru memberi saran dan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan tugas profesional dan Kode Etik Guru Indonesia. Berbeda misalnya kode etik yang menyangkut hubungan guru dengan murid itu berbunyi: a) Guru tidak boleh memberi les privat kepada muridnya; b) Guru tidak boleh menjual buku pelajaran atau benda-benda lain kepada murid; c) Guru tidak boleh berpacaran dengan murid; d) Guru tidak boleh merokok di depan kelas/murid; e). Guru tidak boleh melakukan intimidasi, teror, dan tindak kekerasan kepada murid, f) Guru tidak boleh melakukan penistaan terhadap murid; g) Guru tidak boleh ber-HP ria di dalam kelas, dan sebagainya Yang menjadi masalah bagi kalangan pendidikan bukanlah belum adanya kode etik guru, melainkan sudah sejauh mana guru-guru di negeri ini mempelajari, memahami, dan mengaplikasikan kode etik guru tersebut, baik dalam mendidik anak bangsa ataupun dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga, guru betul-betul menjadi suri teladan bagi seluruh komponen bangsa di mana pun berada. Kaitannya dengan sertifikasi guru, saya secara pribadi sangat setuju dengan pendapat Profesor Dr. H. Achmad Sanusi, M.P.A. Idelanya, tim asesor datang langsung menguji dan meneliti kemampuan guru dalam mengajar di depan kelas dan yang telah lulus sertifikasi pun ikut sertifikasi ulang secara berkala dan berkesinambungan, misalnya lima tahun sekali. Namun menurut informasi dari dinas terkait, yang menjadi kendala adalah banyaknya guru yang akan disertifikasi belum sebanding dengan banyaknya tim asesor yang ada hingga saat ini. Sebagai solusi menanggulangi masalah ini, terpaksa dengan penilaian portofolio seperti yang sekarang dilaksanakan. Saya mengetahui informasi tersebut, sebab kebetulan saya sudah dinyatakan lulus sertifikasi periode 2006. Kalau ada yang meragukan hasil dari penilaian portofolio, sebaiknya kita semua harus memberikan masukan, saran, dan solusi yang dianggap paling baik, efektif, efisien, dan accountable bukan hanya mengkritisi, tanpa memberikan solusi. Sebagai seorang guru yang bertugas di daerah perdesaan, ujian sertifikasi itu hendaknya dilaksanakan sebelum seseorang diangkat menjadi guru. Hal ini bisa diterapkan mulai pengangkatan guru yang akan datang. Dengan kata lain, ujian penerimaan CPNS khusus guru bahkan kalau bisa, diberlakukan sejak ujian penerimaan calon mahasiswa baru fakultas pendidikan di semua perguruan tinggi negeri maupun swasta di seluruh Indonesia, materinya mengambil dari standar minimal kelayakan calon guru Indonesia/SMKCGI. Yang kisi-kisinya atau kalau mungkin soal-soalnya juga ditentukan oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) dan bisa dikembangkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Atau mengacu kepada standar kompetensi dan kualifikasi berdasar pada PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Bab VI Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan. Dengan membaca PP No. 19 Tahun 2005 akan jelas bahwa untuk menjadi seorang
Tenaga pendidik yang profesional tidaklah mudah, mereka harus benar-benar teruji dan memenuhi persyaratan. Setelah diberlakukannya uji sertifikasi yang diikuti dengan mendapatkan tunjangan profesi bagi guru, diharapkan ada peningkatan kesejahteraan yang diikuti dengan peningkatan kinerja Berikut adalah isi kode etik guru 1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila 2. Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional 3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan 4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar 5. guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan 6. guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat profesinya 7. guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional 8. guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian 9. guru melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan


Kode Etik Profesi Keguruan
Menjunjung tinggi martabat profesi
Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
Meningkatkan pengabdian para anggota
Meningkatkan mutu profesi
Meningkatkan mutu organisasi

Description: https://html2-f.scribdassets.com/9tw7wrefk043twz2/images/15-b2da43576e.jpg
 
Mengapa harus profesional

Subyek pendidikan adalah manusia yang mempunyai kemauan, pengetahuan yg dapat dikembangkan, sementara pendidikan dilandasi nilai-nilai kemanusiaan
Pendidikan dilakukan secara intens, sadar dan bertujuan maka pendidikan menjadi normatif yang diikat oleh norma dan nilai yang baik secara universal/nas./lokal, uang menjadi acuhan pada proses pendidikan
Teori-teori pendidikan merupakan kerangka hipotesis dalam menjawab permaslahan pendkk.
Inti pendidikan pada proesnya, yaitu situasi dialog antara peserta didik dg guru, yang memungkinkan pserta didik tumbuh kearah yang dikehendaki.
Adanya dilema antara tujuan pendidikan dengan misi instrumental (alat untuk mencapai sesuatu/perubahan_
Description: https://html2-f.scribdassets.com/9tw7wrefk043twz2/images/16-c549d8476d.jpg
 
Landasan hukum kode etik adalah UU No. 8 th 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian psl 28:

PNS mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku/perbuatan di dalam dan di luar kedinasan
Kode etik Guru Ind.: sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku

 
Fungsi Kode Etik adalah pedoman tingkah laku dan landasan moral dalam menjalankan profesinya.
Kode Etik Guru Indonesia: 1.Guru berbakti menjunjung peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila 2.Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional 3.Guru berusaha memperoleh informasi tentang pesesta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan penyuluhan 4.Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar 5.Guru memelihara hubungan seprofesi, semanagat kekeluargaaan dan kesetiakawanan sosial

 
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan maratabat profesinya. 7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial 8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai suatu perjuangan dan pengabdian 9. Guru melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan


4.     A. Jelaskan tentang kompetensi guru!
Jawaban: Kompetensi Guru
Kompetensi profesional guru menurut Sudjana (2002 : 17-19) dapat dikelompokkan menjadi tiga bidang yaitu pedagogik, personal dan sosial. Kompetensi pedagogik menyangkut kemampuan intelektual seperti penguasaan mata pelajaran, pengetahuan menganai cara mengajar, pengetahuan mengenai belajar dan tingkah laku individu, pegetahuan tentang bimbingan penyuluhan, pengetahuan tentang administrasi kelas, pengetahuan tentang cara menilai hasil belajar, pengetahuan tentang kemasyarakatan serta pengetahuan umum lainnya.
Kompetensi bidang personal menyangkut kesiapan dan kesediaan guru terhadap berbagai hal yang berkenaan dengan tugas dan profesinya. Misalnya sikap menghargai pekerjaannya, mencintai dan memiliki perasaan senang terhadap mata pelajaran yang dibinanya, sikap toleransi terhadap sesama teman profesinya, memiliki kemauan yang keras untuk meningkatkan hasil pekerjaannya.
Kompetensi sosial menyangkut kemampuan guru dalam berbagai ketrampilan/berperilaku, seperti ketrampilan mengajar, membimbing, menilai, menggunakan alat bantu pengajaran, bergaul atau berkomunikasi dengan siswa, ketrampilan menumbuhkan semangat belajar para siswa, ketrampilan menyusun persiapan/ perencanaan mengajar, ketrampilan melaksanakan administrasi kelas, dan lain-lain. Perbedaan dengan kompetensi kognitif terletak pada sifatnya. Kompetensi kognitif berkenaan dengan aspek teori atau pengetahuannya, pada kompetensi perilaku yang diutamakan adalah praktek/ketrampilan melaksanakannya.
Menurut Murniati (2007 : 2) salah satu ciri dari profesi dituntut memiliki kecakapan yang memenuhi persyaratan yang telah dibakukan oleh pihak yang berwewenang (standar kompetensi guru). Istilah kompetensi diartikan sebagai perpaduan antara pengetahuan, ketrampilan, sikap dan nilai-nilai yang diwujudkan dalam pola berpikir dan bertindak atau sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial (Depdiknas, 2005 : 24, 90 – 91).
1.     Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2.     Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang yang mantap, arif, dewasa, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
3.     Kompetensi profesional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dap mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum matapelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru.
4.     Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Berikut ini disajikan Alat Penilaian Kompetensi Guru (APKG) untuk mengetahui kompetensi guru.
1.     Kompetensi pedagogik yang meliputi:
a. Mengenal anak didik
b. Menguasai beberapa teori tentang pendidikan
c. Menguasai macam-macam model pembelajaran
d. Menguasai bahan pelajaran
e. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran
f. Menilai proses pembelajaran
1.     Kompetensi kepribadian yang meliputi:
a. Berkepribadian utuh, berbudi luhur, jujur, dewasa, beriman
b. Berkemampuan mengaktualisasikan diri, disiplin, tanggungjawab, peka dan berwawasan luas
c. Dapat berkomunikasi dengan orang lain
d. Kemampuan mengembangkan profesi, berpikir kreatif, kritis, dan reflektif
1.     Kompetensi profesional meliputi:
a. Penguasaan materi pelajaran
b. Penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan/ keguruan
c. Penguasaan masalah-masalah pendidikan
1.     Kompetensi sosial meliputi:
a. Empati kepada orang lain
b. Toleransi
c. Mampu bekerjasama dengan orang lain
d. Memiliki sikap kepribadian yang positif

          B. jelaskan kompetensi guru dalam pembelajaran!

          Jawaban: Peranan Guru Dalam pembelajaran Tatap Muka
Terdapat beberapa peran guru dalam pembelajaran tatap muka yang dikemukakan oleh Moon (1998), yaitu sebagai berikut.



