1.
A.
Jelaskan apa saja perilaku etika profesi keguruan?
Jawaban
: Dengan adanya etika, manusia dapat
memilih dan memutuskan perilaku yang paling baik sesuai dengan norma-norma
moral yang berlaku. Dengan demikian akan terciptanya suatu pola pola hubungan
antar manusia yang baik dan harmonis, seperti saling menghormati, saling
menghargai, tolong menolong, dan sebagainya.
Sebagai acuan pilihan perilaku,
etika bersumber pada norma-norma moral yang berlaku. Sumber yang paling
mendasar adalah agama sebagai sumber keyakinan yang paling asasi, filsafat
hidup (di negara kita adalah Pancasila), budaya masyarakat, disiplin keilmuan
dan profesi. Dalam dunia pekerjaan, etika sangat diperlukan sebagai landasan
perilaku kerja para guru dan tenaga kependidikan lainnya. Dengan etika kerja
itu, maka suasana dan kualitas kerja dapat diwujudkan sehingga menghasilkan
kualitas pribadi dan kinerja yang efektif, efisien, dan produktif.
Etika kerja lazimnya dirumuskan atas
kesepakatan para pendukung pekerjaan itu dengan mengacu pada sumber-sumber
dasar nilai dan moral tersebut di atas. Rumusan etika kerja yang disepakati
bersama itu disebut kode etik. Kode etik akan menjadi rujukan untuk
mewujudkan perilaku etika dalam melakukan tugas-tugas pekerjaan. Dengan kode
etik itu pula perilaku etika para pekerja akan dikontrol., dinilai, diperbaiki,
dan dikembangkan. Semua anggota harus menghormati, menghayati, dan mengamalkan
isi dari semua kode etik yang telah disepakati
bersama. Dengan demikian akan terciptanya
suasana yang harmonis dan semua anggota akan merasakan adanya perlindungan dan
rasa aman dalam melakukan tugas-tugasnya. Secara umum, kode etik ini diperlukan
dengan beberapa alasan, antara lain:
Untuk melindungi pekerjaan sesuai
dengan ketentuandan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mengontrol terjadinya
ketidakpuasan danpersengketaan dari para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan
meningkatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan.
Melindungi para praktisi di
masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus-kasus penyimpangan tindakan.
Melindungi anggota masyarakat dari
praktek-praktek yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Karena kode etik itu merupakan suatu kesepakatan bersama
dari para anggota suatu profesi, maka kode etik ini ditetapkan oleh organisasi
yang mendapat persetujuan dan kesepakatan dari para anggotanya. Khusus mengenai
kode etik guru. di Indonesia, PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) telah
menetapkan kode etik guru sebagai salah satu kelengkapan organisasi sebagaimana
tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.
B.
jelaskan tentang moral yang berlaku di profesi keguruan?
Jawaban:
Guru merupakan profesi yang
mempunyai peranan penting dalam masyarakat bukan hanya bagi para peserta didik.
Guru adalah seseorang yang mempunyai kemampuan memberi teladan bahakan arahan
kepada orang lain. Guru bukanlah sebuah profesi yang hanya menuntut kompetensi
tapi juga menuntut perilaku yang baik. Oleh karena itu, setiap aktivitas dan
sikap yang ditunjukan seorang guru menunjukan kepribadian dan kompetensinya
serta menunjukan hasil yang dicapainya terutama dalam mendidik siswanya dan
memberi teladan juga kepada masyarakat. Dan untuk mencapai semuanya itu
dibutuhkan guru yang bermoral.
Menjadi guru moral memang bukan
perkara mudah. Moralitas selalu meminta untuk setiap orang konsisten.
Konsistensi yang dimaksud adalah konsistensi antara apa yang diucapkan dengan
sikap yang dilakukan.
Ada garis lurus searah antara sikap
dan ucapan. Morality (from the latin, moralitas "manner,
character, proper behavior") is the differentiation of intentions,
decisions, and actions between those that are good (or right) and those that are
bad (or wrong). Moral juga dapat diartikan sebagai sikap, perilaku,
tindakan, kelakuan yang dilakukan seseorang pada saat mencoba melakukan sesuatu
berdasarkan pengalaman,tafsiran,suara hati,serta nasihat, dan lain-lain.
Menjadi Guru dari sebuah obyek bernama
moral tentunya sekali lagi bukan perkara mudah. Kadang ada begitu banyak
kelemahan yang tersembunyi dari dalam diri yang selalu tampak. Indonesia adalah
sebuah negara dengan nilai-nilai ke-indonesiaan yang begitu baik dimata dunia.
Pancasila telah menjadi landasan moral bagi 250 juta pengikutnya. Kalaupun ada
yang beringas, kekerasan dimana-mana, korupsi merajalela, integritas bangsa
mulai goyah-mungkin ini adalah gejala 'keletihan' dari segenap bangsa
Indonesia. Mungkin saja para guru moralnya perlu refreshing. perlu kembali
menengadah kepada Pancasila dan nilai-nilai moral yang dianjurkannya.
Jadi, seorang guru yang bermoral
adalah pendidik yang mempu menjaga ucapan dan tindakan agar tidak menimbukkan
sesuatu yang merugikan dirinya dan peserta didik yang dididikya. Pendidik yang
bermoral adalah mereka yang senantiasa tetap konsisten menjaga martabat baik
profesinya serta mampu menunjukan prilaku, tindakan, dan apa yang keluar dari
mulutnyv adapatv menimbulkan kebaikan bagi orang banyak.
Cara-cara yang mungkin dapat kita
lakukan dalam mewujudkan semuanya itu terutama dalam mengembangkan
keprofesionalan seorang pendidik antara lain.
1)
Merefleksikan diri sebelum dan sesudah megajar. Dengan begitu kita dapat
mengetahui apakah yang kita lakukan terutama dalam kelas tidak menimbulkan
sesuatu yang buruk.
2)
Secara konsisten dan penuh tanggung jawab mengamalkan kode etik profesi
keguruan. Karena di sana telah dijelaskan bagiman kita seharunya bertindak dan
berlaku, memperlakukan siswa kita, serta bagaimana kit abertidak di masyarakat.
3)
Senantiasa menerima dengan lapang dada setiap kritik yang membangun yang
dilontarkan oleh masyuarakat ataupun teman prodesi kita, terutama sebisa
mungkin meminta kritik dari para siswa tentang cara berprilaku kita di dalam
kelas.
4)
Senantiasa mengawali setiap tugas dan kerja kita dengan meminta pertolongan Roh
Kudus agar kiuta diberi kemampuan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab
kita.
Dengan, begitu kita mungkin akat tetap di panfang sebagai
guru yang berkompeten dan pantas untu dijadikan teladan.
Moral
dalam Pengembangan Profesi Pendidik
Seorang pendidik dikaatan
berkualita, berkompetan, bahakan professional jika setiap apa yang
dilakukannya, baik sikap, prilaku, tindakan, cara mendidik dan cara menempatkan
posisinya dapat menunjukan atau mencerminkan sesuatu yang baik, berahklak,
bahkan bermoral.
Seorang guru harus dapat menempatkan
dirinya dimana saja dengan baik dengan menunjukan sikap ataupun prilaku yang
bermoral. Pola tingkah laku guru tersebut dapat dilihat dari segi sasaran sikap
profesi guru, yaitu:
1) Sikap terhadap pertaturan
perundang-undangan
Guru merupakan unsur aparatur negara
dan abdi negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui
kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat
melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut.
Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala peraturan-peraturan
pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional, di pusat
maupun di Daerah, maupun departemen lain dalam rangka pembinaan pendidikan di
negara kita.
Setiap guru Indonesi awajib tunduk
dan taat kepada ketentuan-ketentuan pemerintah. Dalam bidang pendidikan ia
harus taat kepada kebijaksanaan dan peraturan, baik yang dikeluarkan oleh
Departemen Pendidikan Nasional maupun Departemen yang berwenang mengatur
pendidikan, di pusat maupun di daerah dalam rangka melaksanakan kebijaksanan-kebijaksanaan
pendidikan di Indonesia.
Bagaiamana guru bersikap terhadap
peraturan yang berlaku menunjukan juga, aoakah ia bermoral atau tidak. Karena
peraturan tersebut memberikan arahkan kepada seorang guru agar dapat berlaku
baik.
2)
Sikap terhadap Organisasi Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara
dan meningktkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
Dasar ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi
sebagai wadah dan sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan
pembinaan, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk
membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut
sangat tergantung kepada kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab, dan
kewajiban para anggotanya Organisasi PGRI merupakan suatu sistem, di mana unsur
pembentukannya adalah guru-guru. Oleh karena itu, guru harus bertindak sesuai
dengan tujuan sistem. Ada hubungan timbal balik antara naggota profesi dengan
organisasi, baik dalam melaksanakan kewajiban maupun dalam mendapatkan hak.
3)
Sikap terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik Guru
disebutkan bahawa “Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan,
dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa: (1) Guru hendaknya menciptakan
dan memlihara hubngan sesama guru dalam lingkungan kerjanya, dan (2) Guru
hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan
sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Hubungan formal ialah hubungan yang
perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan. Sedangkan hubungan
keleuargaan ialah hubungan persaudaraan yang perlu dilakukan, baik dalam
lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menunjang tercapainya
keberhasilan anggota profesi dalam membawakan misalnya sebagai pendidik bangsa.
Sikap profesional lain yang perlu
ditumbuhkan oleh guru adalah sikap ingin bekerja sama, saling harga menghargai,
saling pengertian, dan tanggung jawab. Jika ini sudah berkembang, akan tumbuh
rasa senasib sepenanggungan seta menyadari akan kepentingan bersama, tidak
mementingkan kepentingan diri sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang
lain
4) Sikap terhadap Anak Didik
Dalam
Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa: Guru berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang
berjiwa Pancasila. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami
oleh seorang ufur dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan
pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusi
Indonesia seutuhnya.
Dalam
tut wuri terkandung maksud membiarkan peserta didik menuruti bakat dan
kodratnya sementara guru memperhatikannya. Dalam handayani berarti guru
mempengaruhi peserta didik, dalam arti membimbing atau mengajarnya. Dengan
demikian membimbing mengandung arti bersikap menentukan ke arah pembentukan
manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, dan bukanlah mendikte
peserta didik, apalagi memaksanya menurut kehendak sang pendidik.
Seorang
guru yang bermoral adalah guru yang menempatkan peserta didik sebagai subjek
didik bukan menempatkan murid sebagai objek apalagi objek penganiayaan.
5) Sikap terhadap Tempat Kerja
Sikap
in berkaitan dengan bagaimana guru bersikap bagi dirinya dan bagi orang tua
murid dan masyarakat sekelilingnya. Guru bersikap bagi dirjya berarti bahwa gur
harus membangun sikap yang baik dari dirinya sendiri sebelum ia bersikap kepada
orang lain, terutama ia harus dapat mengintrospeksi dir bahaiaman prilakunya
saat di dalam kelas.
Sikap
terhadap orang tua murid terutama masyarakat adalah bagaiamana guru menunjukan
sikap yang hangt kepad aorang tua murid agar membatu kita dalam mendidik
perserta didik serta bagaiman kit abersikap kepada masyarakat. Sikap kit
atersebut dapat dilihat dari cara berpakaian kita, tutur kata kita, bahkan dari
apa yang kita gunakan. Untuk itulah, penting bagi seorang guru untuk mampu
memposisikan dirnya dengan bai di masyarakat.
6)
Sikap terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota
organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar, guru akan
berada dala bimbingan dan pengawasan pihak atasan.
Sudah jelas bahwa pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya, di mana tiap anggota organisasi itu dituntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut.
Sudah jelas bahwa pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya, di mana tiap anggota organisasi itu dituntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut.
Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan
bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian
harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati, baik di
sekolah maupun di luar sekolah.
7)
Sikap terhadap Pekerjaan
Profesi keguruan berhubungan dengan
anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Orang yang
telah memilih suatu karier tertentu biasanya akan berhasil baik, bila dia
mencitai dengan sepenuh hati. Artinya, ia akan berbuat apa pun agar kariernya
berhasil baik, ia committed dengan pekerjaannya. Ia harus mau dan mampu
melaksanakan tugsnya serta mampu melayani dengan baik pemakai jasa yang
membutuhkannya.
Agar dapat memberikan layanan yang
memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan dan
pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat, dalam hal ini
peserta didik dan para orang tuannya. Bukan hanya itu, guru juga harus
mempunyai tanggung jawab dan sikap pengabdian penuh dalam mendidik.
Dalam butir keenam ini dituntut
kepada guru, baik secara pribadi maupun secara kelompok, untuk selalu
meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Untuk meningkatkan mutu profesi
secara sendiri-sendiri,guru dapat melakukannya secara formal maupun informal.
Secaar formal, artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atua kursus
yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu, dan kemampuannya.
Secara informal guru dapat meningkat pengetahuan dan
keterampilannya melalui mass media seperti televis, radio, majalah ilmiah, koran,
dan sebagainya, ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya yang cocok
dengan bidangnya.
2.
A.
apa saja kesalahan yang terjadi pada seorang guru?
Jawaban :
Dalam praktik pendidikan
sehari-hari, masih banyak guru yang melakukan kesalahan–kesalahan dalam
menunaikan tugas dan fungsinya. Kesalahan tersebut sering kali tidak disadari
oleh para guru, bahkan masih banyak di antaranya kesalahan yang dilakukan guru,
bahkan masih banyak yang menganggap hal ini biasa dan wajar. Padahal, sekecil
apapun kesalahan yang dilakukan oleh guru, khusunya dalam pembelajaran, akan
berdampak negative terhadap perkembangan peserta didik.
Seorang
guru harus mampu memahami kondisi-kondisi yang memungkinkan dirinya berbuat
salah, dan yang paling penting adalah mengendalikan dirinya serta menghindari
dari kesalahan-kesalahan yang mungkin
akan dilakukanya.
Pemerintah sering melakukan berbagai upaya
peningkatan kualitas guru, antara lain melalui pelatihan, seminar, dan
lokakarya, bahkan melalui pendidikan formal dengan menyekolahkan guru ketingkat
yang lebih tinggi. Kendati pun dalam pelaksanaannya masih jauh dari harapan,
dan banyak penyimpangan, namun upaya tersebut paling tidak telah menghasilkan
suatu kondisi yang menunjukkan sebagian besar guru memiliki ijazah perguruan
tinggi. Latar belakang pendidikan guru ini hendaknya berkolerasi positif dengan
kualitas pendidikan, bersama dengan faktor lain yang mempengaruhinya.
Dalam praktek pendidikan
sehari-hari, masih banyak guru yang melakukan kesalahan-kesalahan dalam
menunaikan tugas dan fungsinya. Kesalahan-kesalahan tersebut sering kali tidak
sadari oleh para guru, bahkan masih banyak diantaraya yang menganggap hal
biasa. Padahal sekecil apapun kesalahan yang dilakukan guru, khususnya dalam
pembelajaran akan berdampak negative terhadap perkembangan peserta didik.
Sebagai manusia biasa, tentu saja guru tidak akan terlepas dari kesalahan baik
dalam melaksanakan tugas pokok mengajar. Namun bukan berarti kesalahan guru
harus dibiarkan dan tidak diacarikan cara pemecahannya.
Guru harus mampu memahami
kondisi-kondisi yang memungkinkan dirinya berbuat salah, dan yang paling
penting adalah mengendalikan diri serta menghindari dari kesalahan-kesalahan.
Menurut E. Mulyasa (2011:19) dari berbagai hasil kajian menunjukan bahwa
sedikitnya terdapat tujuh kesalahan yang sering dilakukan guru dalam
permbelajaran, yaitu ;
1.
Mengambil Jalan Pintas Dalam Pembelajaran
Tugas guru paling utama adalah
mengajar, dalam pengertian menata lingkungan agar terjadi kegiatan belajar pada
peserta didik. Berbagai kasus menunjukan bahwa diatara para guru banyak yang
merasa dirinya sudah dapat mengajar dengan baik, meskipun tidak dapat
menunjukan alas an yang mendasari asumsi itu.
Asumsi
keliru tersebut seringkali menyesatkan dan menurunkan kreatifitas, sehinga
banyak guru yang suka mengambil jalan pintas dalam pembelajaran, baik dalam
perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi.
Agar
tidak tergiur untuk mengambil jalan pintas dalam pembelajaran, guru hendaknya
memandang pembelajaran sebagai suatu system, yang jika salah satu komponennya
terganggu, maka akan menggangu seluruh system tersebut. Sebagai contoh, guru
harus selalu membuat dan melihat persiapan setiap mau melakukan kegiatan
pembelajaran., serta merevisi sesuai dengan kebutuhan peserta didik, dan
perkembangan zamannya.
Harus selalu
diingat mengajar tampa persiapan merupakan jalan pintas, dan tindakan yang
berbahaya, yang dapat merugikan perkembangan peserta didik, dan mengancam
kenyamanan guru.