1.     Guru sebagai Perancang Pembelajaran (Designer Instruction)
Pihak Departemen Pendidikan Nasional telah memprogram bahan pembelajaran yang harus diberikan guru kepada peserta didik pada suatu waktu tertentu. Disini guru dituntut untuk berperan aktif dalam merencanakan PBM tersebut dengan memerhatikan berbagai komponen dalam sistem pembelajaran yang meliputi :
1.     Membuat dan merumuskan bahan ajar
2.     Menyiapkan materi yang relevan dengan tujuan, waktu, fasilitas, perkembangan ilmu, kebutuhan dan kemampuan siswa, komprehensif,sistematis, dan fungsional efektif.
3.     Merancang metode yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi siswa.
4.     Menyediakan sumbeer belajar, dalam hal ini guru berperan sebagai fasilitator dalam pengajaran.
5.     Media, dalam hal ini guru berperan sebagai mediator dengan memerhatikan relevansi (seperti juga materi), efektif,efisien, kesesuaian dengan metode, serta pertimbangan praktis.
Jadi dengan waktu yang sedikit atau terbatas tersebut , guru dapat merancang dan mempersiapkan semua komponen agar berjalan dengan efektif dan efisien. Untuk itu guru harus memiliki pengetahuan yang cukup memadai tentang prinsip-prinsip belajar, sebagai landasan dari perencanaan.
2. Guru sebagai Pengelola Pembelajaran (Manager Instruction)
Tujuan umum pengelolaan kelas adalah menyediakan dan menggunakan fasilitas bagi bermacam-macam kegiatan belajar mengajar. Sedangkan tujuan khususnya adalah mengembangkan kemampuan siswa dalam menggunakan alat-alat belajar, menyediakan kondisi-kondisi yang memungkinkan siswa bekerja dan belajar, serta membantu siswa untuk memperoleh hasi yang diharapkan.
Selain itu guru juga berperan dalam membimbing pengalaman sehari-hari ke arah pengenalan tingkah laku dan kepribadianny sendiri. Salah satu ciri manajemen kelas yang baik adalah tersedianya kesempatan bagi siswa untuk sedikit demi sedikit untuk mengurangi ketergantunganny pada guru hingga mereka mampu membimbing kegiatannya sendiri.
Sebagai manajer, guru hendaknya mampu mempergunakan pengetahuan tentang teori belajar mengajar dari teori perkembangan hingga memungkinkan untuk menciptakn situasi belajar yang baik mengendalikan pelaksanaan pengajaran dan pencapaian tujuan.
3. Guru sebagai Pengaruh Pembelajaran
Hendaknya guru senantiasa berusaha menimbulkan, memelihara, dan meningkatkan motivasi peserta didik untuk belajar. Dalam hubungan ini guru mempunyai fungsi sebagai motivator dalam keseluruhan kegiatan belajar mengajar. Empat hal yang dapat dikerjakan guru dalam memberikan motivasi adalah sebagai berikut (Dr Hamzah B.Uno :23), (1)membangkitkan dorongan siswa untuk belajar (2) menjelaskan secara konkret, apa yang dapat dilakukan pada akhir pengjaran (3) memberikan ganjaran terhadap prestasi yang dicapai hingga dapat merangsang pencapaian prestasi yang lebih baik dikemudian hari (4) membentuk kebiasaan belajar yang baik.
4. Guru sebagai Evaluator (Evaluator of Student Learning)
Tujuan utama penilaian adalah adalah untuk melihat tingkat keberhasilan,efektifitas dan efisiensi dalam proses pembelajaran. Selain itu untuk mengetahui untuk mengetahui kedudukan peserta dalam kelas atau kelompoknya . Dalam fungsinya sebagai penilai hasil belajar peseta didik guru hendaknyasecra terus-menerus mengikuti hasil belajar yang telah dicapai peserta didik dari waktu ke waktu. Informasi yang diperoleh melalui evaluasi ini akan menjadi umpan balik terhadap proses pembelajaran. Umpan balik akan dijadikan titik tolak untuk memperbaiki dan meningkatkan pembelajaran selanjutnya. Dengan demikian proses pembelajaran akan terus menerus ditingkatkan untuk memperoleh hasil yang optimal
5. Guru sebagai Konselor
Sesuai dengan peran guru sebagai konselor adalah ia diharapkan akan dapat merespon segala masalah tingkah laku yang terjadi dalam proses pembelajaran, Oleh karena itu, guru harus dipersiapkan agar :(1)dapat menolong peserta didik memecahkan masalah-masalah yang timbul antara peserta didik dengan orang tuanya, (2) bisa memperoleh keahlian dalam membina hubungan yng manusiawi dan dapat mempersiapkan untuk berkomunikasi dan bekerja sama dengan bermacam-macam manusia. Pada akhirnya, guru akan memerlukan pengertian tentang dirinya sendiri, baik itu motivasi, harapan, prasangka ataupun keinginannya. Semua hal itu akan memberikan pengaruh pada kemampuan guru dalam berhubungan dengan orang lain terutama siswa.
6. Guru sebagai Pelaksana Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat pengalaman belajar yang akan didapat oleh peserta didik selama ia mengikuti suatu proses pendidikan. Secara resmi kurikulum sebenarnya merupakan sesuatu yang diidealisasikan atau dicita-citakan (Ali,1985:30). Keberhasilan dari suatu kurikulum yang ingin dicapai sangat bergantung pada faktor kemampuan yang dimiliki oleh seorang guru. Artinya guru adalah orang yang bertanggung jawab dalam mewujudkan segala sesuatu yang telah tertuang dalam suatu kurikulum resmi. Bahkan pandangan mutakhir menyatakan bahwa meskipun suatu kurikulum itu bagus, namun berhasil atau gagalnya kurikulum tersebut pada akhirnya terletak di tangan pribadi guru.
Sedangkan peranan guru dalam pembinaan dan pengembangan kurikulum secara aktif (Dr.H.Hamzah B.Uno :26) antara lain yaitu : (1)perencanaan kurukulum (2)pelaksanaan di lapangan (3) proses penilaian (4)pengadministrasian (5) perubahan kurikulum
7. Guru dalam Pembelajaran yang Menerapkan Kurikulum Berbasis Lingkungan
Peranan guru dalam kurikulum berbasis lingkungan tidak kalah aktifnya dengan peserta didik. Sehubungan dengan tugas guru untuk mengaktifkan peserta didik dalam belajar, maka seorang guru dituntut untuk memiliki pengetahuan, sikap, dan ketrampilan yang memadai. Pengetahuan, sikap, dan ketramoilan yang dituntut dari guru dalam proses pembelajaran yang memiliki kadar pembelajaran tinggi dadasarkan atas posisi dan peranan guru, tugas dan tanggung jawab sebagai pengajar yang profesional.
Posisi dan peran guru yang dikaitkan dengan konsep pendidikan berbasis lingkungan dalam proses pembelajaran (Dr. H. Hamzah.B.Uno 2007:27) , dimana guru harus menempatkan diri sebagai :
1.     Pemimpin belajar, dalam arti guru sebagai perencana, pengorganisasi pelaksana, dan pengontrol kegiatan belajar peserta didik.
2.     Fasilitator belajar, guru sebagai pemberi kemudahan kepada peserta didik dalam melakukan kegiatan belajarnya melalui upaya dalam berbagai bentuk.
3.     Moderator belajar, guru sebgai pengatur arus kegiatan belajar peserta didik,. Selain itu guru bersama peserta didik harus menarik kesimpulan atau jawaban masalah sebagai hasil belajar peserta didik,atas dasar semua pendapat yang telah dibahas dan diajukan peserta didik.
4.     Motivator belajar, guru sebagai pendorong peserta didik agar mau melakukan kegiatan belajar. Sebagai motivator guru harus dapat menciptakan kondisi kelas yang merangsang peserta untuk mau melakukan kegiatan belajar, baik individual maupun kelompok.
5.     Evaluator belajar, guru sebagai penilai yang objektif dan komprehensif. Sebagai evaluator guru berkewajiban mengawasi, memantau proses pembelajaran peserta didik dan hasil belajar yang dicapainya. Guru juga berkewajiban melakukan upaya perbaikan proses belajar peserta didik, menunjukkan kelemahan dan cara memperbaikinya, baik secara individual, kelompok, maupun secara klasikal.

5. A. Sebutkan ciri guru Profesional!

          Jawaban : Ciri Guru Profesional - Guru yang sudah sertifikasi maka menjadi guru profesional adalah hal yang wajib. Berikut ini merupakan beberapa dari ciri guru profesional yang mungkin bisa menjadi panutan bagi yang ingin mengembangkan diri agar benar-benar menjadi guru profesional.

 1. Guru harus selalu mempunyai tenaga untuk siswanya. Guru yang baik akan memberi perhatian pada siswa di setiap obrolan atau diskusi yang dilakukan dan punya kemampuan mendengar dengan seksama.

 2. Seorang guru harus mempunyai tujuan yang jelas. Ciri guru profesional adalah menetapkan tujuan setiap pelajaran secara jelas dan bekerja guna memenuhi tujuan dalam setiap kelas.

 3. Mempunyai keterampilan untuk mendidik agar murid disiplin. Guru harus mempunyai keterampilan disiplin yang efektif. Hal ini agar bisa memberi promosi atas perubahan perilaku positif di dalam kelas.



 4. Mempunyai keterampilan manajemen di dalam kelas yang baik. Guru harus mempunyai keterampilan manajemen di dalam kelas yang baik serta bisa memastikan agar perilaku siswa menjadi baik saat siswa belajar dan bekerja sama.

 5. Guru harus bisa berkomunikasi secara baik dengan orang tua murid. Seorang guru harus menjaga komunikasi yang baik dengan orang tua dan bisa membuat mereka selalu mengerti tentang informasi yang sedang terjadi.

 6. Guru mempunyai ekspektasi yang tinggi pada muridnya. Guru profesional memiliki ekspektasi besar pada siswa serta memacu semua siswa untuk terus bekerja dan mengerahkan potensi terbaik yang mereka miliki.

 7. Mempunyai pengetahuan perihal kurikulum. Guru harus mempunyai pengetahuan yang mendalam mengenai kurikulum sekolah dan standar yang lain. Guru dengan sekuat tenaga akan memastikan bahwa pengajaran yang mereka lakukan sudah memenuhi standar-standar tersebut.

 8. Mempunyai pengetahuan mengenai subyek yang diajarkan. Meskipun sudah jelas, namun terkadang diabaikan. Guru profesional memiliki pengetahuan yang sangat baik dan antusiasme terhadap subyek yang diajarkan. Guru tersebut selalu siap untuk menjawab semua pertanyaan dan menyimpan berbahai bahan yang menarik bagi siswa.

 9. Guru selalu memberikan yang paling baik bagi anak didik di dalam proses pengajaran. Ciri guru profesional adalah selalu bergairah dalam mengajar dan bekerja bersama dengan anak didik. Guru akan merasa gembira ketika bisa mempengaruhi siswa dalam kehidupannya dan memahami efek yang mereka miliki.





Guru Profesional :

1. Selalu Memiliki Energi untuk Siswanya
 Guru yang baik harus memberikan perhatian pada siswa saat melakukan diskusi atau percakapan di dalam maupun di luar kelas. Guru yang baik pun harus memiliki kemampuan mendengar yang baik dan saksama.

2. Memiliki Tujuan Jelas untuk Pelajaran
 Setiap pelajaran yang diajarkan haruslah memiliki tujuan dan manfaat tertentu. Seorang guru yang baik seharusnya menetapkan tujuan jelas pada setiap pelajaran yang diajarkan. Selain itu, sang guru harus bekerja guna memenuhi tujuan tertentu yang telah ditetapkan dalam setiap kelas.

3. Menerapkan Kedisiplinan
 Sebagai figur yang akan dicontoh siswa, guru harus memiliki kedisiplinan. Kedisiplinan sangat penting dimiliki oleh seorang guru agar mampu menciptakan perubahan perilaku positif baginya dan bagi siswa di dalam kelas.

4. Memiliki Manajemen Kelas yang Baik
 Seorang guru wajib memiliki manajemen atau cara mengatur kelas yang baik. Dalam hal ini, guru dituntut untuk menciptakan suasana kondusif dalam kelas. Guru harus memastikan siswanya memiliki perilaku baik saat belajar maupun berdiskusi dengan kelompok. Guru pun harus menanamkan rasa hormat pada seluruh komponen di dalam kelas.

5. Menjalin Komunikasi dengan Orangtua
 Guru yang baik harus menjalin komunikasi yang baik pula dengan orangtua siswa. Sang guru harus mengabarkan hal-hal yang berkaitan dengan siswa selama di sekolah, termasuk dalam hal perilaku, prestasi, dan kedisiplinan. Guru yang baik harus mampu bekerja sama secara terbuka dengan orangtua demi kebaikan dan kemajuan siswa.

6. Menaruh Harapan Tinggi pada Siswa
 Seorang guru harus mampu menciptakan harmonisasai dan semangat belajar yang baik guna meningkatkan potensi dan prestasi siswa. Guru harus mendukung potensi terbaik setiap siswa dan meyakinkan bahwa potensi tersebut mampu mendatangkan manfaat dan keuntungan. Dalam hal ini, guru bertindak sebagai motivator yang baik.

7. Mengetahui Kurikulum Sekolah
 Untuk memberikan pengajaran yang baik dan tepat, seorang guru harus menguasai serta mengetahui kurikulum yang ditetapkan sekolah berikut standar-standar lain secara mendalam. Dengan demikian, guru akan berusaha sekuat tenaga untuk memberikan pengajaran yang memenuhi standar.

8. Menguasai Materi yang Diajarkan
 Hal ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap guru ketika memulai pelajaran. Guru yang baik harus memiliki pengetahuan luar biasa mengenai materi yang dibawanya. Pengetahuan yang cukup akan memudahkan guru untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan siswa.

9. Selalu Memberikan yang Terbaik bagi Siswa
 Seorang guru yang baik pasti memberikan gairah mengajar terbaik yang ia miliki. Guru yang baik akan merasa senang saat berada dalam kelas dan mengajarkan berbagai pengetahuan pada siswa. Sang guru pun akan memastikan bahwa pelajaran yang disampaikannya akan berdampak baik bagi perkembangan siswa hingga dewasa.
 10. Memiliki Hubungan Berkualitas dengan Siswa
 Seorang guru yang baik sejatinya menerapkan hubungan yang kuat serta menanamkan sikap saling menghormati dengan siswanya. Hal yang tidak kalah penting, guru harus menjalin sikap saling percaya dengan siswanya.


B. jelaskan hubungan antara etika, kode etik, dan fungsi kode etik guru serta kaitannya dengan organisasi profesi guru!
Jawaban: KODE ETIK PROFESI KEGURUAN

Secara etimologis, kode etik berarti pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dengan kata lain, kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman berperilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu.
Dalam kaitannya dengan istilah profesi, kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi. Gibson dan Mitchel (1995:449) menegaskan bahwa a code of ethics represents the profesional values of a profession translated into standarts of conduct for the memberships. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai profesional suatu profesi yang diterjemahkan ke dalam standar perilaku anggotanya. Inti nilai profesional yaitu adanya sifat altruistis dari seorang profesional, mementingkan kesejahteraan orang lain dan lebih berorientasi pada pelayanan masyarakat umum. Jadi nilai profesional utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai profesional seperti di atas disebut juga dengan istilah asas etis, yaitu landasan-landasan berpijak sebagai penopang perilaku etis. Canadian Code of Ethics, yang sering juga dikemukakan para ahli dengan istilah CCE (Chung, 1981) mengemukakan empat asas etis, yaitu: (1) respect for the dignity of ethics (menghargai harkat dan martabat manusia), (2) responsable caring (kepedulian yang bertanggung jawab), (3) Integrity in relationships (integritas dalam hubungan), dan (4) responsibility to society (tanggung jawab kepada masyarakat).
Jika kode etik itu dijadikan standar aktivitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman. Bahkan sebagai pedoman bagi masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara masyarakat dengan anggota profesi tersebut. Bias interaksi tersebut merupakan monopoli profesi, yaitu memanfaatkan kekuasaan dan hak-hak istimewa untuk melindungi kepentingan pribadi yang bertentangan dengan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, dapat dipahami jika Oteng Sutisna (1986:364) sampai mendefinisikan kode etik sebagai seperangkat pedoman yang memaksa perilaku etis para anggota profesi. Perangkat pedoman ini lebih eksplisit, sistematis, dan mengikat.
Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan aktivitas suatu profesi. Pola, ketentuan dan aturan tersebut seharusnya diikuti, dan ditaati oleh setiap orang yang menyandang dan menjalankan profesi tersebut.
Keharusan dalam definisi di atas memperkuat suatu penafsiran bahwa jika anggota profesi tidak berperilaku seperti apa yang tertera dalam kode etik, maka konsekuensinya ia berhadapan dengan sanksi. Paling tidak sanksi dari masyarakat berupa lunturnya kepercayaan masyarakat kepada profesi itu, bahkan sampai hukuman pidana sekalipun.
Dalam Pidato pembukaan Kongres PGRI XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat Ketua Umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: (a) sebagai landasan moral dan (b) sebagai pedoman tingkah laku.
Dari uraian tersebut kelihatan, bahwa kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulannya sehari-hari di dalam masyarakat.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan”.
Dalam penjelasan Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa dengan adanya kode etik ini, Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari. Selanjutnya, dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai negeri. Dari uraian ini dapat disimpulkan, bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.