2. Menunggu
Peserta Didik Berperilaku Negative
Dalam
pembelajaran di kelas, guru berhadapan dengan sejumlah peserta didik yang
semuanya ingin diperhatikan. Peserta didik akan berkembang secara optimal
melalui perhatian guru yang positif , sebaliknya perhatian yang negative akan
menghambat perkembangan peserta didik. Mereka senang jika m;endapat pujian dari
guru dan merasa kecewa jika kurang diperhatikan .
Namun
sayang kebanyakan guru terperangkap dengan pemahaman yang keliru tentang
mengajar, mereka menganggap mengajar adalah menyampaikan maateri kepada peserta
didik, mereka juga menganggap mengajar adalah memberika pengetahuan kepada
peserta didik. Tidak sedikit guru yang sering mengabaikan perkembangan
kepribadian peserta didik, serta lupa memberikan pujian kepada mereka yang
berbuat baik, dan tidak membuat masalah.
Biasanya guru
baru memberikan perhatian kepada peserta didik ketika rebut, tidur dikelas,
tidak memperhatikan pelajaran, sehingga menunggu peserta didik berperilaku
buruk. Kondisi tersebut sering kali mendapatkan tanggapan yang salah dari
peserta didik, mereka beranggapan bahwa untuk mendapatkan perhatian dari guru
harus berbuat salah, burbuat gaduh, menganggu atau melakukan tindakan tidak
disiplin lainnya. Seringkali terjadi perkelahian pelajar hanya karena
mereka tidak mendapatkan perhatian, dan meluapkannya melalui perkelahian. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa kebanyakan peserta didik tidak tahu bagaimana cara
yang tepat untuk mendapatkan perhatian dari guru, orang tua, dan masyarakat
sekitarnya, tetapi mereka tahu cara menggangu teman, membuat keributan, serta
perkelahian, dan ini kemudian yang mereka gunakan untuk mendapatkan perhatian.
Guru perlu
belajar untuk menangkap perilaku positif yang ditunjukan oleh para peserta
didik, lalu segera memberi hadiah atas prilaku tersebut dengan pujian dan
perhatian. Kedengarannya hal ini sederhana. tetapi memerlukan upaya
sungguh-sungguh untuk tetap mencari dan member hadiah atas perilaku-perilaku
positif peserta didik, baik secara kelompok maupun individual.
Menghargai
perilaku peserta didik yang postif sungguh memmberikan hasil nyata. Sangat
efektif jika pujian guru langsung diarahkan kepada perilaku khusus dari pada
hanya diekspresikan dengan pernyataan positif yang sifatnya sangat umum. Sangat
efektif guru berkata “termakasih kalian telah mengerjakan pekerjaan rumah
dengan sungguh-sungguh” daripada “kalian sangat baik hari ini”
Disisi lain,
guru harus memperhatikan perilaku-perilaku peserta didik yang negatf, dan
mengeliminasi perilaku-perilaku tersebut agar tidak terulang kembali. Guru bisa
mencontohkan berbagai perilaku peserta negatif , misalnya melalui ceritera dan
ilustrasi, dan memberikan pujian kepada mereka karena tidak melakukan perilaku
negative tersebut. Sekali lagi “Jangan menunggu peserta didik berperilaku
negative”.
3. Menggunakan Destructive Disclipline
Akhir-akhir ini
banyak perilaku negatif yang dilakukan oleh para peserta didik, bahkan
melampaui batas kewajaran karena telah menjurus pada tindak melawan hokum,
melanggar tata tertib, melanggar norma agama, criminal, dan telah membawa
akibat yang sangat merugikan masyarakat. Demikian halnya dengan pembelajaran,
guru akan mengahadapi situasi-situasi yang menuntut guru harus melakukan
tindakan disiplin.
Seperti alat
pendidikan lain, jika guru tidak memiliki rencana tindakan yang benar, maka
dapat melakukan kesalahan yang tidak perlu. Seringkali guru memberikan hukuman
kepada peserta didik tanpa melihat latar belakang kesalahan yang diperbuat,
tidak jarang guru memberikan hukuman diluar batas kewajaran pendidikan,
dan banyak guru yang memberikan hukuman kepada peserta didik tidak sesuai
dengan jenis kesalahan.
Dalam pada itu
seringkali guru memberikan tugas-tugas yang harus dikerjakan peserta didik
diluar kelas (PR), namun jarang sekali guru yang mengoreksi pekerjaan peserta
didik dan mengembalikannya dengan berbagai komentar, kritik dan saran untuk
kemajuan peserta didik. Yang sering dialami peserta didik adalah guru sering
memberikan tugas , tetapi tidak pernah memberi umpan balik terhadap tugas-tugas
yang dikerjakan. Tindakan tersebut merupakan upaya pembelajaran dan penegakan
disiplin yang destruktrif, yang sangat merugikan perkembangan peserta didik.
Bahkan
tidak jarang tindakan destructive disclipline yang dilakukan oleh guru
menimbulkan kesalahan yang sangat fatal yang tidak hanya mengancam perkembangan
peserta didik, tetapi juga mengancam keselamatan guru. Di Jawa Timur pernah ada
kasus seorang peserta didik mau membunuh gurunya dengan seutas tali raffia,
hanya gara-gara gurunya memberikan coretan-coretan merah pada hasil ulangannya.
Kesalahan-kesalaha
seperti yang diuraikan diatas dapat mengakibatkan penegakan disiplin menjadi
kurang efektif, dan merusak kepribadian dan harga diri peserta didik. Agar guru
tidak melakukan kesalahan-kesalahan dalam menegakkan disiplin ada beberapa hal
yang perlu diperhatikan yaitu :
·
Disiplinkan peserta didik ketika anda dalam keadaan
tenang
·
Gunakan disiplin secara tepat waktu dan tepat sasaran
·
Hindari menghina dan mengejek peserta didik
·
Pilihlah hukuman yang bisa dilaksanakan secara tepat
·
Gunakan disiplin sebagai alat pembelajaran.
4.
Mengabaikan Perbedaan Peserta Didik
Kesalahan
berikutnya yang sering dilakukan guru dalam pembelajaran adalah
mengabaikan perbedaan individu peserta didik. Kita semua mengetahui setiap
peserta didik memiliki perbedaan yang sangat mendasar yang perlu diperhatikan
dalam pembelajaran. Peserta didik memiliki emosi yang sangat bervariasi, dan
sering memperlihatkan sejumlah perilaku yang tampak aneh. Pada umumnya
perilaku-perilaku tersebut cukup normal dan dapat ditangani dengan menciptakan
pembelajaran yang kondusif. Akan tetapi karena guru disekolah dihadapkan pada
sejumlah peserta didik, guru seringkali sulit untuk membedakan mana perilaku
yang wajar atu normal dan mana perilaku yang indisiplin dan perlu penanganan
khusus.
Setiap peserta
didik memiliki perbedaan yang unik, mereka memiliki kekuatan, kelemahan, minat,
dan perhatian yang berbeda-beda. Latar belakang keluarga, latar belakang social
ekonomi, dan lingkungan, membuat peserta didik berbeda dalam aktifitas,
kreatifitas, intlegensi, dan kompetensinya. Guru seharusnya dapat
mengidentifikasi perbedaan individual peserta didik, dan menetapkan
karakteristik umum yang menjadi cirri kelasnya, dari ciri-ciri individual yang
menjadi karakteristik umumlah seharusnya guru memulai pembelajaran. Dalam hal
ini, guru juga harus memahami ciri-ciri peserta didik yang harus dikembangkan dan
yang harus diarahkan kembali.
Sehubungan
dengan uraian diatas, aspek-aspek peserta didik yang peru dipahami guru antara
lain: kemampuan, potensi, minat, kebiasaan, hobi, sikap, kepribadian, hasil
belajar, ctatan kesehatan, latar belakang sekolah dan kegiatannya disekolah.
Informasi tersebut dapat dieroleh dan dipelajari dari laporan atau catatan
sekolah, informasi dai peserta didik lain (teman dekat), observasi langsung
dalam situasi kelas, dan dalam berbagai kegiatan lain di luar kelas, serta
informasi dari peserta didik itu sendiri melalui wawancara, percakapan dan
autobiografi.
5. Merasa Paling Pandai
Kesalahan lain
yang sering dilakukan guru dalam pembelajaran adalah merasa paling pandai
dikelas. Kesalahan ini berangkat dari kondisi bahwa pada umumnya para peserta
didik disekolahnya relative lebih muda dari gurunya, sehingga guru merasa bahwa
peserta didik tersebut lebih bodoh disbanding dirinya, peserta didik dipandang
sebagai gelas yang perlu di isi air ke dalamnya. Perasaan ini sangat menyesatkan
, karena dalam kondisi seperti sekarang ini peserta didik dapat belajar melalui
internet dan berbagai media massa, yang mungkin guru belum menikmatinya.
Hal ini terjadi
terutama di kota-kota besar, ketika peserta didik datang dari keluarga kaya
yang dirumahnya memiliki sarana dan prasarana yang lengkap, serta berlangganan
Koran dan majalah yang mungkin lebih dari satu edisi, sedangkan guru belum
memilikinya. Denan demikian peserta didik yang belajar mungkin saja lebih
pandai daripada guru. Jika ini terjadi maka guru harus demokratis untuk
bersedia belajar kembali, bahkan belajar dari peserta didik sekalipun, atau
saling membelajarkan. Dalam hal ini guru harus menjadi pembelajar sepanjang
hayat, yang senantiasa menyesuaikan ilmu pengetahuan yang dimilikinya dengan
perkembangan yang terjadi dimasyarakat. Jika tidak, maka akan ketinggalan
kereta, bahkan disebut guru ortodok.
6.
Diskriminatif
Pembelajaran
ynag baik dan efektif adalah yang mampu memberi kemudahan belajar secara adil
dan merata (tidak diskriminatif), sehingga peserta didik dapat mengembangkan
potensinya secara optimal. Keadilan dalam pembelajaran meupakan kewajiban guru
dan hak peserta didik untuk memperolehnya. Dalam prakteknya banyak guru yang
tidak adil, sehingga merugikan perkembangna peserta didik, dan ini merupakan
kesalahan guru yang sering dilakukan , terutama dalam penilaian. Penilaian
merupakan upayakan untuk memberikan penghargaan kepada peserta didik sesuai
dengan usaha yang dilakukannya selama proses pembelajaran.
Oleh karena
itu, dalam memeberikan penilaian harus dilakukan secara adil, dan benar-benar
merupakan cermin dari perilaku peserta didik. Namun demikian tidak sedikit guru
yang menyalahgunakan penilaian, misalnya sebagai ajang untuk balas dendam, atau
ajang untuk menyalurkan kasih saying diluar tanggung jawabnya sebagai seorang
guru.
Lagu berikut
ini mencerminkan guru yang menyalahgunakan penilaian, lagu ini popular pada
tahun 1970-an terutama di kalangan siswa perempuan. Berikut syair lagunya:
Ketika aku masih sekolah
Ku punya guru sangatlah muda
Orangnya baik padaku
Apa sebabnya aku tak tahu
Kawan-kawanku tahu semua
Aku bukanlah anak yang pandai
Tapi mereka heran padaku
Nilai raportku baik selalu
Akhirnya kawan-kawanku tahu
Pak guru itu cinta padaku
Jika dimati
dengan teliti, syair-syair lagu tersebut menunjukkan ketidakadilan guru dalam
memberikan penilaian, betapa seorang guru telah menyalahgunakan penilaian,
hanya karena perasaan “C.I.N.T.A nya kepada peserta didik tertentu. Hal ini dari
dulu sampai sekarang masih sering dilakukan oleh guru terutama guru muda.
Sebagai
seorang guru, tentu saja harus mampu menghidarkan hal-hal yang dapat merugikan
perkembanan peserta didik. Tidak ada yang melarang seorang guru “mencintai”
peserta didiknya, tetapi bagaimana menempatkan cintanya secara proporsional,
dan jangan mencampuradukkan antara urusan pribadi dengan urusan professional.
Usaha yang dapat dilakukan untuk menghindarinya adalah dengan cara menyimpan
“perasaan” sampai peserta didik yang dicintai menyelesaikan program
pendidikannya, tentu saja harus ikhlas dan jangan takut diambil orang.
7. Memaksa hak peserta didik
Memaksa hak
peserta didik merupakan kesalahan yang sering dilakukan guru, sebagai akubat
dari kebiasaan guru berbisnis dalam pembelajaran, sehingga menghalalkan segala
cara untuk mendapatkan keuntungan. Guru boleh saja memiliki pekerjaan
sampingan, memperoleh penghasilan tambahan, itu sudah menjadi haknya, tetapi
tindakkan memaksa bahkan mewajibkan peserta didik untuk membeli buku tertentu
sangat fatal serta kurang bisa digugu dan ditiru. Sebatas menawarkan boleh
saja, tetapi kalau memaksa kasihan bagi orangtua yang tidak mampu.
Kondisi semacam
ini sering kali membuat prustasi peserta didik, bahkan di Garut pernah pernah ada
peserta didik bunuh diri hanya karena dipaksa untuk membeli alat pelajaran
tertentu oleh gurunya. . Kerna peserta didik tersebut tidak memiliki uang atau
tidak mampu dia nekat bunuh diri. Ini contoh akibat fatal dari guru yang suka
berbisnis disekolah dengan memaksa peserta didiknya untuk membeli. Hindarilah,
ingat sebagai guru akan diminta pertanggungjawaban di akhirat. Di dunia gaji
tidak seberapa, jangan kotori keuntungan akhirat dengan menodai profesi.
Niatkan menjadi guru sebagai ibadah. Jadikan pekerjaan guru sebagai ladang amal
yang akan dipanen hasilnya kelak diakhirat. Percayalah, dan tanyakan pada hati
nurani. Jangan mengambil keuntungan sesaat, tetapi menyesatkan. Sadarlah wahai
guru, agar namamu selalu sejuk dalam sanubariku. Demikianlah penjelasan E.
Mulyasa mengenai 7 Kesalahan Yang Sering Dilakukan Guru Dalam Pembelajaran.
Sedangkan
menurut Dr. Wina Sanjaya ( 2005 : 70 ) menyebutkan ada 4 kekeliruan dalam
proses belajar mengajar yang dilakukan oleh guru yaitu :
1. Ketika
mengajar, guru tidak berusaha mencari informasi, apakah materi yang
diajarkannya sudah dipahami oleh siswa atau belum.
2. Dalam proses
belajar mengajar guru tidak berusaha mengajak berpikir kepada siswa. Komunikasi
bisa terjadi satu arah, yaitu dari guru ke siswa. Guru menganggap bahwa bagi
siswa menguasai materi pelajaran lebih penting dibandingkan dengan
mengembangkan kemampuan berpikir.
3. Guru tidak
berusaha mencari umpan balik mengapa siswa tidak mau mendengarkan
penjelasannya.
4. Guru menganggap
bahwa ia adalah orang yang paling mampu dan menguasai pelajaran dibandingkan
dengan siswa. Siswa dianggap sebagai " tong kosong " yang harus diisi
dengan sesuatu yang dianggapnya sangat penting.
Keterampilan
Bertanya
Keterampilan
bertanya sangat perlu dikuasai guru untuk menciptakan pembelajaran yang efektif
dan menyenangkan, karena hamper dalam
setiap tahap pembelajaran guru dituntut untuk mengajukan pertanyaan, dan
kualitas pertanyaan guru akan menentukan kualitas jawaban peserta didik.
Ada 2 keterampilan bertanya guru :
1.
Keterampilan
bertanya Dasar
Keterampilan bertanya dasar mencakup: pertanyaan yang jelas
dan singkat, pemberian acuan, memusatan perhatian, memberi giliran dan
menyebaran pertanyaan, pemberian waktu berfikir, dan pemberian tuntunan.
2.
Keterampilan
bertanya Lanjutan
Keterampilan bertanya lanjutan merupakan kelanjutan dari
keterampilan bertanya dasar. Keterampilan bertanya lanjutan yang perlu dikuasai
guru meliputi: pengubahan tuntunan tingkat kognitif, pengaturan urutan
pertanyaan, pertanyaan pelacak, dan mendorong terjadinya interaksi
Keterampilan
Memberi Penguatan
Penguatan
(reinforcement) merupakan respon terhadap suatu perilaku yang dapat
meningkatkan kemungkinan terulangnya kembali perilaku tersebut. Penguatan dapat
dilakukan secara verbal, dan non verbal, dengan prinsip kehangatan,
keantusiasan, kebermaknaan, dan menghindari poenggunaan respon yang negative.
Penguatan secara verbal berupa kata-kata
dan kalimat pujian seperti bagus, tepat, bapak puas dengan hasil kerja kalian.
Sedangkan pujian secara non verbal dapat dilakukan dengan: gerakan mendekati
peserta didik, sentuhan, acungan jempol, dan kegiatan yang menyenangkan.
Penguatan dilakukan bertujuan untuk:
1. Meningkatkan perhatian peserta didik terhadap pembelajaran
2. Merangsang dan meningkatkan motivasi belajar
3. Meningkatkan kegiatan belajar, dan membina perilaku yang
produktif.