B.       TUJUAN KODE ETIK PROFESI KEGURUAN
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut (R. Hermawan S, 1979):
1.    Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karenanya, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segi ini, kode etik juga seringkali disebut kode kehormatan.
2.    Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi baik kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa-siapa yang mengadakan tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan-rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin para anggota profesi, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada para anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
3.    Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
4.    Untuk meningkatkan mutu profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggora profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
5.    Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.

C.      FUNGSI KODE ETIK PROFESI KEGURUAN
Pada dasarnya kode etik dapat berfungsi ganda, yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi itu dan sebagai perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa pelayanan suatu profesi. Fungsi kode etik seperti itu sesuai dengan apa yang dikemukakan Gibson dan Mitchel (1995:449), namun mereka lebih menekankan pada pentingnya kode etik tersebut sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional anggota suatu profesi bagi masyarakat pengguna profesi dalam meminta pertanggungjawaban jika ada anggota profesi yang bertindak di luar kewajaran sebagai profesional.
Biggs dan Blocher (1986:10) mengemukakan tiga fungsi kode etik, yaitu:
 (a) to protect a profession from goverment interference (melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah).
 (b) to prevent internal disagreements within a profession (mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi).
 (c) to protect practitioners in cases of alleged malpractice (melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi).
Susan Zanti dan Syahmiar Syahrun (1992) secara spesifik mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri. Keempat fungsi kode etik tersebut sebagai berikut.
1.         Agar guru terhindar dari penyimpangan profesi, karena sudah adanya landasan yang digunakan mereka sebagai acuan.
2.         Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja dan masyarakat, jabatan profesi, dan pemerintah.
3.         Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
4.         Pemberi arah yang benar kepada penggunaan profesinya.
Secara umum dapat dirinci bahwa fungsi kode etik guru ialah:
a.    Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi.
b.    Agar guru bertanggung jawab atas profesinya.
c.     Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal.
d.   Agar guru mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, sehingga jasa profesi guru diakui dan digunakan oleh masyarakat sebagai profesi yang membantu dalam memecahkan masalah dan mengembangkan diri.
e.    Agar profesi guru terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.
Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman sejawat, peserta didik, orang tua peserta didik, pimpinan, masyarakat, dan dengan misi tugasnya. Jalinan hubungan tersebut dilakukan untuk kepentingan, terutama untuk kepentingan perkembangan siswa secara optimal. Secara jelas, jalinan hubungan itu diatur oleh kode etik.
Etika hubungan guru dengan teman sejawat menuntut perilaku yang kooperatif, mempersamakan, dan saling mendukung. Kompetisi yang agresif dan tidak sehat harus dicegah. Hubungan antar sejawat terutama terjadi dalam bentuk konsultasi dan referal (Oteng Sutina, 1986:364). Konsultasi merupakan kebiasaan untuk mengundang teman sejawat agar ikut serta dalam menganalisis kebutuhan peserta didik dan kemungkinan perencanaan bantuannya. Referal adalah proses penerusan bantuan seorang peserta didik (klien) kepada teman sejawat yang profesional atau penyandang profesi lain yang relevan untuk membantu pemecahan masalah dan mengembangkan diri peserta didik, tentu saja sesuai dengan karakteristik permasalahan yang dihadapi peserta didik. Misalnya ketika seorang guru mempunyai murid yang mengalami kesulitan belajar, yang kesulitannya di luar batas kemampuan guru itu, maka guru tersebut mengkonsultasikannya kepada guru lain. Kalau peserta didik perlu diberi layanan konseling, guru tersebut sebaiknya membuat referal kepada konselor sekolah/pembimbing, bahkan kalau masalahnya sudah menyangkut rekonstruksi psikologis, misalnya mengalami gangguan fungsi psikis, maka peserta didik tersebut sebaiknya direferal kepada psikolog, psikiater atau dokter dan sebagainya.
Etika hubungan guru dengan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship (Brammer, 1979), yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim sekolah yang kondusif bagi perkembangan peserta didik. Hubungan ini ditandai oleh adanya perilaku empati, penerimaan dan penghargaan, kehangatan dan perhatian, keterbukaan dan ketulusan, serta kekonkretan, dan kekhususan ekspresi seorang guru.
Etika hubungan guru dengan pemimpin di sekolah menuntut adanya saling mempercayai. Guru percaya bahwa pimpinan sekolah memberi tugas yang dapat dikerjakannya dan setiap pekerjaan yang dilakukan pasti ada imbalannya, paling tidak di akhirat kelak. Sebaliknya, pimpinan sekolah atau madrasah mempercayakan suatu tugas kepada guru karena keyakinannya bahwa guru tersebut akan mampu melaksanakannya sebaik mungkin. Dalam hubungan guru dengan pimpinan tersebut yang terpenting adanya tanggung jawab dari kedua belah pihak atas konsekuensi dari beban kerja itu. Yang harus diterima guru dari pimpinan sekolah adalah tugas kependidikan. Kalau dalam pelaksanaan ada masalah tentu perlu konsultasi. Manakala tugas telah dilaksanakan, guru memberi laporan. Jadi, isi utama hubungan guru dengan pimpinan sekolah adalah penerimaan dan pemberian tugas, konsultasi-supervisi, dan laporan-evaluasi.
Guru sangat perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan, misalnya mengadakan kerjasama dengan kalangan industri terdekat yang berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan, mengembangan jaringan PSG dengan perusahaan-perusahaan yang relevan dan pihak yang terkait lainnya.
Guru menghayati hubungan baik terhadap misi tugasnya sendiri, dengan berupaya meningkatkan profesionalisme dan kinerjanya. Peningkatan profesionalisme dapat dilakukan melalui pendalaman ilmu keguruan/kependidikan atau ilmu pengetahuan terkini, atau dengan cara melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi serta berpartisipasi dalam kegiatan keprofesian yang relevan. Peningkatan kinerja dapat diawali dari mencintai profesi kependidikan, sehingga profesi ini menjadi bagian dari hidupnya.

D.       PENETAPAN KODE ETIK
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota-anggota profesi dari organisasi tersebut. Dengan demikian jelas bahwa orang-orang yang bukan atau tidak menjadi anggota profesi tersebut, tidak dapat dikenakan aturan yang ada dalam kode etik tersebut. Kode etik suatu profesi hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi tersebut, jika semua orang menjalankan profesi tersebut tergabung (menjadi anggota) dalam organisasi profesi yang bersangkutan.
Apabila setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung di dalam suatu organisasi atau ikatan profesional, maka barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran yang serius terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.

E.        SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
Sering juga kita jumpai, bahwa ada kalanya negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik saja dari suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Apabila halnya demikian, maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana.
Sebagai contoh dalam hal ini jika seseorang angggota profesi bersaing secara tidak jujur atau curang sesama anggota profesinya dan jika dianggap kecurangan itu serius ia dapat dituntut di muka pengadilan. Pada umunya karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan, maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa melanggar kode etik, akan mendapat celaan dari rekan-rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi. Adanya kode etik dalam suatu organisasi profesi tertentu menandakan bahwa organisasi profesi itu telah mantap.

F.        KODE ETIK GURU INDONESIA
Kode Etik Guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Dengan demikian, maka Kode Etik Guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan.
Sebagaimana halnya dengan profesi lainnya, Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan Cabang dan Pengurus Daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air, pertama dalam Kongres ke XIII di Jakarta tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI ke XVI tahun 1989 juga di Jakarta. Adapun teks Kode Etik Guru Indonesia yang telah disempurnakan tersebut adalah sebagai berikut:
KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan Negara serta pada kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh kerena itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia yang seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
Ini mengandung pengertian bahwa perhatian utama seorang guru adalah peserta didik. Perhatiannya itu semata-mata dicurahkan untuk membimbing peserta didik, yaitu mengembangkan potensinya secara optimal dengan mengupayakan terciptanya pembelajaran yang edukatif. Melalui proses inilah diharapkan peserta didik menjelma sebagai manusia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Manusia utuh yang dimaksud adalah manusia yang seimbang antara kebutuhan jasmani dan kebutuhan rohaninya, bukan hanya sehat secara fisik, namun juga secara psikis. Manusia yang berjiwa Pancasila artinya manusia yang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu mengindahkan dan mengaplikasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
Kode Etik Guru ini mengandung makna bahwa guru hanya sanggup menjalankan tugas profesi yang sesuai dengan kemampuannya. Ia tidak menunjukkan sifat arogansi profesional. Manakala menghadapi masalah yang ia sendiri tidak mampu mengatasinya, ia mengaku dengan jujur bahwa masalah itu di luar kemampuannya, sambil terus berupaya meningkatkan kemampuan yang dimilikinya.
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
Ini menunjukkan pentingnya seorang guru mendapatkan informasi tentang peserta didik selengkap mungkin. Informasi tentang kemampuannya, minat, bakat, motivasi, kawan-kawannya dan informasi yang kira-kira berpengaruh pada perkembangan peserta didik dan mempermudah guru dalam membimbing dan membina peserta didik tersebut.
4.      Guru harus dapat menciptakan suasana yang dapat diterima peserta didik untuk berhasilnya proses belajar mengajar.
Kode Etik Guru keempat mengisyaratkan pentingnya guru menciptakan suasana sekolah yang aman, nyaman dan membuat peserta didik betah belajar. Yang perlu dibangun antara lain iklim komunikasi yang demokratis, hangat dan penuh rasa kekeluargaan, tetapi menjauhkan diri dari kolusi dan nepotisme.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar supaya terjalin hubungan dan kerjasama yang baik dalam pendidikan.
Kode Etik Guru ini mengangkat pentingnya peran serta orang tua siswa dan masyarakat sekitarnya untuk andil dalam proses pendidikan di sekolah/ madrasah. Peran serta mereka akan terwujud jika terjalin hubungan baik antara guru dengan peserta didik, dan ini harus diupayaan sekuat tenaga oleh seorang guru.
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Kode Etik Guru ini harus selalu meningkatkan dan mengembangkan mutu serta martabat profesinya dan ini dapat dilakukan secara pribadi ataupun kelompok.
7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
Kode Etik Guru ini intinya menjalin kerja sama yang mutualisme dengan rekan seprofesi. Rasa senasib dan sepenanggungan, biasanya mengikat para guru untuk bersatu dalam menyatukan visi dan misinya.
8.      Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu dari organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya.
Kode Etik Guru ini yaitu “ Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana dalam perjuangan dan pengabdiannya.” Jika memang benar bahwa PGRI merupakan sarana dan wadah yang menampung aspirasi guru, sarana perjuangan dan pengabdian guru, maka taktik monopoli seprofesi guru oleh pengurus PGRI harus segera disudahi. Karena cara seperti itu hanya akan membuat guru semakin tidak berdaya, dan membuat citra masyarakat semakin negatif terhadap profesi ini. Justru sebaliknya, PGRI harus menjadi satu kekuatan profesi guru dalam menggapai harapannya. Organisasi ini seharusnya mampu menjembatani dan mengayomi aspirasi para guru, dan bahkan jika memungkinkan, PGRI harus mampu mengangkat harkat dan martabat guru yang semakin hari semakin cenderung terpuruk adanya.
9.      Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Kode etik ini didasari oleh dua asumsi, pertama karena guru sebagai aparatur negara (sepanjang mereka itu PNS), kedua karena guru orang yang ahli dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu sudah sewajarnya guru melaksanakan semua kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, selagi sesuai dengan kemampuan guru itu dan tidak melecehkan harkat dan martabat guru itu sendiri.

G.      PENERAPAN KODE ETIK GURU DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA
Penerapan kode etik guru dalam tugasnya begitu luas untuk dipaparkan secara keseluruhan, karena banyak masalah dan kendala yang dialami dalam melaksanakan tugasnya. Akan tetapi dalam bahasan ini pemaparan akan tugas utama sebagai guru yaitu:
1.      Multi Peran dan Tugas Guru dalam Proses Pembelajaran
Tugas guru dalam profesinya bahwa guru sebagai pendidik dan sebagai pengajar. Akan tetapi, muara dari kedua peran tersebut terjadi pada arena proses pembelajaran yang dengan tujuan, bahwa guru dapat menciptakan suasana dan situasi yang dapat diterima dalam belajar. Guru memainkan multi peran dalam proses pembelajaran yang diselenggarakannya dengan tugas yang amat bervariasi. Jika seorang guru telah berpegang dengan ketentuan dan amat bervariasi sehingga di dapatkan guru dapat mewujudkan suasana yang belajar dan mengajar.
Guru berperan sebagai manajer, pemandu, organisator, koordinator, komunikatif, fasilitator, dan motivator proses pembelajaran (Umar Tirtarahardja dan La Sulo, 1994:262). Dengan versi yang agak berbeda Abin Syamsudin (1999) mengemukakan tujuh peran dan tugas guru dalam proses pembelajaran, yaitu sebagai konservator, inovator, transmitor, transformator, organisator, planner dan evaluator. Jika berpegang pada kedua pendapat tersebut, sedikitnya ada tiga belas peran dan tugas guru dalam sistem pembelajaran, yaitu sebagai konservator (pemelihara), inovator, transmitor, transformator (penerjemah), perencana (planner), manajer proses pembelajaran, pemandu, organisator (penyelenggara), koordinator, komunikator, fasilitator, motivator, dan penilai sistem pembelajaran.
2.      Penerapan Kode Etik Guru dalam Pelaksanaan Tugasnya
Pemahaman atas peran dan tugas guru, khususnya dalam pelaksanaan sistem pembelajaran seyogyanya menjadi kerangka berfikir (frame work) dalam bahasan tentang kode etik guru sebagaimana mestinya. Kode Etik Guru Indonesia dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan AD/ART PGRI 1989. Kode etik guru sebagai pedoman bagi para guru dalam berperilaku sesungguhnya dapat diterapkan di dalam arena dan tahapan kegiatan pembelajaran. Bahkan, kalau ingin mendapat tempat di hati peserta didik, maka guru dipandang perlu berpegang teguh pada kode etiknya pada saat proses pembelajaran berlangsung. Perilaku yang ditampilkan seorang guru harus mencerminkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam kode etik guru itu, sehingga makna kode etik tersebut menjelma dalam perilakunya.
H.      PENERAPAN KODE ETIK GURU DALAM MASYARAKAT
Dalam menjalankan tugas profesinya, seorang guru akan berinteraksi dengan masyarakat. Keterkaitan lain antara guru dan masyarakat bahwa guru berperan sebagai pendidik yang banyak bertanggung jawab dalam (1) memelihara sistem nilai, (2) penerus sistem nilai, (3) penerjemah sistem nilai. Masyarakat dengan pendidikan dapat ditinjau dengan 3 segi yaitu:
1.   Masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan.
2.   Masyarakat juga ikut andil dalam peran dan fungsi di lembaga kemasyarakatan secara langsung maupun tidak.
3.   Dalam masyarakat tersedia berbagai sumber belajar, baik yang dirancang maupun dimanfaatkan.
Paparan diatas menunjukan bahwa (1) Masyarakat merupakan tempat melaksanakan tugas keprofesian seorang guru, (2) masyarakat menjadi sumber belajar dan mendidik seorang guru, (3) masyarakat sebagai konsumen dan pengguna jasa dan hasil pendidikan. Guru dan tenaga kependidikan seperti yang telah dipaparkan diatas, yaitu bahwa masyarakat merupakan pelanggan jasa pelayanan pendidikan dan pengguna hasil kependidikan.

À      Masyarakat dan Karakteristiknya
Masyarakat selalu mencakup kelompok-kelompok orang yang berinteraksi antara sesama, saling ketergantung dan terikat oleh nilai dan norma yang dipatuhi bersama. Karakteristik masyarakat umum perlu dipahami betul karena adanya keunikan atas suku bangsa, bahasa, dan lain sebagainya.
Pada umumnya ada 2 ciri umum keunikan masyarakat Indonesia yakni:
a.    Secara Horizontal, ditandai oleh kesatuan-kesatuan sosial atau komunikasi yang berbeda.
b.   Secara Vertikal, ditandai dengan perbedaan pola kehidupan mereka yang bermacam-macam.
Keunikan masyarakat ini, justru perlu di pandang sebagai potensi yang sangat bermanfaat dalam menunaikan tugasnya. Perbedaan itu adalah suatu kewajaran dan sekaligus kekayaan yang berharga. Selain itu seorang guru juga jangan gampang dalam menerapkan kode etik, karena akan dikhawatirkan guru akan mengalami future shock (keterkejutan masa depan), sebab di masa depan kemungkinan terjadi fenomena bahwa benda yang hari ini di anggap paling canggih besok lusa bisa menjadi sudah dimuseumkan karena terimbas oleh penemuan baru yang lebih canggih lagi.
Gambaran masyarakat masa depan adalah ditandai dengan terjadinya proses globalisasi yang amat cepat. Untuk melukiskan kejadian semacam itu Kenichi Ohmac menulis buku yang berjudul The Borderless World atau Dunia Tanpa Tapal Batas (Dedi supriadi, 1990 : 60).
Yang perlu diperhatikan secara serius adalah masyarakat yang membutuhkan layanan profesional dalam berbagai kehidupan. Karakteristik semacam itu diwarnai oleh dua hal yaitu: Pertama, karena perkembangan IPTEK yang semakin canggih dan daya pikir masyarakat yang semakin kritis. Kedua, karena semakin terspesialisasikannya berbagai bidang pekerjaan.

À      Penerapan Kode Etik Guru dalam Kehidupan Bermasyarakat
Dalam pembahasan diatas, yang menyebutkan karakteristik masyarakat Indonesia dan kecenderungan dapat dijadikan kerangka berfikir dalam bahasan penerapan kode etik guru sebagaimana mestinya. Kalau guru dan tenaga kependidikan ingin exist ketika berinteraksi dengan masyarakat, maka guru harus berpegang teguh pada kode etiknya. Perilaku yang ditampilkan harus mencerminkan nilai-nilai luhur kode etik itu (kode etik berdasarkan AD/ART PGRI 1989) sehingga kandungannya menjelma dalam perilakunya.