Keterampilan
Mengadakan Variasi
Mengadakan
variasi merupakan keterampilan yang harus dikuasai guru dalam pembelajaran
dalam upaya untuk mengatasi kebosanan peserta didik, agar selalu antusias,
tekun, dan penuh partisipasi. Variasi dalam pembelajaran adalah perubahan dalam
proses kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan motivasi belajar peserta
didik, serta mengurangi kejenuhan.
Variasi dalam kegiatan pembelajaran
dapat dikelompokan menjadi empat bagian:
1.
Variasi
dalam mengajar
Dapat dilakukan
sebagai berikut :
Variasi suara
Memusatkan perhatian
Membuat kesenyapan sejenak
Mengadakan kontak pandang dengan peserta didik
Variasi gerakan badan dan mimik
Mengubah posisi kegiatan
2.
Variasi
dalam penggunaan media dan sumber belajar
Dapat dilakukan sebagai berikut :
Variasi alat dan bahan yang dapat dilihat
Variasi alat dan bahan yang dapat didengar
Variasi alat dan bahan yang dapat diraba dan dimanipulasi
Variasi penggunaan sumber belajar yang ada di lingkungan sekitar
3.
Variasi dalam pola interaksi, dan variasi
dalam kegiatan
Dapat dilakukan sebagai berikut:
Variasi dalam pengelompokan peserta didik
Variasi tempat kegiatan pembelajaran
Variasi dalam pola pengaturan guru
Variasi dalam pengaturan hubungan guru dengan peserta didik
Variasi dalam pengorganisasian pesan
Keterampilan
Menjelaskan
Menjelaskan
adalah mendiskripsikan secara lisan tentang sesuatu benda, keadaan, fakta, dan
data sesuai dengan waktu dan hokum-hukum yang berlaku.
Terdapat beberapa prinsip yang harus
diperhatikan dalam memberikan penjelasan:
1. Penjelasan dapat dilakukan selama pembelajaran
2. Penjelasan harus menarik perhatian peserta didik
3. Penjelasan dapat diberikan untuk menjawab pertanyaan atau
menjelaskan materi pembelajaran
4. Materi yang dijelaskan harus sesuai dengan kompetensi dan
bermakna bagi peserta didik
5. Penjelasan yang diberiukan harus sesuai dengan latar
belakang dan tingkat kemampuan peserta didik
Keterampilan
Membuka dan Menutup Pelajaran
Membuka dan menutup pembelajaran
merupakan dua kegiatan rutin yang dilakukan guru untuk memulai dan mengakhiri
pembelajaran. Embuka dan menutup pelajaran yang dilakukan secara professional
akan memberikan pengaruh positif terhadap kegiatan pembelajaran antara lain:
1. Membangkitkan motivasi belajar peserta didik
2. Peserta didik memiliki kejelasan mengenai tugas-tugas yang
harus dikerjakan
3. Peserta didik memperoleh gambaran yang jelas mengenai
pendekatan yang akan diambil dalam mempelajari materi pembelajaran
4. Peserta didik memahami hubungan pengalaman yang dimiliki
dengan hal-hal yang akan dipelajari
5. Peserta didik mengetahui keberhasilan atau tingkat pencapaian
tujuan terhadap bahan yang dipelajari.
Keterampilan
Membimbing Diskusi Kelompok
Diskusi kelompok adalah suatu proses
yang teratur dan melibatkan sekelompok orang dalam interaksi tatap muka untuk
mengambil kesimpulan dan memecahkan masalah. Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam membimbing diskusi adalah sebagai berikut: (1) memusatkan perhatian
peserta didik pada tujuan dan topic diskusi, (2) memperluas masalah atau urun pendapat, (3) menganalisis
pandangan peserta didik, (4) meningkatkan partisipasi peserta didik, (5)
menyebarkan kesempatan berpartisipasi, dan (6) menutup diskusi.
Keterampilan
Mengelola Kelas
Pengelolaan kelas merupakan
keterampilan guru untuk menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif, dan
mengendalikannya jika terjadi gangguan
dalam pembelajaran. Beberapa prinsip
yang harus diperhatikan dalam mengelola kelas adalah: (1) kehangatan dan
keantusiasan, (2) tantangan, (3) bervariasi, (4) luwes, (5) penekanan pada
hal-hal positif, dan (6) penanaman disiplin diri’
Keterampilan mengelola kelas
memiliki komponen sebagai berikut:
1. Penciptaan
dan pemeliharaan iklim pembelajaran
a. Menunjukan
sikap tanggap dengan cara memandang, mendekati, memberikan pernyataan dan
memberi reaksi terhadap gangguan kelas
b. Membagi
perhatian secara visual dan verbal
c. Memusatkan
perhatian kelompok
d. Memberi
petunjuk yang jelas
e. Memberi
teguran secara bijaksana
f. Memberi
penguatan jika diperlukan
2. Keterampilan
yang berhubungan dengan pengendalian kondisi belajar yang optimal
a. Modifikasi
perilaku
b. Mengelola
kelompok dengan cara (1) meningkatkan kerjasama dan keterlibatan, (2) menangani
konflik dan memperkecil masalah
c. Menemukan
dan mengatasi perilaku yang menimbulkan masalah
Keterampilan
Mengajar Kelompok Kecil dan Perorangan
Pengajaran
kelompok kecil dan perorangan merupakan suatu bentuk pembelajaran yang
memungkinkan guru memberikan perhatian terhadap setiap peserta didik, dan
menjalin hubungan yang lebih akrak antara guru dan peserta didik maupun antara
peserta didik dengan peserta didik.
Keterampilan
mengajar kelompok kecil dan perorangan dapat dilakukan dengan,
1. Mengembangkan keterampilan dalam pengorganisasian, dengan
memberikan motivasi dan membuat variasi dalam pemberian tugas
2. Membimbing dan memudahkan belajar yang mencakup penguatan,
proses awal, supervise, dan interaksi pembelajaran
3. Perencanaan penggunaan ruangan
4. Pemberian tugas yang jelas, menantang dan menarik
Dengan
menguasai keterampilan bertanya, memberi penguatan, mengadakan variasi,
menjelaskan, membuka dan menutup pembelajaran, membimbing diskusi, mengelola
kelas dan mengajar kelompok kecil dan perorangan. guru akan dapat menciptakan
pembelajaran kreatif dan menyenangkan, sehingga akan meningkatkan kualitas
pembelajaran..
B. jelaskan preilaku guru yang
kurang mendidik!
Jawaban : Pendidikan merupakan
upaya untuk mencerdaskan anak bangsa. Berbagai upaya pemerintah untuk
meningkatkan mutu pendidikan telah dilaksanakan walapun belum menunjukkan hasil
yang optimal. Pendidikan tidak bisa lepas dari siswa atau peserta didik. Siswa
merupakan subjek didik yang harus diakui keberadaannya. Berbagai karakter siswa
dan potensi dalam dirinya tidak boleh diabaikan begitu saja. Tugas utama guru
mendidik dan mengembangkan berbagai potensi itu.
Perilaku guru yang kurang mendidi:k
•Memarahi siswa ketika siswa tidak bisa menjawab
•Merasa dirinya paling
pandai
•Menggunakan waktu tidak
tepat
•Cara mengajar monoton
•Diskriminatif
•Memberikan penghargaan
yang berlebihan
•Terlalu permisif dengan
siswa
Jika ada pendidik (guru) yang sikap dan perilakunya menyimpang karena dipengaruhi beberapa faktor. Pertama, adanya malpraktik (meminjam istilah Prof Mungin) yaitu melakukan praktik yang salah, miskonsep. Guru salah dalam menerapkan hukuman pada siswa. Apapun alasannya tindakan kekerasan maupun pencabulan guru terhadap siswa merupakan suatu pelanggaran.
Kedua, kurang siapnya guru maupun siswa secara fisik, mental, maupun emosional. Kesiapan fisik, mental, dan emosional guru maupun siswa sangat diperlukan. Jika kedua belah pihak siap secara fisik, mental, dan emosional, proses belajar mengajar akan lancar, interaksi siswa dan guru pun akan terjalin harmonis layaknya orang tua dengan anaknya.
Ketiga, kurangnya penanaman budi pekerti di sekolah. Pelajaran budi pekerti sekarang ini sudah tidak ada lagi. Kalaupun ada sifatnya hanya sebagai pelengkap, lantaran diintegrasikan dengan berbagai mata pelajaran yang ada. Namun realitas di lapangan pelajaran yang didapat siswa kabanyakan hanya dijejali berbagai materi. Sehingga nilai-nilai budi pekerti yang harus diajarkan justru dilupakan.
Selain dari ketiga faktor di atas, juga dipengaruhi oleh tipe-tipe kejiwaan seperti yang diungkapkan Plato dalam "Tipologo Plato", bahwa fungsi jiwa ada tiga, yaitu: fikiran, kemauan, dan perasaan. Pikiran berkedudukan di kepala, kemauan berkedudukan dalam dada, dan perasaan berkedudukan dalam tubuh bagian bawah. Atas perbedaan tersebut Plato juga membedakan bahwa pikiran itu sumber kebijakasanaan, kemauan sumber keberanian, dan perasaan sumber kekuatan menahan hawa nafsu.
Jika pikiran, kemauan, perasaan tidak sinkron akan menimbulkan permasalahan. Perasaan tidak dapat mengendalikan hawa nafsu, akibatnya kemauan tidak terkendali dan pikiran tidak dapat berpikir bijak. Agar pendidikan di Indonesia berhasil, paling tidak pendidik memahami faktor-faktor tersebut. Kemudian mampu mengantisipasinya dengan baik. Sehingga kesalahan-kesalahan guru dalam sikap dan perilaku dapat dihindari.
Bagaimanapun juga kualitas pendidikan di Indonesia harus mampu bersaing di dunia internasional. Sikap dan perilaku profesional seorang pendidik akan mampu membawa dunia pendidikan lebih berkualitas. Dengan demikian diharapkan mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional Indonesia yaitu membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
3.
Jelaskan
apa saja focus profesi guru!
Jawaban :
Pendekatan
pembelajaran harus menciptkan suasana teching learning yang dapat
menumbuhkan rasa dari tidak tahu menjadi tahu dan guru memposisikan diri
sebagi pelatih dan fasilitator. Kehadiran KTSP mengharuskan guru untuk lebih
berbenah diri mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas nya
sebab berdasrakan pengamatan selama ini proses belajar di sekolah lebih
ditandai oleh proses mengajar guru melalui ceramah dan proses belajar melalui
menghafal. Dalam konteks pembelajaran yang berorentasi pada KTSP fokus
perhatian guru tidak hanya pada pusat pembelajaran siswa, tetapi sebagi
fasilitator( mempermudah peristiwa belajar) yang lebih dicirikan dengan
disediakanya peluang seluas luasnya bagi anak untuk mempermudah dan
mengembangkan gagasanya kreatif supaya anak selalu aktif menyempurnakan gagasan
miskonsepsi sambil membangun pengetahuan yang lebih ilmiah. KTSP menuntut
kinerja guru lebih profesioanal sesuai dengan UU no 16 tahun 2007 yaitu
pengembangan potensi guru dilandasakan atas kompetensi pedagodgik,
kepribadian, sosial dan profesional. Joyce & Weil (1980) mendefinisikan
model pembelajaran sebagai kerangka koseptual yang digunakan sebagi pedoman
dalam melakukan pembelajaran, merancang bahan bahan pembelajaran, dan
membimbing pembelajaran ke kelas yang lain. Model pembelajaran dapat dijadikan
pola pilihan artinya para guru boleh memilih model pembelajaran yang sesuai
dengan kebutuhan dan disesuaikan dengan kondisi dan situasi. Kemampuan guru
dalam penguasaan model pembelajaran akan sangat berpengaruh dalam
teraplikasikannya KTSP disekolah, penguasaan model pembelajaran dinyatakan
Amrillah (2009) "Guru
yang memiliki etos kerja ialah guru yang mampu menerpakan model pembelajaran
yang bervariasi, model pembelajaran indikator yang penting dalam
kinerja guru atau unjuk kerja guru dikelas sebagi bahan evaluasi penilaian guru
profesioanal."
Berikut ini bebrapa model pembelajaran
Metode Role Playing adalah suatu cara penguasaan bahan-bahan pelajaran
melalui pengembangan imajinasi dan penghayatan siswa. Pengembangan imajinasi
dan penghayatan dilakukan siswa dengan memerankannya sebagai tokoh hidup atau
benda mati. Permainan ini pada umumnya dilakukan lebih dari satu orang, hal itu
bergantung kepada apa yang diperankan. Kelebihan metode Role Playing:
Melibatkan seluruh siswa dapat berpartisipasi mempunyai kesempatan untuk
memajukan kemampuannya dalam bekerjasama.
1. Siswa
bebas mengambil keputusan dan berekspresi secara utuh.
2.
Permainan merupakan penemuan yang mudah dan dapat digunakan dalam situasi dan
waktu yang berbeda.
3. Guru
dapat mengevaluasi pemahaman tiap siswa melalui pengamatan pada waktu melakukan
permainan.
4.
Permainan merupakan pengalaman belajar yang menyenangkan bagi anak.
Metode pemecahan masalah (problem solving) adalah penggunaan metode dalam
kegiatan pembelajaran dengan jalan melatih siswa menghadapi berbagai masalah
baik itu masalah pribadi atau perorangan maupun masalah kelompok untuk
dipecahkan sendiri atau secara bersama-sama.
Orientasi pembelajarannya adalah investigasi dan penemuan yang pada dasarnya adalah pemecahan masalah.
Orientasi pembelajarannya adalah investigasi dan penemuan yang pada dasarnya adalah pemecahan masalah.
Adapun
keunggulan metode problem solving sebagai berikut:
1. Melatih siswa untuk mendesain suatu penemuan.
2. Berpikir dan bertindak kreatif.
3. Memecahkan masalah yang dihadapi secara realistis
4. Mengidentifikasi dan melakukan penyelidikan.
5. Menafsirkan dan mengevaluasi hasil pengamatan.
6. Merangsang perkembangan kemajuan berfikir siswa untuk
menyelesaikan masalah yang dihadapi dengan tepat.
7. Dapat membuat pendidikan sekolah lebih relevan dengan kehidupan,
khususnya dunia kerja.
Kelemahan metode problem solving sebagai berikut:
1. Beberapa pokok bahasan sangat sulit untuk menerapkan metode ini.
Misal terbatasnya alat-alat laboratorium menyulitkan siswa untuk melihat dan
mengamati serta akhirnya dapat menyimpulkan kejadian atau konsep tersebut.
2. Memerlukan alokasi waktu yang lebih panjang dibandingkan dengan
metode pembelajaran yang lain.
Problem Based Instruction (PBI) memusatkan pada masalah kehidupannya yang
bermakna bagi siswa, peran guru menyajikan masalah, mengajukan pertanyaan dan
memfasilitasi penyelidikan dan dialog.
Langkah-langkah:
1. Guru menjelaskan tujuan pembelajaran. Menjelaskan logistik yang
dibutuhkan. Memotivasi siswa terlibat dalam aktivitas pemecahan masalah yang
dipilih.
2. Guru membantu siswa mendefinisikan dan mengorganisasikan tugas
belajar yang berhubungan dengan masalah tersebut (menetapkan topik, tugas,
jadwal, dll.)
3. Guru mendorong siswa untuk mengumpulkan informasi yang sesuai,
melaksanakan eksperimen untuk mendapatkan penjelasan dan pemecahan masalah,
pengumpulan data, hipotesis, pemecahan masalah.
4. Guru membantu siswa dalam merencanakan dan menyiapkan karya yang
sesuai seperti laporan dan membantu mereka berbagi tugas dengan temannya.
5. Guru membantu siswa untuk melakukan refleksi atau evaluasi
terhadap penyelidikan mereka dan proses-proses yang mereka gunakan.
Kelebihan:
1. Siswa dilibatkan pada kegiatan belajar sehingga pengetahuannya
benar-benar diserapnya dengan baik.
2. Dilatih untuk dapat bekerjasama dengan siswa lain.
3. Dapat memperoleh dari berbagai sumber.
Kekurangan:
1. Untuk siswa yang malas tujuan dari metode tersebut tidak dapat
tercapai.
2. Membutuhkan banyak waktu dan dana.
3. Tidak semua mata pelajaran dapat diterapkan dengan metode ini
Skrip kooperatif adalah metode belajar dimana siswa bekerja berpasangan dan
secara lisan mengikhtisarkan bagian-bagian dari materi yang dipelajari.
Langkah-langkah:
1. Guru membagi siswa untuk berpasangan.
2. Guru membagikan wacana / materi tiap siswa untuk dibaca dan
membuat ringkasan.
3. Guru dan siswa menetapkan siapa yang pertama berperan sebagai
pembicara dan siapa yang berperan sebagai pendengar.
4. Pembicara membacakan ringkasannya selengkap mungkin, dengan
memasukkan ide-ide pokok dalam ringkasannya. Sementara pendengar menyimak /
mengoreksi / menunjukkan ide-ide pokok yang kurang lengkap dan membantu
mengingat / menghapal ide-ide pokok dengan menghubungkan materi sebelumnya atau
dengan materi lainnya.
5. Bertukar peran, semula sebagai pembicara ditukar menjadi pendengar
dan sebaliknya, serta lakukan seperti di atas.
6. Kesimpulan guru.
7. Penutup.
Kelebihan:
Melatih pendengaran, ketelitian /
kecermatan.
Setiap siswa mendapat peran.
Melatih mengungkapkan kesalahan orang
lain dengan lisan.
Kekurangan:
Hanya digunakan untuk mata pelajaran
tertentu
Hanya dilakukan dua orang (tidak
melibatkan seluruh kelas sehingga koreksi hanya sebatas pada dua orang
tersebut).
Picture and Picture adalah suatu metode belajar yang menggunakan gambar dan
dipasangkan / diurutkan menjadi urutan logis.
Langkah-langkah:
1. Guru menyampaikan kompetensi yang ingin dicapai.
2. Menyajikan materi sebagai pengantar.
3. Guru menunjukkan / memperlihatkan gambar-gambar yang berkaitan dengan materi.
4. Guru menunjuk / memanggil siswa secara bergantian memasang / mengurutkan gambar-gambar menjadi urutan yang logis.
5. Guru menanyakan alas an / dasar pemikiran urutan gambar tersebut.
6. Dari alasan / urutan gambar tersebut guru memulai menanamkan konsep / materi sesuai dengan kompetensi yang ingin dicapai.
7. Kesimpulan / rangkuman.
1. Guru menyampaikan kompetensi yang ingin dicapai.
2. Menyajikan materi sebagai pengantar.
3. Guru menunjukkan / memperlihatkan gambar-gambar yang berkaitan dengan materi.
4. Guru menunjuk / memanggil siswa secara bergantian memasang / mengurutkan gambar-gambar menjadi urutan yang logis.
5. Guru menanyakan alas an / dasar pemikiran urutan gambar tersebut.
6. Dari alasan / urutan gambar tersebut guru memulai menanamkan konsep / materi sesuai dengan kompetensi yang ingin dicapai.
7. Kesimpulan / rangkuman.
Kebaikan:
1. Guru lebih mengetahui kemampuan masing-masing siswa.
2. Melatih berpikir logis dan sistematis.
1. Guru lebih mengetahui kemampuan masing-masing siswa.
2. Melatih berpikir logis dan sistematis.
Kekurangan:Memakan
banyak waktu. Banyak siswa yang pasif.
Numbered Heads Together adalah suatu metode belajar dimana setiap siswa
diberi nomor kemudian dibuat suatu kelompok kemudian secara acak guru memanggil
nomor dari siswa.
Langkah-langkah:
Langkah-langkah:
1. Siswa dibagi dalam kelompok, setiap siswa dalam setiap kelompok
mendapat nomor.
2. Guru memberikan tugas dan masing-masing kelompok mengerjakannya.
3. Kelompok mendiskusikan jawaban yang benar dan memastikan tiap
anggota kelompok dapat mengerjakannya.
4. Guru memanggil salah satu nomor siswa dengan nomor yang dipanggil
melaporkan hasil kerjasama mereka.
5. Tanggapan dari teman yang lain, kemudian guru menunjuk nomor yang
lain.
6. Kesimpulan.
Kelebihan:
Setiap siswa menjadi siap semua.
Dapat melakukan diskusi dengan
sungguh-sungguh.
Siswa yang pandai dapat mengajari
siswa yang kurang pandai.
Kelemahan:
Kemungkinan nomor yang dipanggil,
dipanggil lagi oleh guru.
Tidak semua anggota kelompok dipanggil
oleh guru
Metode investigasi kelompok sering dipandang sebagai metode yang paling
kompleks dan paling sulit untuk dilaksanakan dalam pembelajaran kooperatif.
Metode ini melibatkan siswa sejak perencanaan, baik dalam menentukan topik
maupun cara untuk mempelajarinya melalui investigasi. Metode ini menuntut para
siswa untuk memiliki kemampuan yang baik dalam berkomunikasi maupun dalam
ketrampilan proses kelompok (group process skills). Para guru yang menggunakan
metode investigasi kelompok umumnya membagi kelas menjadi beberapa kelompok
yang beranggotakan 5 hingga 6 siswa dengan karakteristik yang heterogen.
Pembagian kelompok dapat juga didasarkan atas kesenangan berteman atau kesamaan
minat terhadap suatu topik tertentu. Para siswa memilih topik yang ingin
dipelajari, mengikuti investigasi mendalam terhadap berbagai subtopik yang
telah dipilih, kemudian menyiapkan dan menyajikan suatu laporan di depan kelas
secara keseluruhan. Adapun deskripsi mengenai langkah-langkah metode
investigasi kelompok dapat dikemukakan sebagai berikut:
a. Seleksi
topik
Parasiswa memilih berbagai subtopik dalam suatu wilayah masalah umum yang biasanya digambarkan lebih dahulu oleh guru. Para siswa selanjutnya diorganisasikan menjadi kelompok-kelompok yang berorientasi pada tugas (task oriented groups) yang beranggotakan 2 hingga 6 orang. Komposisi kelompok heterogen baik dalam jenis kelamin, etnik maupun kemampuan akademik.
Parasiswa memilih berbagai subtopik dalam suatu wilayah masalah umum yang biasanya digambarkan lebih dahulu oleh guru. Para siswa selanjutnya diorganisasikan menjadi kelompok-kelompok yang berorientasi pada tugas (task oriented groups) yang beranggotakan 2 hingga 6 orang. Komposisi kelompok heterogen baik dalam jenis kelamin, etnik maupun kemampuan akademik.
b. Merencanakan
kerjasama
Parasiswa beserta guru merencanakan berbagai prosedur belajar khusus, tugas dan tujuan umum yang konsisten dengan berbagai topik dan subtopik yang telah dipilih dari langkah a) di atas.
Parasiswa beserta guru merencanakan berbagai prosedur belajar khusus, tugas dan tujuan umum yang konsisten dengan berbagai topik dan subtopik yang telah dipilih dari langkah a) di atas.
c. Implementasi
Parasiswa melaksanakan rencana yang telah dirumuskan pada langkah b). Pembelajaran harus melibatkan berbagai aktivitas dan ketrampilan dengan variasi yang luas dan mendorong para siswa untuk menggunakan berbagai sumber baik yang terdapat di dalam maupun di luar sekolah. Guru secara terus-menerus mengikuti kemajuan tiap kelompok dan memberikan bantuan jika diperlukan.
Parasiswa melaksanakan rencana yang telah dirumuskan pada langkah b). Pembelajaran harus melibatkan berbagai aktivitas dan ketrampilan dengan variasi yang luas dan mendorong para siswa untuk menggunakan berbagai sumber baik yang terdapat di dalam maupun di luar sekolah. Guru secara terus-menerus mengikuti kemajuan tiap kelompok dan memberikan bantuan jika diperlukan.
d. Analisis dan
sintesis
Parasiswa menganalisis dan mensintesis berbagai informasi yang diperoleh pada langkah c) dan merencanakan agar dapat diringkaskan dalam suatu penyajian yang menarik di depan kelas.
Parasiswa menganalisis dan mensintesis berbagai informasi yang diperoleh pada langkah c) dan merencanakan agar dapat diringkaskan dalam suatu penyajian yang menarik di depan kelas.
e. Penyajian
hasil akhir
Semua kelompok menyajikan suatu presentasi yang menarik dari berbagai topik yang telah dipelajari agar semua siswa dalam kelas saling terlibat dan mencapai suatu perspektif yang luas mengenai topik tersebut. Presentasi kelompok dikoordinir oleh guru.
Semua kelompok menyajikan suatu presentasi yang menarik dari berbagai topik yang telah dipelajari agar semua siswa dalam kelas saling terlibat dan mencapai suatu perspektif yang luas mengenai topik tersebut. Presentasi kelompok dikoordinir oleh guru.
f. Evaluasi
Guru beserta siswa melakukan evaluasi mengenai kontribusi tiap kelompok terhadap pekerjaan kelas sebagai suatu keseluruhan. Evaluasi dapat mencakup tiap siswa secara individu atau kelompok, atau keduanya.
Guru beserta siswa melakukan evaluasi mengenai kontribusi tiap kelompok terhadap pekerjaan kelas sebagai suatu keseluruhan. Evaluasi dapat mencakup tiap siswa secara individu atau kelompok, atau keduanya.
Pada dasarnya, dalam model ini guru membagi satuan informasi yang besar
menjadi komponen-komponen lebih kecil. Selanjutnya guru membagi siswa ke dalam
kelompok belajar kooperatif yang terdiri dari empat orang siswa sehingga setiap
anggota bertanggungjawab terhadap penguasaan setiap komponen/subtopik yang
ditugaskan guru dengan sebaik-baiknya. Siswa dari masing-masing kelompok yang
bertanggungjawab terhadap subtopik yang sama membentuk kelompok lagi yang
terdiri dari yang terdiri dari dua atau tiga orang.
Siswa-siswa ini
bekerja sama untuk menyelesaikan tugas kooperatifnya dalam: a) belajar dan
menjadi ahli dalam subtopik bagiannya; b) merencanakan bagaimana mengajarkan
subtopik bagiannya kepada anggota kelompoknya semula. Setelah itu siswa tersebut
kembali lagi ke kelompok masing-masing sebagai “ahli” dalam subtopiknya dan
mengajarkan informasi penting dalam subtopik tersebut kepada temannya. Ahli
dalam subtopik lainnya juga bertindak serupa. Sehingga seluruh siswa
bertanggung jawab untuk menunjukkan penguasaannya terhadap seluruh materi yang
ditugaskan oleh guru. Dengan demikian, setiap siswa dalam kelompok harus
menguasai topik secara keseluruhan.
Pembelajaran kooperatif model TGT adalah salah satu tipe atau model
pembelajaran kooperatif yang mudah diterapkan, melibatkan aktivitas seluruh
siswa tanpa harus ada perbedaan status, melibatkan peran siswa sebagai tutor
sebaya dan mengandung unsur permainan dan reinforcement.
Aktivitas belajar dengan permainan yang dirancang dalam pembelajaran kooperatif model TGT memungkinkan siswa dapat belajar lebih rileks disamping menumbuhkan tanggung jawab, kerjasama, persaingan sehat dan keterlibatan belajar.
Ada5 komponen utama dalam komponen utama dalam TGT yaitu:
Aktivitas belajar dengan permainan yang dirancang dalam pembelajaran kooperatif model TGT memungkinkan siswa dapat belajar lebih rileks disamping menumbuhkan tanggung jawab, kerjasama, persaingan sehat dan keterlibatan belajar.
Ada5 komponen utama dalam komponen utama dalam TGT yaitu:
1. Penyajian
kelas
Pada awal pembelajaran guru menyampaikan materi dalam penyajian kelas, biasanya dilakukan dengan pengajaran langsung atau dengan ceramah, diskusi yang dipimpin guru. Pada saat penyajian kelas ini siswa harus benar-benar memperhatikan dan memahami materi yang disampaikan guru, karena akan membantu siswa bekerja lebih baik pada saat kerja kelompok dan pada saat game karena skor game akan menentukan skor kelompok.
Pada awal pembelajaran guru menyampaikan materi dalam penyajian kelas, biasanya dilakukan dengan pengajaran langsung atau dengan ceramah, diskusi yang dipimpin guru. Pada saat penyajian kelas ini siswa harus benar-benar memperhatikan dan memahami materi yang disampaikan guru, karena akan membantu siswa bekerja lebih baik pada saat kerja kelompok dan pada saat game karena skor game akan menentukan skor kelompok.
2. Kelompok
(team)
Kelompok biasanya terdiri dari 4 sampai 5 orang siswa yang anggotanya heterogen dilihat dari prestasi akademik, jenis kelamin dan ras atau etnik. Fungsi kelompok adalah untuk lebih mendalami materi bersama teman kelompoknya dan lebih khusus untuk mempersiapkan anggota kelompok agar bekerja dengan baik dan optimal pada saat game.
Kelompok biasanya terdiri dari 4 sampai 5 orang siswa yang anggotanya heterogen dilihat dari prestasi akademik, jenis kelamin dan ras atau etnik. Fungsi kelompok adalah untuk lebih mendalami materi bersama teman kelompoknya dan lebih khusus untuk mempersiapkan anggota kelompok agar bekerja dengan baik dan optimal pada saat game.
3. Game
Game terdiri dari pertanyaan-pertanyaan yang dirancang untuk menguji pengetahuan yang didapat siswa dari penyajian kelas dan belajar kelompok. Kebanyakan game terdiri dari pertanyaan-pertanyaan sederhana bernomor. Siswa memilih kartu bernomor dan mencoba menjawab pertanyaan yang sesuai dengan nomor itu. Siswa yang menjawab benar pertanyaan itu akan mendapat skor. Skor ini yang nantinya dikumpulkan siswa untuk turnamen mingguan.
Game terdiri dari pertanyaan-pertanyaan yang dirancang untuk menguji pengetahuan yang didapat siswa dari penyajian kelas dan belajar kelompok. Kebanyakan game terdiri dari pertanyaan-pertanyaan sederhana bernomor. Siswa memilih kartu bernomor dan mencoba menjawab pertanyaan yang sesuai dengan nomor itu. Siswa yang menjawab benar pertanyaan itu akan mendapat skor. Skor ini yang nantinya dikumpulkan siswa untuk turnamen mingguan.
4. Turnamen
Biasanya turnamen dilakukan pada akhir minggu atau pada setiap unit setelah guru melakukan presentasi kelas dan kelompok sudah mengerjakan lembar kerja. Turnamen pertama guru membagi siswa ke dalam beberapa meja turnamen. Tiga siswa tertinggi prestasinya dikelompokkan pada meja I, tiga siswa selanjutnya pada meja II dan seterusnya.
Biasanya turnamen dilakukan pada akhir minggu atau pada setiap unit setelah guru melakukan presentasi kelas dan kelompok sudah mengerjakan lembar kerja. Turnamen pertama guru membagi siswa ke dalam beberapa meja turnamen. Tiga siswa tertinggi prestasinya dikelompokkan pada meja I, tiga siswa selanjutnya pada meja II dan seterusnya.
5. Team
recognize (penghargaan kelompok)
Guru kemudian mengumumkan kelompok yang menang, masing-masing team akan mendapat sertifikat atau hadiah apabila rata-rata skor memenuhi kriteria yang ditentukan. Team mendapat julukan “Super Team” jika rata-rata skor 45 atau lebih, “Great Team” apabila rata-rata mencapai 40-45 dan “Good Team” apabila rata-ratanya 30-40
Guru kemudian mengumumkan kelompok yang menang, masing-masing team akan mendapat sertifikat atau hadiah apabila rata-rata skor memenuhi kriteria yang ditentukan. Team mendapat julukan “Super Team” jika rata-rata skor 45 atau lebih, “Great Team” apabila rata-rata mencapai 40-45 dan “Good Team” apabila rata-ratanya 30-40
B. apa
saja tujuan kode etik guru!
Jawaban
: Kode Etik
Guru Pengaturan mengenai hubungan guru- peserta didik (murid) dalam kode etik
guru adalah hal yang seharusnya dominan dan utama, karena sebenarnya kode etik
itu dibuat untuk memperjelas relasi guru-murid, sehingga tidak sampai terjadi
pelanggaran etika profesi guru. Tetapi bila kita mencermati bunyi Pasal 8 draf
kode etik di atas, terasa belum jelas aturan mengenai relasi guru dengan murid.
Ketidakjelasan juga dalam pengaturan hubungan antara guru dan orangtua/wali
murid (Pasal 9), masyarakat (Pasal 10), sekolah dan rekan sejawat (Pasal 11),
profesi (Pasal 12), organisasi profesi (Pasal 13), dan pemerintah (Pasal 14).
Ketidakjelasan relasi guru dengan murid dan stakeholder lain itu akan
menyulitkan pelaksanaan UU Guru. Sebab, beberapa pasal RUU Guru, termasuk dasar
pemberian sanksi administratif, mengacu kode etik guru Bila rumusan kode
etiknya tidak begitu jelas, bagaimana Dewan Kehormatan Guru (Pasal 30-32 RUU Guru) dapat bekerja dengan baik, padahal salah satu tugas
Dewan Kehormatan Guru memberi saran dan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan
tugas profesional dan Kode Etik Guru Indonesia. Berbeda misalnya kode etik yang
menyangkut hubungan guru dengan murid itu berbunyi: a) Guru tidak boleh memberi
les privat kepada muridnya; b) Guru tidak boleh menjual buku pelajaran atau
benda-benda lain kepada murid; c) Guru tidak boleh berpacaran dengan murid; d)
Guru tidak boleh merokok di depan kelas/murid; e). Guru tidak boleh melakukan
intimidasi, teror, dan tindak kekerasan kepada murid, f) Guru tidak boleh
melakukan penistaan terhadap murid; g) Guru tidak boleh ber-HP ria di dalam
kelas, dan sebagainya Yang menjadi masalah bagi kalangan pendidikan bukanlah
belum adanya kode etik guru, melainkan sudah sejauh mana guru-guru di negeri
ini mempelajari, memahami, dan mengaplikasikan kode etik guru tersebut, baik
dalam mendidik anak bangsa ataupun dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga, guru
betul-betul menjadi suri teladan bagi seluruh komponen bangsa di mana pun
berada. Kaitannya dengan sertifikasi guru, saya secara pribadi sangat setuju
dengan pendapat Profesor Dr. H. Achmad Sanusi, M.P.A. Idelanya, tim asesor
datang langsung menguji dan meneliti kemampuan guru dalam mengajar di depan
kelas dan yang telah lulus sertifikasi pun ikut sertifikasi ulang secara berkala
dan berkesinambungan, misalnya lima tahun sekali. Namun menurut informasi dari
dinas terkait, yang menjadi kendala adalah banyaknya guru yang akan
disertifikasi belum sebanding dengan banyaknya tim asesor yang ada hingga saat
ini. Sebagai solusi menanggulangi masalah ini, terpaksa dengan penilaian
portofolio seperti yang sekarang dilaksanakan. Saya mengetahui informasi
tersebut, sebab kebetulan saya sudah dinyatakan lulus sertifikasi periode 2006.