I.         FUNGSI KODE ETIK KEGURUAN DALAM TUGAS DAN BERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN
Keluarga merupakan kelompok masyarakat terkecil, berupa pengelompokan primer yang terdiri atas sejumlah kecil. Pendidikan keluarga bagi anak merupakan pendidikan pertama dan utama sehingga akan sangat sulit untuk dihilangkan. Pendidikan keluarga bagi perkembangan anak telah dituangkan oleh pemerintah dalam UU No. 2 tahun 1989, Pasal 10 ayat 4 yang menyatakan bahwa pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga.
Melihat pentingnya keluarga bagi perkembangan anak dan pentingnya keutuhan serta keharmonisan dalam keluarga. Sesungguhnya kode etik guru telah dijadikan pedoman perilaku bagi guru dimana dan dalam arena apapun. Jika seorang guru telah melaksanakan kode etik ketika melaksanakan pendidikan dalam keluarga, maka akan terhindari dari unsur subjektivitas.
 Di dalam keluarga, guru berperan sebagai model dengan berupaya mengejawantahkan nilai luhur kode etik perilakunya. Guru juga berperan sebagai aktor pencipta suasana demokratis, harus banyak mengajak diskusi guna mengembangkan keluarga dan menyelesaikan masalah dalam keluarga. Jadi pada dasarnya, kode etik guru dalam keluarga berperan sebagai pedoman yang mengarahkan dan membentuk anggota keluarga menjadi manusia yang seutuhnya.
Empat peran dan fungsi kode etik guru dalam keluarga antara lain:
1.   Membentuk anggota keluarga menjadi manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
2.   Menanamkan kejujuran pada anggota keluarganya.
3.   Memupuk semangat anggota kekeluargaan dan kesetiakawanan anggota keluarga.
4.   Mendorong partisipasinya anggota keluarga dalam mensukseskan jalannya pendidikan.
KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggil untuk menunaikannya dengan mempedomani dasar-dasar sebagai berikut :
 
Kode Etik Guru
Eloknya, setiap profesi memiliki kode etik; demikian halnya guru seperti jabatan dokter, notaries, dan arsitek, sebagai bidang pekerjaan profesi, guru juga memiliki kode etik.
1)      Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Pasal 28 menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku perbuatan di dalam dan di luar kedinasan”. Dalam penjelasan Undang-undang tersebut dinyatakan dengan adanya Kode Etik ini, Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam pergaulan hidup sehari-hari. Selanjutnya dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pegawai negeri. Dari uraian ini dapat kita simpulkan, bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
2)      Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdian bekerja sebagai guru  (PGRI, 1973). Dari pendapat Ketua Umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsure pokok yakni: (1) sebagai landasan moral, dan (2) sebagai pedoman tingkah laku.
3)      Dalam UUDG, Pasal 43, dikemukakan sebagai berikut: (1) untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan , organisasi guru membentuk kode etik; (2) kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Uraian diatas menunjukkan bahwa kode etik suatu profesi merupakan norma-norma yang harus di indahkan dan diamalkan oleh setiap anggotanya dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagaimana mereka melaksanakan profesinya, dan larangan-larangan , tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi , tetapi dalam pergaulan hidup sehari-hari di dalam masyarakat.

Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut.
a.   a.   Menjunjung tinggi martabat profesi. Kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau masyarakat, agar mereka tidak memandang rendah terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atau kelakuan anggotanya yang dapat mencemarkan nama baik profesi.
b.  Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya. Kesejahteraan mencakup lahir (atau material) maupun batin (spiritual, emosional, dan mental). Kode etik umumnya memuat larangan-larangan untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya , sehingga siapa saja yang mengadakan tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
c.   Pedoman berperilaku. Kode etik mengandung peraturan yang membatasi tingkah laku yang tidak pantas dan tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
d.  Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Kode etik berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
e.   Untuk meningkatkan mutu profesi. Kode etik memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
f.    Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi. Kode etik mewajibkan setiap anggotanya untuk aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.

Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotannya, lazimnya dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian penetapan kode etik tidak boleh dilakukan secara perorangan, tetapi harus dilakukan oleh organisasi, sehingga orang-orang yang bukan merupakan anggota profesi, tidak dapat dikenakan aturan yang ada dalam kode etik tersebut. Kode etik hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin dikalangan profesi tersebut, Jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut bergabung dalam profesi yang bersangkutan.
Jika setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis bergabung dalam suatu organisasi, maka ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran serius terdapat kode etik yang dapat dikenakan sanksi.

Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Seringkali Negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Jika demikian, maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat mejadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun pidana.
Sebagai contoh dalam hal ini jika seseorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesama anggota profesinya, dan jika dianggap kecurangan itu serius, maka dapat dituntut dimuka pengadilan. Pada umumnya karena kode etik merupakan landasan moral, pedoman sikap dan tingkah laku dan perbuatan; sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa melanggar kode etik, akan mendapat celaan dari rekan-rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi.

Kode Etik Guru Indonesia
Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggungjawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan RI 17 agustus 1945. Oleh sebab itu Guru Indonesia terpanggil  untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
a.   Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
b.  Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
c.   Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
d.  Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
e.   Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan.
f.    Guru secara pribadi dan bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
g.   Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social.
h.  Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
i.     Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan. (Sumber: Kongres Guru ke XVI, 1989 di Jakarta).
Kode Etik Guru yang pertama mengandung pengertian bahwa perhatian utama seorang guru adalah peserta didik. Perhatiannya itu semata-mata dicurahkan untuk peserta didik, yakni mengembangkan potensinya secara optimal dengan mengupayakan terciptanya proses pembelajaran yang edukatif. Melalui proses inilah diharapkan peserta didik menjelma sebagai manusia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Manusia utuh  yang dimaksud adalah manusia seimbang antara kebutuhan jasmani dan rohaninya. Bukan saja sehat secara fisik , namun juga secara psikis. Manusia yang berjiwa Pancasila artinya manusia yang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu mengindahkan dan mengaplikasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Kode Etik Guru kedua mengandung makna bahwa guru hanya sanggup menjalankan tugas profesi yang sesuai dengan kemampuannya, ia tidak menunjukkan sikap arogansi professional. Manakala menghadapi masalah yang ia sendiri tidak mampu mengatasinya, ia mengaku dengan jujur bahwa masalah itu di luar kemampuannya, sambil terus berupaya meningkatkan kemampuan yang dimilikinya.
_______________________Peningkatan Profesionalisme Melalui Penerapan Kode Etik Guru. Firman Muin
 
Kode Etik Guru Ketiga menunjukkan pentingnya seorang guru mendapat informasi tentang peserta didik selengkap mungkin. Informasi tentang kemampuannya, minat, bakat, motivasi, kawan-kawannya, dan informasi yang kira-kira berpengaruh pada perkembangan peserta didik dan mempermudah guru dalam membimbing dan membina peserta didik tersebut.
Kode Etik Guru keempat meng-isyaratkan pentingnya guru menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan membuat peserta didik betah belajar. Yang perlu dibangun antara lain iklim komunikasi yang demokratis hangat, dan penuh dengan rasa kekeluargaan , tetapi menjauhkan diri dari kolusi dan nepotisme.
Kode Etik Guru kelima mengingat pentingnya peran serta orang tua siswa dan masyarakat sekitarnya untuk ikut andil dalam proses pendidikan di sekolah/madrasah. Peran serta mereka akan terwujud jika terjalin hubungan baik antara guru dengan peserta didik, dan ini harus diupayakan sekuat tenaga oleh seorang guru.
Kode Etik Guru keenam Guru diharuskan untuk selalu meningkatkan dan mengembangkan mutu dan martabat profesinya. Ini dapat dilakukan secara pribadi dan dapat juga secara berkelompok. Agar Terjalin kekuatan profesi, guru hendaknya selalu menjalin hubungan baik dengan rekan seprofesi, memupuk semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social.
Kode Etik Guru ketujuh intinya bagaimana menjalin kerjasama yang mutualistis dengan rekan seprofesi. Rasa senasib dan sepenanggungan biasanya mengikat para guru untuk bersatu menyatukan visi dan misinya.
Kode Etik Guru kedelapan “Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian”. Jika memang benar bahwa PGRI merupakan sarana dan wadah yang menampung aspirasi guru, sarana perjuangan dan pengabdian guru, maka praktik monopoli profesi terhadap guru (terutama guru SD) oleh pengurus PGRI harus segera disudahi. Karena cara seperti itu hanya akan membuat guru semakin tudak berdaya, dan mebuat citra masyarakat semakin negative terhadap profesi ini.
Kode Etik Guru kesembilan “Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan”. Kode etik ini didasari oleh dua asumsi, pertama karena guru sebagai unsur aparatur Negara (sepanjang mereka itu PNS), kedua karena guru orang yang ahli dalam bidang pendidikan , oleh karena itu sudah sewajarnya guru melaksanakan semua kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, selagi sesuai denga kemampuan guru itu dan tidak melecehkan harkat dan martabat guru itu sendiri.