Kalau ada yang meragukan hasil dari penilaian portofolio, sebaiknya kita semua
harus memberikan masukan, saran, dan solusi yang dianggap paling baik, efektif,
efisien, dan accountable bukan hanya mengkritisi, tanpa memberikan solusi.
Sebagai seorang guru yang bertugas di daerah perdesaan, ujian sertifikasi itu hendaknya
dilaksanakan sebelum seseorang diangkat menjadi guru. Hal ini bisa diterapkan
mulai pengangkatan guru yang akan datang. Dengan kata lain, ujian penerimaan
CPNS khusus guru bahkan kalau bisa, diberlakukan sejak ujian penerimaan calon
mahasiswa baru fakultas pendidikan di semua perguruan tinggi negeri maupun
swasta di seluruh Indonesia, materinya mengambil dari standar minimal kelayakan
calon guru Indonesia/SMKCGI. Yang kisi-kisinya atau kalau mungkin soal-soalnya
juga ditentukan oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) dan bisa
dikembangkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Atau mengacu
kepada standar kompetensi dan kualifikasi berdasar pada PP No. 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan Bab VI Standar Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan. Dengan membaca PP No. 19 Tahun 2005 akan jelas bahwa untuk
menjadi seorang
Tenaga pendidik yang profesional tidaklah
mudah, mereka harus benar-benar teruji dan memenuhi persyaratan. Setelah
diberlakukannya uji sertifikasi yang diikuti dengan mendapatkan tunjangan
profesi bagi guru, diharapkan ada peningkatan kesejahteraan yang diikuti dengan
peningkatan kinerja Berikut adalah isi kode etik guru 1. Guru berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
2. Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional 3. Guru berusaha
memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan
dan pembinaan 4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang
berhasilnya proses belajar mengajar 5. guru memelihara hubungan baik dengan
orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan
tanggung jawab bersama terhadap pendidikan 6. guru secara pribadi dan secara
bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat profesinya 7. guru
memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
8. guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI
sebagai sarana perjuangan dan pengabdian 9. guru melaksanaakn segala kebijakan
pemerintah dalam bidang pendidikan
Kode Etik Profesi Keguruan
•Menjunjung tinggi martabat profesi
•Menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggotanya
•Meningkatkan pengabdian para anggota
•Meningkatkan mutu profesi
•Meningkatkan mutu organisasi
Mengapa harus profesional
•Subyek pendidikan adalah manusia yang
mempunyai kemauan, pengetahuan yg dapat dikembangkan, sementara pendidikan
dilandasi nilai-nilai kemanusiaan
•Pendidikan dilakukan secara intens, sadar dan
bertujuan maka pendidikan menjadi normatif yang diikat oleh norma dan nilai
yang baik secara universal/nas./lokal, uang menjadi acuhan pada proses
pendidikan
•Teori-teori pendidikan merupakan kerangka
hipotesis dalam menjawab permaslahan pendkk.
•Inti pendidikan pada proesnya, yaitu situasi
dialog antara peserta didik dg guru, yang memungkinkan pserta didik tumbuh
kearah yang dikehendaki.
•Adanya dilema antara tujuan pendidikan dengan
misi instrumental (alat untuk mencapai sesuatu/perubahan_
Landasan hukum kode etik adalah UU No. 8 th 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian psl 28:
•PNS mempunyai kode etik sebagai pedoman
sikap, tingkah laku/perbuatan di dalam dan di luar kedinasan
•Kode etik Guru Ind.: sebagai landasan moral
dan pedoman tingkah laku
Fungsi Kode Etik adalah pedoman tingkah laku dan landasan moral dalam
menjalankan profesinya.
Kode Etik Guru Indonesia: 1.Guru berbakti menjunjung peserta didik untuk
membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila 2.Guru memiliki
dan melaksanakan kejujuran profesional 3.Guru berusaha memperoleh informasi
tentang pesesta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan penyuluhan 4.Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar 5.Guru memelihara hubungan seprofesi, semanagat kekeluargaaan
dan kesetiakawanan sosial
6. Guru secara
pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan maratabat
profesinya. 7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan
kesetiakawanan sosial 8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan
mutu organisasi PGRI sebagai suatu perjuangan dan pengabdian 9. Guru
melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
4.
A.
Jelaskan tentang kompetensi guru!
Jawaban: Kompetensi Guru
Kompetensi profesional guru menurut Sudjana (2002 : 17-19) dapat
dikelompokkan menjadi tiga bidang yaitu pedagogik, personal dan sosial.
Kompetensi pedagogik menyangkut kemampuan intelektual seperti penguasaan mata
pelajaran, pengetahuan menganai cara mengajar, pengetahuan mengenai belajar dan
tingkah laku individu, pegetahuan tentang bimbingan penyuluhan, pengetahuan
tentang administrasi kelas, pengetahuan tentang cara menilai hasil belajar,
pengetahuan tentang kemasyarakatan serta pengetahuan umum lainnya.
Kompetensi bidang personal menyangkut kesiapan dan kesediaan guru terhadap
berbagai hal yang berkenaan dengan tugas dan profesinya. Misalnya sikap
menghargai pekerjaannya, mencintai dan memiliki perasaan senang terhadap mata
pelajaran yang dibinanya, sikap toleransi terhadap sesama teman profesinya,
memiliki kemauan yang keras untuk meningkatkan hasil pekerjaannya.
Kompetensi sosial menyangkut kemampuan guru dalam berbagai
ketrampilan/berperilaku, seperti ketrampilan mengajar, membimbing, menilai,
menggunakan alat bantu pengajaran, bergaul atau berkomunikasi dengan siswa,
ketrampilan menumbuhkan semangat belajar para siswa, ketrampilan menyusun
persiapan/ perencanaan mengajar, ketrampilan melaksanakan administrasi kelas,
dan lain-lain. Perbedaan dengan kompetensi kognitif terletak pada sifatnya.
Kompetensi kognitif berkenaan dengan aspek teori atau pengetahuannya, pada
kompetensi perilaku yang diutamakan adalah praktek/ketrampilan melaksanakannya.
Menurut Murniati (2007 : 2) salah satu ciri dari profesi dituntut memiliki
kecakapan yang memenuhi persyaratan yang telah dibakukan oleh pihak yang
berwewenang (standar kompetensi guru). Istilah kompetensi diartikan sebagai
perpaduan antara pengetahuan, ketrampilan, sikap dan nilai-nilai yang
diwujudkan dalam pola berpikir dan bertindak atau sebagai seperangkat tindakan
cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk
dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan
pekerjaan tertentu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, guru harus memiliki kompetensi pedagogik,
kepribadian, profesional, dan sosial (Depdiknas, 2005 : 24, 90 – 91).
1.
Kompetensi
pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan
pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif kompetensi
ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2.
Kompetensi
kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang
yang mantap, arif, dewasa, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik,
dan berakhlak mulia.
3.
Kompetensi
profesional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi
pembelajaran bidang studi secara luas dap mendalam yang mencakup penguasaan
substansi isi materi kurikulum matapelajaran di sekolah dan substansi keilmuan
yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan
sebagai guru.
4.
Kompetensi sosial
berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Berikut ini
disajikan Alat Penilaian Kompetensi Guru (APKG) untuk mengetahui kompetensi
guru.
1.
Kompetensi
pedagogik yang meliputi:
a. Mengenal anak
didikb. Menguasai beberapa teori tentang pendidikan
c. Menguasai macam-macam model pembelajaran
d. Menguasai bahan pelajaran
e. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran
f. Menilai proses pembelajaran
1.
Kompetensi
kepribadian yang meliputi:
a.
Berkepribadian utuh, berbudi luhur, jujur, dewasa, berimanb. Berkemampuan mengaktualisasikan diri, disiplin, tanggungjawab, peka dan berwawasan luas
c. Dapat berkomunikasi dengan orang lain
d. Kemampuan mengembangkan profesi, berpikir kreatif, kritis, dan reflektif
1.
Kompetensi
profesional meliputi:
a. Penguasaan
materi pelajaranb. Penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan/ keguruan
c. Penguasaan masalah-masalah pendidikan
1.
Kompetensi sosial
meliputi:
a. Empati kepada
orang lainb. Toleransi
c. Mampu bekerjasama dengan orang lain
d. Memiliki sikap kepribadian yang positif
B. jelaskan kompetensi guru dalam pembelajaran!
Jawaban: Peranan Guru Dalam pembelajaran Tatap Muka
Terdapat beberapa peran guru dalam pembelajaran tatap
muka yang dikemukakan oleh Moon (1998), yaitu sebagai berikut.
1.
Guru sebagai Perancang Pembelajaran (Designer
Instruction)
Pihak Departemen Pendidikan Nasional telah memprogram
bahan pembelajaran yang harus diberikan guru kepada peserta didik pada suatu
waktu tertentu. Disini guru dituntut untuk berperan aktif dalam merencanakan
PBM tersebut dengan memerhatikan berbagai komponen dalam sistem pembelajaran
yang meliputi :
1.
Membuat dan merumuskan bahan ajar
2.
Menyiapkan materi yang relevan dengan tujuan, waktu,
fasilitas, perkembangan ilmu, kebutuhan dan kemampuan siswa, komprehensif,sistematis,
dan fungsional efektif.
3.
Merancang metode yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi
siswa.
4.
Menyediakan sumbeer belajar, dalam hal ini guru berperan
sebagai fasilitator dalam pengajaran.
5.
Media, dalam hal ini guru berperan sebagai mediator
dengan memerhatikan relevansi (seperti juga materi), efektif,efisien,
kesesuaian dengan metode, serta pertimbangan praktis.
Jadi dengan waktu yang sedikit atau terbatas tersebut ,
guru dapat merancang dan mempersiapkan semua komponen agar berjalan dengan efektif
dan efisien. Untuk itu guru harus memiliki pengetahuan yang cukup
memadai tentang prinsip-prinsip belajar, sebagai landasan dari perencanaan.
2. Guru sebagai
Pengelola Pembelajaran (Manager Instruction)
Tujuan umum pengelolaan kelas adalah menyediakan dan
menggunakan fasilitas bagi bermacam-macam kegiatan belajar mengajar. Sedangkan
tujuan khususnya adalah mengembangkan kemampuan siswa dalam menggunakan
alat-alat belajar, menyediakan kondisi-kondisi yang memungkinkan siswa bekerja
dan belajar, serta membantu siswa untuk memperoleh hasi yang diharapkan.
Selain itu guru juga berperan dalam membimbing pengalaman
sehari-hari ke arah pengenalan tingkah laku dan kepribadianny sendiri. Salah
satu ciri manajemen kelas yang baik adalah tersedianya kesempatan bagi siswa
untuk sedikit demi sedikit untuk mengurangi ketergantunganny pada guru hingga mereka
mampu membimbing kegiatannya sendiri.
Sebagai manajer, guru hendaknya mampu mempergunakan
pengetahuan tentang teori belajar mengajar dari teori perkembangan hingga
memungkinkan untuk menciptakn situasi belajar yang baik mengendalikan
pelaksanaan pengajaran dan pencapaian tujuan.
3. Guru sebagai
Pengaruh Pembelajaran
Hendaknya guru senantiasa berusaha menimbulkan,
memelihara, dan meningkatkan motivasi peserta didik untuk belajar. Dalam
hubungan ini guru mempunyai fungsi sebagai motivator dalam keseluruhan kegiatan
belajar mengajar. Empat hal yang dapat dikerjakan guru dalam memberikan
motivasi adalah sebagai berikut (Dr Hamzah B.Uno :23), (1)membangkitkan
dorongan siswa untuk belajar (2) menjelaskan secara konkret, apa yang dapat
dilakukan pada akhir pengjaran (3) memberikan ganjaran terhadap prestasi yang
dicapai hingga dapat merangsang pencapaian prestasi yang lebih baik dikemudian
hari (4) membentuk kebiasaan belajar yang baik.
4. Guru sebagai
Evaluator (Evaluator of Student Learning)
Tujuan utama penilaian adalah adalah untuk melihat
tingkat keberhasilan,efektifitas dan efisiensi dalam proses pembelajaran.
Selain itu untuk mengetahui untuk mengetahui kedudukan peserta dalam kelas atau
kelompoknya . Dalam fungsinya sebagai penilai hasil belajar peseta didik guru
hendaknyasecra terus-menerus mengikuti hasil belajar yang telah dicapai peserta
didik dari waktu ke waktu. Informasi yang diperoleh melalui evaluasi ini akan
menjadi umpan balik terhadap proses pembelajaran. Umpan balik akan dijadikan
titik tolak untuk memperbaiki dan meningkatkan pembelajaran selanjutnya. Dengan
demikian proses pembelajaran akan terus menerus ditingkatkan untuk memperoleh
hasil yang optimal
5. Guru sebagai
Konselor
Sesuai dengan peran guru sebagai konselor adalah
ia diharapkan akan dapat merespon segala masalah tingkah laku yang terjadi
dalam proses pembelajaran, Oleh karena itu, guru harus dipersiapkan agar
:(1)dapat menolong peserta didik memecahkan masalah-masalah yang timbul antara
peserta didik dengan orang tuanya, (2) bisa memperoleh keahlian dalam membina
hubungan yng manusiawi dan dapat mempersiapkan untuk berkomunikasi dan bekerja
sama dengan bermacam-macam manusia. Pada akhirnya, guru akan memerlukan
pengertian tentang dirinya sendiri, baik itu motivasi, harapan, prasangka
ataupun keinginannya. Semua hal itu akan memberikan pengaruh pada kemampuan
guru dalam berhubungan dengan orang lain terutama siswa.
6. Guru sebagai
Pelaksana Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat pengalaman belajar yang akan
didapat oleh peserta didik selama ia mengikuti suatu proses pendidikan. Secara
resmi kurikulum sebenarnya merupakan sesuatu yang diidealisasikan atau
dicita-citakan (Ali,1985:30). Keberhasilan dari suatu kurikulum yang ingin
dicapai sangat bergantung pada faktor kemampuan yang dimiliki oleh seorang
guru. Artinya guru adalah orang yang bertanggung jawab dalam mewujudkan segala
sesuatu yang telah tertuang dalam suatu kurikulum resmi. Bahkan pandangan
mutakhir menyatakan bahwa meskipun suatu kurikulum itu bagus, namun berhasil
atau gagalnya kurikulum tersebut pada akhirnya terletak di tangan pribadi guru.
Sedangkan peranan guru dalam pembinaan dan pengembangan
kurikulum secara aktif (Dr.H.Hamzah B.Uno :26) antara lain yaitu :
(1)perencanaan kurukulum (2)pelaksanaan di lapangan (3) proses penilaian
(4)pengadministrasian (5) perubahan kurikulum
7. Guru dalam
Pembelajaran yang Menerapkan Kurikulum Berbasis Lingkungan
Peranan guru dalam kurikulum berbasis lingkungan tidak
kalah aktifnya dengan peserta didik. Sehubungan dengan tugas guru untuk
mengaktifkan peserta didik dalam belajar, maka seorang guru dituntut untuk
memiliki pengetahuan, sikap, dan ketrampilan yang memadai. Pengetahuan, sikap,
dan ketramoilan yang dituntut dari guru dalam proses pembelajaran yang memiliki
kadar pembelajaran tinggi dadasarkan atas posisi dan peranan guru, tugas dan
tanggung jawab sebagai pengajar yang profesional.
Posisi dan peran guru yang dikaitkan dengan konsep
pendidikan berbasis lingkungan dalam proses pembelajaran (Dr. H. Hamzah.B.Uno
2007:27) , dimana guru harus menempatkan diri sebagai :
1.
Pemimpin belajar, dalam arti guru sebagai perencana,
pengorganisasi pelaksana, dan pengontrol kegiatan belajar peserta didik.
2.
Fasilitator belajar, guru sebagai pemberi kemudahan
kepada peserta didik dalam melakukan kegiatan belajarnya melalui upaya dalam
berbagai bentuk.
3.
Moderator belajar, guru sebgai pengatur arus kegiatan
belajar peserta didik,. Selain itu guru bersama peserta didik harus menarik
kesimpulan atau jawaban masalah sebagai hasil belajar peserta didik,atas dasar
semua pendapat yang telah dibahas dan diajukan peserta didik.
4.
Motivator belajar, guru sebagai pendorong peserta didik
agar mau melakukan kegiatan belajar. Sebagai motivator guru harus dapat
menciptakan kondisi kelas yang merangsang peserta untuk mau melakukan kegiatan
belajar, baik individual maupun kelompok.
5.
Evaluator belajar, guru sebagai penilai yang objektif
dan komprehensif. Sebagai evaluator guru berkewajiban mengawasi,
memantau proses pembelajaran peserta didik dan hasil belajar yang dicapainya. Guru
juga berkewajiban melakukan upaya perbaikan proses belajar peserta didik,
menunjukkan kelemahan dan cara memperbaikinya, baik secara individual,
kelompok, maupun secara klasikal.
5.
A. Sebutkan ciri guru Profesional!
Jawaban
: Ciri Guru Profesional - Guru yang sudah sertifikasi maka menjadi guru
profesional adalah hal yang wajib. Berikut ini merupakan beberapa dari ciri
guru profesional yang mungkin bisa menjadi panutan bagi yang ingin
mengembangkan diri agar benar-benar menjadi guru profesional.
1. Guru harus
selalu mempunyai tenaga untuk siswanya. Guru yang baik akan memberi perhatian
pada siswa di setiap obrolan atau diskusi yang dilakukan dan punya kemampuan
mendengar dengan seksama.
2. Seorang
guru harus mempunyai tujuan yang jelas. Ciri guru profesional adalah menetapkan
tujuan setiap pelajaran secara jelas dan bekerja guna memenuhi tujuan dalam
setiap kelas.
3. Mempunyai
keterampilan untuk mendidik agar murid disiplin. Guru harus mempunyai
keterampilan disiplin yang efektif. Hal ini agar bisa memberi promosi atas
perubahan perilaku positif di dalam kelas.
4. Mempunyai
keterampilan manajemen di dalam kelas yang baik. Guru harus mempunyai
keterampilan manajemen di dalam kelas yang baik serta bisa memastikan agar
perilaku siswa menjadi baik saat siswa belajar dan bekerja sama.
5. Guru harus
bisa berkomunikasi secara baik dengan orang tua murid. Seorang guru harus
menjaga komunikasi yang baik dengan orang tua dan bisa membuat mereka selalu mengerti
tentang informasi yang sedang terjadi.
6. Guru
mempunyai ekspektasi yang tinggi pada muridnya. Guru profesional memiliki
ekspektasi besar pada siswa serta memacu semua siswa untuk terus bekerja dan
mengerahkan potensi terbaik yang mereka miliki.
7. Mempunyai
pengetahuan perihal kurikulum. Guru harus mempunyai pengetahuan yang mendalam
mengenai kurikulum sekolah dan standar yang lain. Guru dengan sekuat tenaga
akan memastikan bahwa pengajaran yang mereka lakukan sudah memenuhi
standar-standar tersebut.
8. Mempunyai
pengetahuan mengenai subyek yang diajarkan. Meskipun sudah jelas, namun
terkadang diabaikan. Guru profesional memiliki pengetahuan yang sangat baik dan
antusiasme terhadap subyek yang diajarkan. Guru tersebut selalu siap untuk
menjawab semua pertanyaan dan menyimpan berbahai bahan yang menarik bagi siswa.
9. Guru
selalu memberikan yang paling baik bagi anak didik di dalam proses pengajaran.
Ciri guru profesional adalah selalu bergairah dalam mengajar dan bekerja
bersama dengan anak didik. Guru akan merasa gembira ketika bisa mempengaruhi
siswa dalam kehidupannya dan memahami efek yang mereka miliki.
KODE ETIK
PROFESI KEGURUAN
Secara
etimologis, kode etik berarti pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dengan kata lain, kode etik merupakan
pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman berperilaku. Etis berarti
sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekelompok orang atau
masyarakat tertentu.
Dalam
kaitannya dengan istilah profesi, kode etik merupakan tata cara atau aturan
yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi. Gibson dan Mitchel (1995:449)
menegaskan bahwa a code of ethics represents the profesional values of a
profession translated into standarts of conduct for the memberships. Suatu
kode etik menggambarkan nilai-nilai profesional suatu profesi yang
diterjemahkan ke dalam standar perilaku anggotanya. Inti nilai profesional
yaitu adanya sifat altruistis dari seorang profesional, mementingkan
kesejahteraan orang lain dan lebih berorientasi pada pelayanan masyarakat umum.
Jadi nilai profesional utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian
kepada masyarakat.
Nilai
profesional seperti di atas disebut juga dengan istilah asas etis, yaitu
landasan-landasan berpijak sebagai penopang perilaku etis. Canadian Code of Ethics, yang sering
juga dikemukakan para ahli dengan istilah CCE (Chung, 1981) mengemukakan empat
asas etis, yaitu: (1) respect for the dignity of ethics (menghargai
harkat dan martabat manusia), (2) responsable caring (kepedulian yang
bertanggung jawab), (3) Integrity in relationships (integritas dalam
hubungan), dan (4) responsibility to society (tanggung jawab kepada
masyarakat).
Jika kode etik itu dijadikan standar aktivitas anggota
profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman. Bahkan sebagai pedoman
bagi masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara
masyarakat dengan anggota profesi tersebut. Bias interaksi tersebut merupakan
monopoli profesi, yaitu memanfaatkan kekuasaan dan hak-hak istimewa untuk
melindungi kepentingan pribadi yang bertentangan dengan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, dapat dipahami jika Oteng Sutisna (1986:364) sampai
mendefinisikan kode etik sebagai seperangkat pedoman yang memaksa perilaku etis
para anggota profesi. Perangkat pedoman ini lebih eksplisit, sistematis, dan
mengikat.
Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai
pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas
dan aktivitas suatu profesi. Pola, ketentuan dan aturan tersebut seharusnya
diikuti,
dan ditaati oleh setiap orang yang menyandang dan menjalankan profesi tersebut.
Keharusan
dalam definisi di atas memperkuat suatu penafsiran bahwa jika anggota profesi
tidak berperilaku seperti apa yang tertera dalam kode etik, maka konsekuensinya
ia berhadapan dengan sanksi. Paling tidak sanksi dari masyarakat berupa
lunturnya kepercayaan masyarakat kepada profesi itu, bahkan sampai hukuman
pidana sekalipun.
Dalam
Pidato pembukaan Kongres PGRI XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan
bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah
laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai
guru (PGRI, 1973). Dari pendapat Ketua Umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan
bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: (a)
sebagai landasan moral dan (b) sebagai pedoman tingkah laku.
Dari
uraian tersebut kelihatan, bahwa kode etik suatu profesi adalah norma-norma
yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas
profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi
petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka
melaksanakan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan
tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, tidak
saja dalam menjalankan tugas profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah
laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulannya sehari-hari di dalam
masyarakat.
Menurut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Pasal 28
Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai
kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di
luar kedinasan”.
Dalam
penjelasan Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa dengan adanya kode etik ini,
Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat
mempunyai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya
dan dalam pergaulan hidup sehari-hari. Selanjutnya, dalam Kode Etik Pegawai
Negeri Sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab pegawai negeri. Dari uraian ini dapat disimpulkan,
bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan
perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
B. TUJUAN KODE ETIK
PROFESI KEGURUAN
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu
profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu
sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut (R.
Hermawan S, 1979):
1. Untuk menjunjung tinggi martabat
profesi
Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan
dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah
atau remeh terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karenanya, setiap kode etik
suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atau kelakuan anggota
profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segi
ini, kode etik juga seringkali disebut kode kehormatan.
2. Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggotanya
Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi baik
kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau
mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya
memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan
perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya
dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorarium anggota profesi dalam
melaksanakan tugasnya, sehingga siapa-siapa yang mengadakan tarif di bawah
minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan-rekan seprofesi. Dalam hal
kesejahteraan batin para anggota profesi, kode etik umumnya memberi
petunjuk-petunjuk kepada para anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi.
Tujuan
lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian
profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas
dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu,
kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota
profesi dalam menjalankan tugasnya.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat
norma-norma dan anjuran agar para anggora profesi selalu berusaha untuk
meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
5. Untuk meningkatkan mutu
organisasi profesi
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota
untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan
kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik
adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan
meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.
C. FUNGSI
KODE ETIK PROFESI KEGURUAN
Pada
dasarnya kode etik dapat berfungsi ganda, yaitu sebagai perlindungan
dan pengembangan bagi profesi itu dan sebagai perlindungan bagi masyarakat
pengguna jasa pelayanan suatu profesi. Fungsi kode etik seperti itu sesuai
dengan apa yang dikemukakan Gibson dan Mitchel (1995:449), namun mereka lebih
menekankan pada pentingnya kode etik tersebut sebagai pedoman pelaksanaan tugas
profesional anggota suatu profesi bagi masyarakat pengguna profesi dalam
meminta pertanggungjawaban jika ada anggota profesi yang bertindak di luar
kewajaran sebagai profesional.
Biggs dan Blocher (1986:10) mengemukakan tiga fungsi kode
etik, yaitu:
(a) to protect a profession from goverment
interference (melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah).
(b) to prevent internal disagreements within a profession (mencegah
terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi).
(c)
to protect practitioners in cases of alleged malpractice (melindungi para
praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi).
Susan Zanti dan Syahmiar Syahrun (1992) secara spesifik
mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri. Keempat
fungsi kode etik tersebut sebagai berikut.
1. Agar guru terhindar
dari penyimpangan profesi, karena sudah adanya landasan yang digunakan mereka
sebagai acuan.
2. Untuk mengatur
hubungan guru dengan murid, teman sekerja dan masyarakat, jabatan profesi, dan
pemerintah.
3. Sebagai pegangan
dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
4. Pemberi arah yang
benar kepada penggunaan profesinya.
Secara
umum dapat dirinci bahwa fungsi kode etik guru ialah:
a.
Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya,
sehingga terhindar dari penyimpangan profesi.
b.
Agar guru bertanggung jawab atas profesinya.
c.
Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal.
d.
Agar guru mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, sehingga jasa
profesi guru diakui dan digunakan oleh masyarakat sebagai profesi yang membantu
dalam memecahkan masalah dan mengembangkan diri.
e.
Agar profesi guru terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.
Kode etik
guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman
sejawat, peserta didik, orang tua peserta didik, pimpinan, masyarakat, dan
dengan misi tugasnya. Jalinan hubungan tersebut dilakukan untuk kepentingan,
terutama untuk kepentingan perkembangan siswa secara optimal. Secara jelas,
jalinan hubungan itu diatur oleh kode etik.
Etika
hubungan guru dengan teman sejawat menuntut perilaku yang kooperatif,
mempersamakan, dan saling mendukung. Kompetisi yang agresif dan tidak sehat
harus dicegah. Hubungan antar sejawat terutama terjadi dalam bentuk konsultasi
dan referal (Oteng Sutina, 1986:364). Konsultasi merupakan kebiasaan untuk
mengundang teman sejawat agar ikut serta dalam menganalisis kebutuhan peserta
didik dan kemungkinan perencanaan bantuannya. Referal adalah proses penerusan
bantuan seorang peserta didik (klien) kepada teman sejawat yang profesional
atau penyandang profesi lain yang relevan untuk membantu pemecahan masalah dan
mengembangkan diri peserta didik, tentu saja sesuai dengan karakteristik
permasalahan yang dihadapi peserta didik. Misalnya ketika seorang guru
mempunyai murid yang mengalami kesulitan belajar, yang kesulitannya di luar batas
kemampuan guru itu, maka guru tersebut mengkonsultasikannya kepada guru lain.
Kalau peserta didik perlu diberi layanan konseling, guru tersebut sebaiknya
membuat referal kepada konselor sekolah/pembimbing, bahkan kalau masalahnya
sudah menyangkut rekonstruksi psikologis, misalnya mengalami gangguan fungsi
psikis, maka peserta didik tersebut sebaiknya direferal kepada psikolog,
psikiater atau dokter dan sebagainya.
Etika
hubungan guru dengan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping
relationship (Brammer, 1979), yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan
mengupayakan terjadinya iklim sekolah yang kondusif bagi perkembangan peserta
didik. Hubungan ini ditandai oleh adanya perilaku empati, penerimaan dan
penghargaan, kehangatan dan perhatian, keterbukaan dan ketulusan, serta
kekonkretan, dan kekhususan ekspresi seorang
guru.
Etika
hubungan guru dengan pemimpin di sekolah menuntut adanya saling mempercayai.
Guru percaya bahwa pimpinan sekolah memberi tugas yang dapat dikerjakannya dan
setiap pekerjaan yang dilakukan pasti ada imbalannya, paling tidak di akhirat
kelak. Sebaliknya, pimpinan sekolah atau madrasah mempercayakan suatu tugas
kepada guru karena keyakinannya bahwa guru tersebut akan mampu melaksanakannya
sebaik mungkin. Dalam hubungan guru dengan pimpinan tersebut yang terpenting
adanya tanggung jawab dari kedua belah pihak atas konsekuensi dari beban kerja
itu. Yang harus diterima guru dari pimpinan sekolah adalah tugas kependidikan.
Kalau dalam pelaksanaan ada masalah tentu perlu konsultasi. Manakala tugas
telah dilaksanakan, guru memberi laporan. Jadi, isi utama hubungan guru dengan
pimpinan sekolah adalah penerimaan dan pemberian tugas, konsultasi-supervisi,
dan laporan-evaluasi.
Guru
sangat perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat yang lebih luas untuk
kepentingan pendidikan, misalnya mengadakan kerjasama dengan kalangan industri
terdekat yang berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan, mengembangan
jaringan PSG dengan perusahaan-perusahaan yang relevan dan pihak yang terkait
lainnya.
Guru
menghayati hubungan baik terhadap misi tugasnya sendiri, dengan berupaya
meningkatkan profesionalisme dan kinerjanya. Peningkatan profesionalisme dapat
dilakukan melalui pendalaman ilmu keguruan/kependidikan atau ilmu pengetahuan
terkini, atau dengan cara melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi serta
berpartisipasi dalam kegiatan keprofesian yang relevan. Peningkatan kinerja
dapat diawali dari mencintai profesi kependidikan, sehingga profesi ini menjadi
bagian dari hidupnya.
D.
PENETAPAN KODE ETIK
Kode etik
hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat
para anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres
organisasi profesi. Dengan demikian penetapan kode etik tidak boleh dilakukan
oleh orang secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang
diutus untuk dan atas nama anggota-anggota profesi dari organisasi tersebut.
Dengan demikian jelas bahwa orang-orang yang bukan atau tidak menjadi anggota
profesi tersebut, tidak dapat dikenakan aturan yang ada dalam kode etik
tersebut. Kode etik suatu profesi hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam
menegakkan disiplin di kalangan profesi tersebut, jika semua orang menjalankan
profesi tersebut tergabung (menjadi anggota) dalam organisasi profesi yang
bersangkutan.
Apabila
setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung di dalam
suatu organisasi atau ikatan profesional, maka barulah ada jaminan bahwa
profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota
profesi yang melakukan pelanggaran yang serius terhadap kode etik dapat
dikenakan sanksi.
E.
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
Sering
juga kita jumpai, bahwa ada kalanya negara mencampuri urusan profesi, sehingga
hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik saja dari suatu profesi tertentu
dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Apabila halnya
demikian, maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah
laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang sifatnya
memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana.
Sebagai
contoh dalam hal ini jika seseorang angggota profesi bersaing secara tidak
jujur atau curang sesama anggota profesinya dan jika dianggap kecurangan itu
serius ia dapat dituntut di muka pengadilan. Pada umunya karena kode etik
adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan
perbuatan, maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral.
Barang siapa melanggar kode etik, akan mendapat celaan dari rekan-rekannya,
sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah si pelanggar dikeluarkan dari
organisasi profesi. Adanya kode etik dalam suatu organisasi profesi tertentu
menandakan bahwa organisasi profesi itu telah mantap.
F.
KODE ETIK GURU INDONESIA
Kode Etik Guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan
nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik
dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai
landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan
tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta
dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Dengan demikian, maka Kode Etik Guru
Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional
para anggota profesi keguruan.
Sebagaimana halnya dengan profesi lainnya, Kode Etik Guru
Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan
Cabang dan Pengurus Daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air, pertama dalam
Kongres ke XIII di Jakarta tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam Kongres
PGRI ke XVI tahun 1989 juga di Jakarta. Adapun teks Kode Etik Guru Indonesia
yang telah disempurnakan tersebut adalah sebagai berikut:
KODE
ETIK GURU INDONESIA
Guru
Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, Bangsa, dan Negara serta pada kemanusiaan pada umumnya. Guru
Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggung
jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17
Agustus 1945. Oleh kerena itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan
karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1. Guru berbakti membimbing
peserta didik untuk membentuk manusia yang seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
Ini
mengandung pengertian bahwa perhatian utama seorang guru adalah peserta didik.