PENERAPAN KODE ETIK GURU DALAM PELAKSNAAN TUGAS

Dalam menjalankan tugasnya, guru sebagai seorang profesional dipandang perlu berpedoman pada kode etik. Ini adalah suatu pembuktian komitmennya akan profesi kependidikannya. Sebagai anggota organisasi profesi ini, ia sesungguhnya telah terikat oleh nilai dan norma organisasi yang tertuang dalam standar perilaku guru yang disebut Kode Etik Guru. Kode etik guru harus diterapkan oleh guru dalam melaksanakan tugasnya. Sebab banyak masalah dari segala aspek yang ia jalani ketika melaksanakan tugasnya itu. Akan tetapi pada bagian ini pemaparannya banyak diangkat dari ruang lingkup proses pembelajaran sebagai tugas utama seorang guru, yaitu membelajarkan peserta didik.

Multi Peran dan Tugas Guru dalam Proses Pembelajaran
Guru memainkan multiperan dalam proses pembelajaran yang diselenggarakannya dengan tugas yang amat bervariasi. Ia berperan sebagai manajer, pemandu, organisator, koordinator, komunikator, fasilitator, dan motivator proses pembelajaran (Umar Tirtarahardja La Sulo, 1994 : 262). Dengan versi yang agak berbeda Abin Syamsuddin (1999) mengemukakan tujuh peran dan tugas guru dalam proses pembelajaran, yaitu sebagai konservator, inovator, transmitor, transformator, organizator, planner, dan evaluator.
Sebagai konservator (Pemelihara), guru bertugas memelihara sistem nilai yang merupakan sumber norma k edewasaan. Dalam sistem pembelajaran, guru merupakan figur bagi peserta didik dalam memelihara sistem nilai. Dengan perannya sebagai konservator (pemelihara) sistem nilai ilmu pengetahuan dan tegnologi yang dikaji dalam sistem pembelajaran itu. Jadi, guru bertugas bukan hanya memelihara sistem nilai tetapi juga mengembangkannya kepada tataran yang lebih luas dan lebih maju.
Sebagai transmitor (penerus) sistem-sistem nilai, guru selayaknya meneruskan system-sistem nilai tersebut kepada peserta didik. Dengan demikian, system nilai tersebut dimungkinkan akan diwariskan kepada peserta didik sebagai generasi yang akan melanjutkan system nilai tersebut.
Sebagai transformator (penerjemah) system-sistem nilai, guru bertugas menerjemahkan system-sistem nilai tersebut melalui penjelmaan dalam pribadi dan perilakunya. Lewat proses interaksinya dengan peserta didik diharapkan pula system-sistem nilai tersebut menjelma dalam pribadi peserta didiknya.
Sebagai planner (perencana) guru bertugas mempersiapkan apa yang akan dilakukan di dalam proses pembelajaran. Ia harus membuat rencana pembelajaran yang matang, yang sekarang dikenal dengan sebutan Satuan Acara Pembelajaran (SAP). Dalam SAP ini guru harus merencanakan proses pembelajaran mulai dari merumuskan tujuan pembelajaran yang mencakup tujuan pembelajaran umum (TPU yang sudah ada dalam GBPP) dan tujuan pembelajaran khusus (TPK). Selanjutnya merancang tes awal dan merencanakan strategi proses operasional pembelajarannya, termasuk di dalamnya adalah pembukaan, kegiatan inti dan penutup. Terakhir merencanakan strategi evaluasinya yang meliputi evaluasi program, proses dan hasinya.
Sebagai manajer proses pembelajaran, guru bertugas mengelola proses operasional pembelajaran, mulai dari mempersiapkan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi proses pembelajaran. Di sini ditentukan siapa yang harus terlibat dalam proses  pembelajaran serta sejauh mana tingkat keterlibatannya.
Sebagai pemandu (director), guru bertugas menunjukkan arah dari tujuan pembelajaran kepada peserta didik.Kegiatan ini bukan saja memperjelas arah kegiatan belajar peserta didik, tetapi juga menjadi motifator bagi mereka untuk mecapai tujuan pembelajaran yang telah dirancang, baik oleh guru maupun dirancang bersama peserta didik.
Sebagai Organisator (penyelenggara), guru bertugas mengorganisasikan seluruh kegiatan pembelajaran. Guru bertugas menciptakan situasi, memimpin, merangsang, menggerakkan, dan mengarahkan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan rencana. Ia bertindak sebagai nara sumber (resource person), konsultan, pemimpin (leader) yang bijaksana dalam arti demokratis dan humanis (manusiawi) selama proses pembelajaran berlangsung.
Sebagai Komunikator, guru bertugas mengomunikasikan murid dengan berbagai sumber belajar. Pekerjaannya, antara lain memberikan informasi tentang buku sumber yang digunakan, tempat belajar yang kondusif, bahkan mungkin sampai menginformasikan sumber yang lain yang ditugasi jika diperlukan.
Sebagai fasilitator, guru bertugas menyediakan kemudahan-kemudahan belajar bagi siswa, seperti memberikan informasi tentang cara belajar yang efektif, menyediakan buku sumber yang cocok, memberikan pengarahan dalam pemecahan masalah dan pengembangan diri peserta didik, dan lain-lainnya.
_______________________Peningkatan Profesionalisme Melalui Penerapan Kode Etik Guru. Firman Muin
 
Sebagai motivator, guru bertugas memberikan dorongan belajar sehingga muncul hasrat yang tinggi untuk belajar secara intrinsik. Dalam proses pembelajaran, dorongan yang diberikan mungkin berupa penghargaan seperti pujian, bahkan seandainya diperkirakan hasilnya akan positif hukuman pun dapat dilakukan dengan catatan tidak memberikan hukuman fisik seperti menampar, menjemur, dan sebagainya.
Sebagai penilai (evaluator), guru bertugas mengidentifikasi, mengumpulkan, menganalisis, menafsirkan data yang valid, reliable, dan objektif, dan akhirnya harus memberikan pertimbangan (judgement) atas tingkat keberhasilan pembelajaran tersebut berdasarkan criteria yang ditetapkan, baik mengenai program, proses, maupun hasil (Produk).

Penerapan Kode Etik Guru dalam Pelak-sanaan Tugasnya
Kode Etik Guru sebagai pedoman bagi para guru dalam berperilaku sesungguhnya dapat diterapkan didalam tugasnya pada arena dan tahapan kegiatan pembelajaran. Bahkan, kalau ingin mendapat tempat dihati peserta didik maka guru dipandang perlu berpegang teguh pada kode etiknya pada saat proses pembelajaran berlangsung. Perilaku yang ditampilkan seorang guru haris mencerminkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam kode etik itu sehingga makna kode etik tersebut menjelma dalam perilakunya. Berikut ini dikemukakan bagaimana uraian penerapan Kode Etik Guru Indonesia didalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan ADALAH/ART PGRI 1994.
a.   Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia yang berjiwa Pancasila.
b.  Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
c.   Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
d.  Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya untuk menunjang berhasilnya proses pembelajaran.
e.   Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta rasa tanggung jawab terhadap pendidikan .
f.    Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
g.   Guru memelihara hubungan sejawat keprofesian, semangat kekeluargaan, dan keseimbangan social.
h.  Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi sebagai sarana perjuangan.
i.     Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

PENERAPAN KODE ETIK GURU DALAM MASYARAKAT

Keterkaitan lain antara profesi guru dengan masyarakat bahwa guru berperan sebagai pendidik yang banyak bertanggungjawab dalam (1) memelihara system nilai yang merupakan sumber norma kedewasaan dan pengembang system nilai ilmu pengetahuan, tegnologi, dan humaniora di masyarakat; (2) penerus system nilai tersebut; (3) penerjemah system-sistem nilai melalui penjelmaan dalam pribadi dan perilakunya melalui proses interaksi dengan masyarakat terutama peserta didik (Abin Syamsuddin, 1997:18). Menurut Umar Tirtarahardja dan La Sulo (1994 : 183), adanya kaitan antara guru dengan masyarakat sesungguhnya karena ada kaitan antara masyarakat dengan pendidikan yang dapat ditinjau dari tiga segi berikut ini.
? Masyarakat sebagai penyenggara pendidikan, baik yang dilembagakan (jaur sekolah & jalur luar sekolah) maupun yang tidak dilembagakan (jalur luar sekolah)
? Lembaga-lembaga kemasyarakatan dan kelompok social dimasyarakat, baik langsung maupun tidak langsung, ikut mempunyai peran dan fungsi edukatif .
? Dalam masyarakat tersedia berbagai sumber belajar, baik yang dirancang (by designed) maupun yang dimanfaatkan (utility). Menusia berusaha mendidik dirinya dengan memanfaatkan sumber-sumber belajar yang tersedia dimasyarakatnya dalam belajar, bergaul, dan sebagainya.
Masyarakat selalu mencakup kelompok-kelompok orang yang berinteraksi antar sesamanya, saling tergantung dan terikat oleh nilai dan norma yang dipatuhi bersama, pada umumnya bertempat tinggal di kawasan tertentu, dan adakalanya mereka mempunyai hubungan darah atau memiliki kepentingan bersama (Umar Tirtarahardja dan La Sulo, 1994:99). Masyarakat sebagai kesatuan hidup memiliki cirri-ciri utama antara lain: (a) ada interaksi antara warga-warganya; (b) pola tingkah laku warganya diatur oleh adat istiadat; (c) ada rasa identitas kuat yang mengikat para warganya.
Pada umumnya, ada dua cirri umum keunikan masyarakat Indonesia, yakni :
Ø Secara horizontal ditandai oleh adanya kesatuan-kesatuan  social atau komunitas berdasarkan perbedaan suku, agama, adat istiadat, dan kedaerahan;
Ø Secara vertikal ditandai oleh adanya perbedaan pola kehidupan antara lapisan atas, menengah, dan rendah (Umar Tirtarahardja dan La Sulo, 1994:100).
Pemahaman atas fenomena yang terjadi di masyarakat, karakteristik masyarakat Indonesia pada umumnya, dan kecenderungan masyarakat Indonesia pada umumnya, dan kecenderungan masyarakat Indonesia masa depan, dapat dijadikan kerangka berfikir, dalam bahasan penerapan kode etik guru sebagaimana mestinya. Paling tidak, pemahaman itu mengantarkan Anda pada suatu keyakinan bahwa banyak faktor yang harus diperhatikan dan diperkirakan ketika kita berinteraksi dengan masyarakat. Tidak tertutup kemungkinan kalau Anda bakal menjadi orang yang paling berhasil menghadapi kehidupan bermasyarakat.