Perhatiannya itu semata-mata dicurahkan untuk membimbing peserta didik, yaitu
mengembangkan potensinya secara optimal dengan mengupayakan terciptanya
pembelajaran yang edukatif. Melalui proses inilah diharapkan peserta didik
menjelma sebagai manusia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Manusia utuh yang
dimaksud adalah manusia yang seimbang antara kebutuhan jasmani dan kebutuhan
rohaninya, bukan hanya sehat secara fisik, namun juga secara psikis. Manusia
yang berjiwa Pancasila artinya manusia yang dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara selalu mengindahkan dan mengaplikasikan nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila.
2. Guru memiliki dan
melaksanakan kejujuran profesional.
Kode
Etik Guru ini mengandung makna bahwa guru hanya sanggup menjalankan tugas
profesi yang sesuai dengan kemampuannya. Ia tidak menunjukkan sifat arogansi
profesional. Manakala menghadapi masalah yang ia sendiri tidak mampu
mengatasinya, ia mengaku dengan jujur bahwa masalah itu di luar kemampuannya,
sambil terus berupaya meningkatkan kemampuan yang dimilikinya.
3. Guru berusaha memperoleh
informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan
pembinaan.
Ini
menunjukkan pentingnya seorang guru mendapatkan informasi tentang peserta didik
selengkap mungkin. Informasi tentang kemampuannya, minat, bakat, motivasi, kawan-kawannya
dan informasi yang kira-kira berpengaruh pada perkembangan peserta didik dan
mempermudah guru dalam membimbing dan membina peserta didik tersebut.
4. Guru harus dapat
menciptakan suasana yang dapat diterima peserta didik untuk berhasilnya proses
belajar mengajar.
Kode
Etik Guru keempat mengisyaratkan pentingnya guru menciptakan suasana sekolah
yang aman, nyaman dan membuat peserta didik betah belajar. Yang perlu dibangun
antara lain iklim komunikasi yang demokratis, hangat dan penuh rasa kekeluargaan,
tetapi menjauhkan diri dari kolusi dan nepotisme.
5. Guru memelihara hubungan
baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar supaya terjalin hubungan dan
kerjasama yang baik dalam pendidikan.
Kode
Etik Guru ini mengangkat pentingnya peran serta orang tua siswa dan masyarakat
sekitarnya untuk andil dalam proses pendidikan di sekolah/ madrasah. Peran
serta mereka akan terwujud jika terjalin hubungan baik antara guru dengan
peserta didik, dan ini harus diupayaan sekuat tenaga oleh seorang guru.
6. Guru secara pribadi dan
bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Kode
Etik Guru ini harus selalu meningkatkan dan mengembangkan mutu serta martabat
profesinya dan ini dapat dilakukan secara pribadi ataupun kelompok.
7. Guru memelihara hubungan
seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
Kode
Etik Guru ini intinya menjalin kerja sama yang mutualisme dengan rekan
seprofesi. Rasa senasib dan sepenanggungan, biasanya mengikat para guru untuk
bersatu dalam menyatukan visi dan misinya.
8. Guru bersama-sama
memelihara dan meningkatkan mutu dari organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan
dan pengabdiannya.
Kode
Etik Guru ini yaitu “ Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu
organisasi PGRI sebagai sarana dalam perjuangan dan pengabdiannya.” Jika memang
benar bahwa PGRI merupakan sarana dan wadah yang menampung aspirasi guru,
sarana perjuangan dan pengabdian guru, maka taktik monopoli seprofesi guru oleh
pengurus PGRI harus segera disudahi. Karena cara seperti itu hanya akan membuat
guru semakin tidak berdaya, dan membuat citra masyarakat semakin negatif
terhadap profesi ini. Justru sebaliknya, PGRI harus menjadi satu kekuatan
profesi guru dalam menggapai harapannya. Organisasi ini seharusnya mampu
menjembatani dan mengayomi aspirasi para guru, dan bahkan jika memungkinkan,
PGRI harus mampu mengangkat harkat dan martabat guru yang semakin hari semakin
cenderung terpuruk adanya.
9. Guru melaksanakan segala
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Kode
etik ini didasari oleh dua asumsi, pertama karena guru sebagai aparatur negara
(sepanjang mereka itu PNS), kedua karena guru orang yang ahli dalam bidang
pendidikan. Oleh karena itu sudah sewajarnya guru melaksanakan semua kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang pendidikan, selagi sesuai dengan kemampuan guru itu dan
tidak melecehkan harkat dan martabat guru itu sendiri.
G.
PENERAPAN KODE ETIK GURU DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA
Penerapan kode etik guru dalam tugasnya begitu luas untuk
dipaparkan secara keseluruhan, karena banyak masalah dan kendala yang dialami
dalam melaksanakan tugasnya. Akan tetapi dalam bahasan ini pemaparan akan tugas
utama sebagai guru yaitu:
1.
Multi Peran dan Tugas Guru dalam Proses Pembelajaran
Tugas guru dalam profesinya bahwa guru sebagai pendidik dan
sebagai pengajar. Akan tetapi, muara dari kedua peran tersebut terjadi pada
arena proses pembelajaran yang dengan tujuan, bahwa guru dapat menciptakan
suasana dan situasi yang dapat diterima dalam belajar. Guru memainkan multi
peran dalam proses pembelajaran yang diselenggarakannya dengan tugas yang amat
bervariasi. Jika seorang guru telah berpegang dengan ketentuan dan amat
bervariasi sehingga di dapatkan guru dapat mewujudkan suasana yang belajar dan mengajar.
Guru berperan sebagai manajer, pemandu, organisator,
koordinator, komunikatif, fasilitator, dan motivator proses pembelajaran (Umar
Tirtarahardja dan La Sulo, 1994:262). Dengan versi yang agak berbeda Abin
Syamsudin (1999) mengemukakan tujuh peran dan tugas guru dalam proses
pembelajaran, yaitu sebagai konservator, inovator, transmitor, transformator,
organisator, planner dan evaluator. Jika berpegang pada kedua pendapat
tersebut, sedikitnya ada tiga belas peran dan tugas guru dalam sistem pembelajaran,
yaitu sebagai konservator (pemelihara), inovator, transmitor, transformator
(penerjemah), perencana (planner), manajer proses pembelajaran, pemandu,
organisator (penyelenggara), koordinator, komunikator, fasilitator, motivator,
dan penilai sistem pembelajaran.
2.
Penerapan Kode Etik Guru dalam Pelaksanaan Tugasnya
Pemahaman atas peran dan tugas guru, khususnya dalam
pelaksanaan sistem pembelajaran seyogyanya menjadi kerangka berfikir (frame
work) dalam bahasan tentang kode etik guru sebagaimana mestinya. Kode Etik Guru
Indonesia dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan AD/ART PGRI 1989. Kode etik
guru sebagai pedoman bagi para guru dalam berperilaku sesungguhnya dapat
diterapkan di dalam arena dan tahapan kegiatan pembelajaran. Bahkan, kalau ingin
mendapat tempat di hati peserta didik, maka guru dipandang perlu berpegang
teguh pada kode etiknya pada saat proses pembelajaran berlangsung. Perilaku
yang ditampilkan seorang guru harus mencerminkan nilai-nilai luhur yang
terkandung dalam kode etik guru itu, sehingga makna kode etik tersebut menjelma
dalam perilakunya.
H.
PENERAPAN KODE ETIK GURU DALAM MASYARAKAT
Dalam menjalankan tugas profesinya, seorang guru akan
berinteraksi dengan masyarakat. Keterkaitan lain antara guru dan masyarakat
bahwa guru berperan sebagai pendidik yang banyak bertanggung jawab dalam (1)
memelihara sistem nilai, (2) penerus sistem nilai, (3) penerjemah sistem nilai.
Masyarakat dengan pendidikan dapat ditinjau dengan 3 segi yaitu:
1. Masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan.
2. Masyarakat juga ikut andil dalam peran dan
fungsi di lembaga kemasyarakatan secara langsung maupun tidak.
3. Dalam masyarakat tersedia berbagai sumber
belajar, baik yang dirancang maupun dimanfaatkan.
Paparan diatas menunjukan bahwa (1) Masyarakat merupakan
tempat melaksanakan tugas keprofesian seorang guru, (2) masyarakat menjadi
sumber belajar dan mendidik seorang guru, (3) masyarakat sebagai konsumen dan
pengguna jasa dan hasil pendidikan. Guru dan tenaga kependidikan seperti yang
telah dipaparkan diatas, yaitu bahwa masyarakat merupakan pelanggan jasa
pelayanan pendidikan dan pengguna hasil kependidikan.
À Masyarakat dan Karakteristiknya
Masyarakat selalu mencakup kelompok-kelompok orang yang
berinteraksi antara sesama, saling ketergantung dan terikat oleh nilai dan
norma yang dipatuhi bersama. Karakteristik masyarakat umum perlu dipahami betul
karena adanya keunikan atas suku bangsa, bahasa, dan lain sebagainya.
Pada
umumnya ada 2 ciri umum keunikan masyarakat Indonesia yakni:
a. Secara Horizontal, ditandai oleh
kesatuan-kesatuan sosial atau komunikasi yang berbeda.
b. Secara Vertikal, ditandai dengan perbedaan
pola kehidupan mereka yang bermacam-macam.
Keunikan masyarakat ini, justru perlu di pandang sebagai
potensi yang sangat bermanfaat dalam menunaikan tugasnya. Perbedaan itu adalah
suatu kewajaran dan sekaligus kekayaan yang berharga. Selain itu seorang guru
juga jangan gampang dalam menerapkan kode etik, karena akan dikhawatirkan guru
akan mengalami future shock (keterkejutan masa depan), sebab di masa
depan kemungkinan terjadi fenomena bahwa benda yang hari ini di anggap paling
canggih besok lusa bisa menjadi sudah dimuseumkan karena terimbas oleh penemuan
baru yang lebih canggih lagi.
Gambaran masyarakat masa depan adalah ditandai dengan
terjadinya proses globalisasi yang amat cepat. Untuk melukiskan kejadian
semacam itu Kenichi Ohmac menulis buku yang berjudul The Borderless World
atau Dunia Tanpa Tapal Batas (Dedi supriadi, 1990 : 60).
Yang perlu diperhatikan secara serius adalah masyarakat yang
membutuhkan layanan profesional dalam berbagai kehidupan. Karakteristik semacam
itu diwarnai oleh dua hal yaitu: Pertama, karena perkembangan IPTEK yang
semakin canggih dan daya pikir masyarakat yang semakin kritis. Kedua, karena semakin
terspesialisasikannya berbagai bidang pekerjaan.
À Penerapan Kode Etik Guru dalam Kehidupan Bermasyarakat
Dalam pembahasan diatas, yang menyebutkan karakteristik
masyarakat Indonesia dan kecenderungan dapat dijadikan kerangka berfikir dalam bahasan
penerapan kode etik guru sebagaimana mestinya. Kalau guru dan tenaga
kependidikan ingin exist ketika berinteraksi dengan masyarakat, maka guru harus
berpegang teguh pada kode etiknya. Perilaku yang ditampilkan harus mencerminkan
nilai-nilai luhur kode etik itu (kode etik berdasarkan AD/ART PGRI 1989)
sehingga kandungannya menjelma dalam perilakunya.
I.
FUNGSI KODE ETIK KEGURUAN DALAM TUGAS DAN BERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN
Keluarga merupakan kelompok masyarakat terkecil, berupa
pengelompokan primer yang terdiri atas sejumlah kecil. Pendidikan keluarga bagi
anak merupakan pendidikan pertama dan utama sehingga akan sangat sulit untuk
dihilangkan. Pendidikan keluarga bagi perkembangan anak telah dituangkan oleh
pemerintah dalam UU No. 2 tahun 1989, Pasal 10 ayat 4 yang menyatakan bahwa
pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang
diselenggarakan dalam keluarga.
Melihat pentingnya keluarga bagi perkembangan anak dan
pentingnya keutuhan serta keharmonisan dalam keluarga. Sesungguhnya kode etik
guru telah dijadikan pedoman perilaku bagi guru dimana dan dalam arena apapun.
Jika seorang guru telah melaksanakan kode etik ketika melaksanakan pendidikan
dalam keluarga, maka akan terhindari dari unsur subjektivitas.
Di dalam keluarga, guru berperan sebagai model dengan
berupaya mengejawantahkan nilai luhur kode etik perilakunya. Guru juga berperan
sebagai aktor pencipta suasana demokratis, harus banyak mengajak diskusi guna
mengembangkan keluarga dan menyelesaikan masalah dalam keluarga. Jadi pada
dasarnya, kode etik guru dalam keluarga berperan sebagai pedoman yang
mengarahkan dan membentuk anggota keluarga menjadi manusia yang seutuhnya.
Empat peran dan fungsi kode etik guru dalam keluarga antara
lain:
1. Membentuk anggota keluarga menjadi manusia
seutuhnya yang berjiwa pancasila.
2. Menanamkan kejujuran pada anggota
keluarganya.
3. Memupuk semangat anggota kekeluargaan dan
kesetiakawanan anggota keluarga.
4. Mendorong partisipasinya anggota keluarga
dalam mensukseskan jalannya pendidikan.
KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesia menyadari bahwa
pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan
Negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila
dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas
terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus
1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggil untuk menunaikannya dengan
mempedomani dasar-dasar sebagai berikut :
Kode Etik Guru
Eloknya, setiap profesi memiliki
kode etik; demikian halnya guru seperti jabatan dokter, notaries, dan arsitek,
sebagai bidang pekerjaan profesi, guru juga memiliki kode etik.
1) Undang-undang
Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Pasal 28 menyatakan bahwa
“Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku
perbuatan di dalam dan di luar kedinasan”. Dalam penjelasan Undang-undang
tersebut dinyatakan dengan adanya Kode Etik ini, Pegawai Negeri Sipil sebagai
aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat mempunyai pedoman sikap,
tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam pergaulan hidup
sehari-hari. Selanjutnya dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil itu digariskan
pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pegawai
negeri. Dari uraian ini dapat kita simpulkan, bahwa kode etik merupakan pedoman
sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup
sehari-hari.
2) Dalam
pidato pembukaan Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua PGRI menyatakan
bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah
laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdian bekerja sebagai
guru (PGRI, 1973). Dari pendapat Ketua
Umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia
terdapat dua unsure pokok yakni: (1) sebagai landasan moral, dan (2) sebagai
pedoman tingkah laku.
3) Dalam
UUDG, Pasal 43, dikemukakan sebagai berikut: (1) untuk menjaga dan meningkatkan
kehormatan, dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan ,
organisasi guru membentuk kode etik; (2) kode etik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan
tugas keprofesionalan.
Uraian diatas menunjukkan bahwa kode
etik suatu profesi merupakan norma-norma yang harus di indahkan dan diamalkan
oleh setiap anggotanya dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari
di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagaimana mereka
melaksanakan profesinya, dan larangan-larangan , tentang apa yang tidak boleh
diperbuat atau dilaksanakan, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi ,
tetapi dalam pergaulan hidup sehari-hari di dalam masyarakat.
Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode
etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan
organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah
sebagai berikut.
a.
a. Menjunjung
tinggi martabat profesi. Kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar
atau masyarakat, agar mereka tidak memandang rendah terhadap profesi yang
bersangkutan. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang
berbagai bentuk tindak-tanduk atau kelakuan anggotanya yang dapat mencemarkan nama
baik profesi.
b.
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya. Kesejahteraan mencakup
lahir (atau material) maupun batin (spiritual, emosional, dan mental). Kode
etik umumnya memuat larangan-larangan untuk melakukan perbuatan yang merugikan
kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum
bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya , sehingga siapa
saja yang mengadakan tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan
rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin, kode etik umumnya memberi
petunjuk-petunjuk kepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
c.
Pedoman
berperilaku. Kode etik mengandung peraturan yang membatasi tingkah laku yang
tidak pantas dan tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi
dengan sesama rekan anggota profesi.
d.
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Kode etik berkaitan dengan
peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi
dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam
melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan
ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan
tugasnya.
e.
Untuk
meningkatkan mutu profesi. Kode etik memuat norma-norma dan anjuran agar para
anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para
anggotanya.
f.
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi. Kode etik mewajibkan setiap anggotanya
untuk aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan
kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
Dari
uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode
etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan
meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.
Penetapan Kode Etik
Kode
etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan
mengikat para anggotannya, lazimnya dilakukan pada suatu kongres organisasi
profesi. Dengan demikian penetapan kode etik tidak boleh dilakukan secara
perorangan, tetapi harus dilakukan oleh organisasi, sehingga orang-orang yang
bukan merupakan anggota profesi, tidak dapat dikenakan aturan yang ada dalam
kode etik tersebut. Kode etik hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam
menegakkan disiplin dikalangan profesi tersebut, Jika semua orang yang
menjalankan profesi tersebut bergabung dalam profesi yang bersangkutan.
Jika
setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis bergabung dalam
suatu organisasi, maka ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan
secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran
serius terdapat kode etik yang dapat dikenakan sanksi.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Seringkali
Negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan
kode etik suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau
undang-undang. Jika demikian, maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral
dan pedoman tingkah laku meningkat mejadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi
yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun pidana.