FUNGSI KODE ETIK KEGURUAN DALAM TUGAS DAN BERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN

Keluarga adalah kelompok masyarakat terkecil berupa pengelompokan primer yang terdiri atas sejumlah kecil orang karena  hubungan sedarah dan sekerabat. Keluarga itu biasa terdiri dari ayah, ibu, anak yang selanjutnya disebut para ahli sosiologi dengan istilah keluarga inti ( nucleus family), dapat pula diperluas, yaitu keluarga yang anggotanya di samping keluarga inti juga ada orang lain, misalnya kakek, nenek, ipar, pembantu, dan lain-lain. Peran dan fungsi keluarga dalam proses pendidikan anak sangat fundamental. Pendidikan keluarga bagi anak merupakan pendidikan pertama dan utama sehingga warnanya akan sangat sulit dihilangkan dalam diri anak.. Keluarga inilah yang menjadi dasar pendidikan di sekolah dan masyarakat. Keluarga mengajarkan dan menanamkan keyakinan keagamaan pada anak, nilai budaya, adat istiadat, nilai moral, tata karma, dan berbagai keterampilan untuk bertahan hidup, seperti belajar merangkak, berjalan, berlari, mengembangkan ide dan pemikiran, dan lain-lain. Begitu pentingnya pendidikan keluarga bagi perkembangan anak sampai-sampai pemerintah RI menuangkan dalam UU No.2 tahun 1989, pasal 10 ayat 4 yang menyatakan bahwa pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral, dan keterampilan. Penjelasan ayat 5 pasal 10 menegaskan bahwa pemerintah mengakui kemandirian keluarga untuk melaksanakan upaya pendidikan dalam lingkungan sendiri.
_______________________Peningkatan Profesionalisme Melalui Penerapan Kode Etik Guru. Firman Muin
 
Jika guru berpegang teguh pada kode etiknya ketika ia melaksanakan proses pendidikan dalam keluarga, ia akan terhindar dari unsur subjektivitas. Perbedaan perilaku berdasarkan kadar kasih sayang karena masalah posisi, kelahiran, kecantikan, kecakapan, dan factor-faktor yang mempengaruhi subjektivitas guru lainnya bakal dapat dihindari. Yang membedakan perilaku guru dalam mendidik keluarganya hanyalah jenis kelamin dan potensi psikologis yang dimilikinya. Itu semua sangat mungkin dapat dilakukan karena memang kode etik guru merupakan pedoman perilaku yang sudah dilembagakan.
Di dalam keluarga, guru berperan sebagai model dengan berupaya mengejawantahkan nilai-nilai luhur kode etik dalam perilakunya. Anggota keluarga akan meniru perilaku guru tersebut mesti dalam waktu yang relative lama. Proses peniruan (imitasi) perilaku itu akan terjadi jika guru tersebut menjadi orang yang bermakna bagi keluarganya. Artinya, ia menjadi model, suri teladan yang bepengaruh pada anggota keluarga. Bahkan juga bagi keluarga-keluarga lain di masyarakat ia dirasakan bermanfaat oleh keluarganya dan juga masyarakatnya.
Kode etik guru dalam keluarga berperan sebagai pedoman yang mengarahkan guru dalam memupuk semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social pada anggota keluarganya.
Kode etik guru dalam keluarga berfungsi sebagai pedoman guru dalam program pemerintah dalam bidang pendidikan.
Kode etik guru di dalam keluarga berperan sebagai pedoman yang mengarahkan guru dalam membentuk anggota keluarganya menjadi manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, seimbang antara kebutuhan jasmani dan rohani, selaras potensi yang dimiliki dengan yang berkembangkan.
Dalam keluarga, kode etik berperan sebagai guru berperan sebagai pedoman yang mengarahkan guru dalam menanamkan kejujuran pada anggota keluarga.
Peran dan fungsi Kode Etik Guru dalam kelaurga. Fungsi-fungsi tersebut sebagai pedoman bagi guru dalam (1) membentuk anggota keluarga menjadi manusia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, (2) menanamkan kejujuran pada anggota keluarganya, (3) memupuk semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan anggota keluarganya, dan (4) mendorong partisipasi anggota keluarga dalam menyukseskan jalannya pendidikan.
Contoh-contoh penerapan kode etik guru dalam keluarga adalah, seperti berikut.
Pertama, Guru membimbing anggota keluarganya dengan bimbingan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani anggota keluarganya, pengembangan potensi yang dimiliki secara optimal sesuai dengan potensi dasarnya. Guru mengejarkan hal-hal yang bersifat duniawi dan ukhrawi;
Kedua, Guru menanamkan kejujuran pada semua anggota keluarga dengan cara melatih mereka hidup jujur. Misalnya guru meminta salah satu anggota keluarganya untuk bertanya jika ada permasalahan yang tidak dipahami dalam keluarganya.
Ketiga, Guru berusaha memperoleh informasi tentang anak dan anggota keluarga lainnya. Misalnya, guru datang ke sekolah atau ke tempat kerja anaknya untuk mancari informasi selengkap mungkin tentang kemajuan belajar atau kerja anaknya itu.
Keempat, Guru menciptakan suasana rumah yang membuat seluruh anggota keluarga senang dan giat belajar. Misalnya, guru membuat jadwal kegiatan belajar keluarga.
Kelima, Guru mengajak seluruh anggota keluarga untuk bersama-sama bertanggungjawab dalam bidang pendidikan. Misalnya, guru mengajak anggota keluarganya menyisihkan hartanya untuk disumbangkan bagi kelancaran pendidikan.
Keenam, guru menanamkan keyakinan kepada anggota keluarga bahwa pendidikan adalah profesi yang patut dihargai karena profesi ini telah memberi banyak terhadap pengembangan manusia dalam berbagai lapisan masyarakat, misalnya guru selalu menyuruh anggota keluarga menaati gurunya seperti mengerjakan pekerjaan rumah, menyuruh selalu mengucapkan salam jika bertemu dengan guru.
Ketujuh, Guru menciptakan kondisi tertentu bagi keluarganya agar mereka mampu berinteraksi dengan profesi selain profesi kependidikan, misalnya, mengikuti ceramah keagamaan, seminar kesehatan, dan lain-lain.
Kedelapan, Guru mendorong anggota keluarga untuk memberikan gagasan, pemikiran, dan saran-saran yang bersifat mengembangkan dan memelihara serta meningkatkan organisasi PGRI, misalnya menulis tentang profil guru, yang diharapkan siswa, strategi PGRI dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya, dan lain-lain.
Kesembilan, Guru mendidik keluarganya minimal pendidikan dasar Sembilan tahun (SD dan SLTP ), bahkan sebaiknya untuk memberi contoh kepada masyarakat guru sebaiknya berupaya mendidik anaknya ( keluarganya ) kejenjang pendidikan yang setinggi mungkin.









Bagi guru, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggungjawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan RI 17 agustus 1945. Oleh sebab itu Guru Indonesia terpanggil  untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sikap dan perilaku guru sebagaimana yang tercantum dalam kode etik guru Rebublik Indonesia, antara lain berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, memiliki dan melaksanakan kejujuran professional, berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan, menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar, memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan, secara pribadi dan bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya, memelihara hubungan seprofesi, , semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial, secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian, melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.

Suka Memuat...

4 komentar:

  1. Saya sangat terbantu dengan hasil karya saudara terimaksai, saya tunggu karya selanjutnya. dari Sanali Halawa

    BalasHapus
  2. bagus isinya....tp maaf, agak pusing baca nya krn backgroundnya.

    BalasHapus
  3. Terimakasih bantuannya broth,saya sangan dibantuh

    BalasHapus
  4. Bagaimana peran guru sebagai pembimbing,pengajar,dan pendidik dalam penggunaan media berbasis audio visual?

    BalasHapus