Sebagai
contoh dalam hal ini jika seseorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur
atau curang dengan sesama anggota profesinya, dan jika dianggap kecurangan itu
serius, maka dapat dituntut dimuka pengadilan. Pada umumnya karena kode etik
merupakan landasan moral, pedoman sikap dan tingkah laku dan perbuatan; sanksi
terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa melanggar kode
etik, akan mendapat celaan dari rekan-rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap
terberat adalah pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi.
Kode Etik Guru Indonesia
Guru
Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, Bangsa, dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru
Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut
bertanggungjawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan RI 17
agustus 1945. Oleh sebab itu Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani
dasar-dasar sebagai berikut:
a.
Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila
b.
Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
c.
Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.
d.
Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar-mengajar.
e.
Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan.
f.
Guru
secara pribadi dan bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu dan martabat
profesinya.
g.
Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
social.
h.
Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian.
i.
Guru
melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan. (Sumber:
Kongres Guru ke XVI, 1989 di Jakarta).
Kode Etik Guru
yang pertama mengandung
pengertian bahwa perhatian utama seorang guru adalah peserta didik.
Perhatiannya itu semata-mata dicurahkan untuk peserta didik, yakni
mengembangkan potensinya secara optimal dengan mengupayakan terciptanya proses
pembelajaran yang edukatif. Melalui proses inilah diharapkan peserta didik
menjelma sebagai manusia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Manusia utuh yang dimaksud adalah manusia seimbang antara
kebutuhan jasmani dan rohaninya. Bukan saja sehat secara fisik , namun juga
secara psikis. Manusia yang berjiwa Pancasila artinya manusia yang dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara selalu mengindahkan dan mengaplikasikan nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila.
Kode Etik Guru
kedua
mengandung makna bahwa guru hanya sanggup menjalankan tugas profesi yang sesuai
dengan kemampuannya, ia tidak menunjukkan sikap arogansi professional. Manakala
menghadapi masalah yang ia sendiri tidak mampu mengatasinya, ia mengaku dengan
jujur bahwa masalah itu di luar kemampuannya, sambil terus berupaya
meningkatkan kemampuan yang dimilikinya.
|
Kode Etik Guru
keempat
meng-isyaratkan
pentingnya guru menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan membuat peserta
didik betah belajar. Yang perlu dibangun antara lain iklim komunikasi yang
demokratis hangat, dan penuh dengan rasa kekeluargaan , tetapi menjauhkan diri
dari kolusi dan nepotisme.
Kode Etik Guru
kelima
mengingat pentingnya peran serta orang tua siswa dan masyarakat sekitarnya
untuk ikut andil dalam proses pendidikan di sekolah/madrasah. Peran serta
mereka akan terwujud jika terjalin hubungan baik antara guru dengan peserta
didik, dan ini harus diupayakan sekuat tenaga oleh seorang guru.
Kode Etik Guru
keenam
Guru diharuskan untuk selalu meningkatkan dan mengembangkan mutu dan martabat profesinya.
Ini dapat dilakukan secara pribadi dan dapat juga secara berkelompok. Agar
Terjalin kekuatan profesi, guru hendaknya selalu menjalin hubungan baik dengan
rekan seprofesi, memupuk semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social.
Kode Etik Guru ketujuh intinya
bagaimana menjalin kerjasama yang mutualistis dengan rekan seprofesi. Rasa
senasib dan sepenanggungan biasanya mengikat para guru untuk bersatu menyatukan
visi dan misinya.
Kode Etik Guru
kedelapan “Guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdian”. Jika memang benar bahwa PGRI merupakan sarana dan
wadah yang menampung aspirasi guru, sarana perjuangan dan pengabdian guru, maka
praktik monopoli profesi terhadap guru (terutama guru SD) oleh pengurus PGRI
harus segera disudahi. Karena cara seperti itu hanya akan membuat guru semakin
tudak berdaya, dan mebuat citra masyarakat semakin negative terhadap profesi
ini.
Kode Etik Guru
kesembilan
“Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan”. Kode
etik ini didasari oleh dua asumsi, pertama
karena guru sebagai unsur aparatur Negara (sepanjang mereka itu PNS), kedua karena guru orang yang ahli dalam
bidang pendidikan , oleh karena itu sudah sewajarnya guru melaksanakan semua
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, selagi sesuai denga kemampuan
guru itu dan tidak melecehkan harkat dan martabat guru itu sendiri.
PENERAPAN KODE ETIK GURU DALAM
PELAKSNAAN TUGAS
Dalam
menjalankan tugasnya, guru sebagai seorang profesional dipandang perlu
berpedoman pada kode etik. Ini adalah suatu pembuktian komitmennya akan profesi
kependidikannya. Sebagai anggota organisasi profesi ini, ia sesungguhnya telah
terikat oleh nilai dan norma organisasi yang tertuang dalam standar perilaku
guru yang disebut Kode Etik Guru. Kode etik guru harus diterapkan oleh guru
dalam melaksanakan tugasnya. Sebab banyak masalah dari segala aspek yang ia
jalani ketika melaksanakan tugasnya itu. Akan tetapi pada bagian ini
pemaparannya banyak diangkat dari ruang lingkup proses pembelajaran sebagai
tugas utama seorang guru, yaitu membelajarkan peserta didik.
Multi Peran dan Tugas Guru dalam Proses
Pembelajaran
Guru
memainkan multiperan dalam proses pembelajaran yang diselenggarakannya dengan
tugas yang amat bervariasi. Ia berperan sebagai manajer, pemandu, organisator,
koordinator, komunikator, fasilitator, dan motivator proses pembelajaran (Umar
Tirtarahardja La Sulo, 1994 : 262). Dengan versi yang agak berbeda Abin
Syamsuddin (1999) mengemukakan tujuh peran dan tugas guru dalam proses
pembelajaran, yaitu sebagai konservator, inovator, transmitor, transformator,
organizator, planner, dan evaluator.
Sebagai
konservator (Pemelihara), guru bertugas memelihara sistem nilai yang merupakan
sumber norma k edewasaan. Dalam sistem pembelajaran, guru merupakan figur bagi
peserta didik dalam memelihara sistem nilai. Dengan perannya sebagai
konservator (pemelihara) sistem nilai ilmu pengetahuan dan tegnologi yang
dikaji dalam sistem pembelajaran itu. Jadi, guru bertugas bukan hanya
memelihara sistem nilai tetapi juga mengembangkannya kepada tataran yang lebih
luas dan lebih maju.
Sebagai
transmitor (penerus) sistem-sistem
nilai, guru selayaknya meneruskan system-sistem nilai tersebut kepada peserta
didik. Dengan demikian, system nilai tersebut dimungkinkan akan diwariskan
kepada peserta didik sebagai generasi yang akan melanjutkan system nilai
tersebut.
Sebagai
transformator (penerjemah)
system-sistem nilai, guru bertugas menerjemahkan system-sistem nilai tersebut
melalui penjelmaan dalam pribadi dan perilakunya. Lewat proses interaksinya
dengan peserta didik diharapkan pula system-sistem nilai tersebut menjelma
dalam pribadi peserta didiknya.
Sebagai
planner (perencana) guru bertugas
mempersiapkan apa yang akan dilakukan di dalam proses pembelajaran. Ia harus
membuat rencana pembelajaran yang matang, yang sekarang dikenal dengan sebutan
Satuan Acara Pembelajaran (SAP). Dalam SAP ini guru harus merencanakan proses
pembelajaran mulai dari merumuskan tujuan pembelajaran yang mencakup tujuan
pembelajaran umum (TPU yang sudah ada dalam GBPP) dan tujuan pembelajaran
khusus (TPK). Selanjutnya merancang tes awal dan merencanakan strategi proses
operasional pembelajarannya, termasuk di dalamnya adalah pembukaan, kegiatan
inti dan penutup. Terakhir merencanakan strategi evaluasinya yang meliputi
evaluasi program, proses dan hasinya.
Sebagai
manajer proses pembelajaran, guru
bertugas mengelola proses operasional pembelajaran, mulai dari mempersiapkan,
mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi proses pembelajaran. Di sini
ditentukan siapa yang harus terlibat dalam proses pembelajaran serta sejauh mana tingkat
keterlibatannya.
Sebagai
pemandu (director), guru bertugas
menunjukkan arah dari tujuan pembelajaran kepada peserta didik.Kegiatan ini
bukan saja memperjelas arah kegiatan belajar peserta didik, tetapi juga menjadi
motifator bagi mereka untuk mecapai tujuan pembelajaran yang telah dirancang,
baik oleh guru maupun dirancang bersama peserta didik.
Sebagai
Organisator (penyelenggara), guru
bertugas mengorganisasikan seluruh kegiatan pembelajaran. Guru bertugas
menciptakan situasi, memimpin, merangsang, menggerakkan, dan mengarahkan
kegiatan belajar mengajar sesuai dengan rencana. Ia bertindak sebagai nara
sumber (resource person), konsultan, pemimpin (leader) yang bijaksana dalam
arti demokratis dan humanis (manusiawi) selama proses pembelajaran berlangsung.
Sebagai
Komunikator, guru bertugas
mengomunikasikan murid dengan berbagai sumber belajar. Pekerjaannya, antara
lain memberikan informasi tentang buku sumber yang digunakan, tempat belajar
yang kondusif, bahkan mungkin sampai menginformasikan sumber yang lain yang
ditugasi jika diperlukan.
Sebagai
fasilitator, guru bertugas menyediakan
kemudahan-kemudahan belajar bagi siswa, seperti memberikan informasi tentang
cara belajar yang efektif, menyediakan buku sumber yang cocok, memberikan
pengarahan dalam pemecahan masalah dan pengembangan diri peserta didik, dan
lain-lainnya.
|
Sebagai
penilai (evaluator), guru bertugas
mengidentifikasi, mengumpulkan, menganalisis, menafsirkan data yang valid,
reliable, dan objektif, dan akhirnya harus memberikan pertimbangan (judgement)
atas tingkat keberhasilan pembelajaran tersebut berdasarkan criteria yang
ditetapkan, baik mengenai program, proses, maupun hasil (Produk).
Penerapan Kode Etik Guru dalam Pelak-sanaan Tugasnya
Kode
Etik Guru sebagai pedoman bagi para guru dalam berperilaku sesungguhnya dapat
diterapkan didalam tugasnya pada arena dan tahapan kegiatan pembelajaran.
Bahkan, kalau ingin mendapat tempat dihati peserta didik maka guru dipandang
perlu berpegang teguh pada kode etiknya pada saat proses pembelajaran
berlangsung. Perilaku yang ditampilkan seorang guru haris mencerminkan
nilai-nilai luhur yang terkandung dalam kode etik itu sehingga makna kode etik
tersebut menjelma dalam perilakunya. Berikut ini dikemukakan bagaimana uraian penerapan
Kode Etik Guru Indonesia didalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan ADALAH/ART
PGRI 1994.
a.
Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia yang
berjiwa Pancasila.
b.
Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
c.
Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.
d.
Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya untuk menunjang berhasilnya proses
pembelajaran.
e.
Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta rasa tanggung jawab terhadap pendidikan .
f.
Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya.
g.
Guru
memelihara hubungan sejawat keprofesian, semangat kekeluargaan, dan
keseimbangan social.
h.
Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi sebagai sarana
perjuangan.
i.
Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
PENERAPAN KODE ETIK GURU DALAM
MASYARAKAT
Keterkaitan
lain antara profesi guru dengan masyarakat bahwa guru berperan sebagai pendidik
yang banyak bertanggungjawab dalam (1) memelihara system nilai yang merupakan
sumber norma kedewasaan dan pengembang system nilai ilmu pengetahuan,
tegnologi, dan humaniora di masyarakat; (2) penerus system nilai tersebut; (3)
penerjemah system-sistem nilai melalui penjelmaan dalam pribadi dan perilakunya
melalui proses interaksi dengan masyarakat terutama peserta didik (Abin
Syamsuddin, 1997:18). Menurut Umar Tirtarahardja dan La Sulo (1994 : 183),
adanya kaitan antara guru dengan masyarakat sesungguhnya karena ada kaitan
antara masyarakat dengan pendidikan yang dapat ditinjau dari tiga segi berikut
ini.
? Masyarakat
sebagai penyenggara pendidikan, baik yang dilembagakan (jaur sekolah &
jalur luar sekolah) maupun yang tidak dilembagakan (jalur luar sekolah)
? Lembaga-lembaga
kemasyarakatan dan kelompok social dimasyarakat, baik langsung maupun tidak
langsung, ikut mempunyai peran dan fungsi edukatif .
? Dalam masyarakat
tersedia berbagai sumber belajar, baik yang dirancang (by designed) maupun yang
dimanfaatkan (utility). Menusia berusaha mendidik dirinya dengan memanfaatkan
sumber-sumber belajar yang tersedia dimasyarakatnya dalam belajar, bergaul, dan
sebagainya.
Masyarakat
selalu mencakup kelompok-kelompok orang yang berinteraksi antar sesamanya,
saling tergantung dan terikat oleh nilai dan norma yang dipatuhi bersama, pada
umumnya bertempat tinggal di kawasan tertentu, dan adakalanya mereka mempunyai
hubungan darah atau memiliki kepentingan bersama (Umar Tirtarahardja dan La
Sulo, 1994:99). Masyarakat sebagai kesatuan hidup memiliki cirri-ciri utama
antara lain: (a) ada interaksi antara warga-warganya; (b) pola tingkah laku
warganya diatur oleh adat istiadat; (c) ada rasa identitas kuat yang mengikat
para warganya.
Pada
umumnya, ada dua cirri umum keunikan masyarakat Indonesia, yakni :
Ø Secara
horizontal ditandai oleh adanya kesatuan-kesatuan social atau komunitas berdasarkan perbedaan
suku, agama, adat istiadat, dan kedaerahan;
Ø Secara vertikal
ditandai oleh adanya perbedaan pola kehidupan antara lapisan atas, menengah,
dan rendah (Umar Tirtarahardja dan La Sulo, 1994:100).
Pemahaman
atas fenomena yang terjadi di masyarakat, karakteristik masyarakat Indonesia
pada umumnya, dan kecenderungan masyarakat Indonesia pada umumnya, dan
kecenderungan masyarakat Indonesia masa depan, dapat dijadikan kerangka
berfikir, dalam bahasan penerapan kode etik guru sebagaimana mestinya. Paling
tidak, pemahaman itu mengantarkan Anda pada suatu keyakinan bahwa banyak faktor
yang harus diperhatikan dan diperkirakan ketika kita berinteraksi dengan
masyarakat. Tidak tertutup kemungkinan kalau Anda bakal menjadi orang yang
paling berhasil menghadapi kehidupan bermasyarakat.
FUNGSI KODE ETIK KEGURUAN DALAM TUGAS DAN
BERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN
Keluarga
adalah kelompok masyarakat terkecil berupa pengelompokan primer yang terdiri
atas sejumlah kecil orang karena
hubungan sedarah dan sekerabat. Keluarga itu biasa terdiri dari ayah,
ibu, anak yang selanjutnya disebut para ahli sosiologi dengan istilah keluarga
inti ( nucleus family), dapat pula diperluas, yaitu keluarga yang anggotanya di
samping keluarga inti juga ada orang lain, misalnya kakek, nenek, ipar,
pembantu, dan lain-lain. Peran dan fungsi keluarga dalam proses pendidikan anak
sangat fundamental. Pendidikan keluarga bagi anak merupakan pendidikan pertama
dan utama sehingga warnanya akan sangat sulit dihilangkan dalam diri anak..
Keluarga inilah yang menjadi dasar pendidikan di sekolah dan masyarakat. Keluarga
mengajarkan dan menanamkan keyakinan keagamaan pada anak, nilai budaya, adat
istiadat, nilai moral, tata karma, dan berbagai keterampilan untuk bertahan
hidup, seperti belajar merangkak, berjalan, berlari, mengembangkan ide dan
pemikiran, dan lain-lain. Begitu pentingnya pendidikan keluarga bagi
perkembangan anak sampai-sampai pemerintah RI menuangkan dalam UU No.2 tahun
1989, pasal 10 ayat 4 yang menyatakan bahwa pendidikan keluarga merupakan
bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga
dan yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral, dan
keterampilan. Penjelasan ayat 5 pasal 10 menegaskan bahwa pemerintah mengakui
kemandirian keluarga untuk melaksanakan upaya pendidikan dalam lingkungan
sendiri.
|
Di
dalam keluarga, guru berperan sebagai model dengan berupaya mengejawantahkan
nilai-nilai luhur kode etik dalam perilakunya. Anggota keluarga akan meniru
perilaku guru tersebut mesti dalam waktu yang relative lama. Proses peniruan
(imitasi) perilaku itu akan terjadi jika guru tersebut menjadi orang yang
bermakna bagi keluarganya. Artinya, ia menjadi model, suri teladan yang
bepengaruh pada anggota keluarga. Bahkan juga bagi keluarga-keluarga lain di
masyarakat ia dirasakan bermanfaat oleh keluarganya dan juga masyarakatnya.
Kode
etik guru dalam keluarga berperan sebagai pedoman yang mengarahkan guru dalam
memupuk semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social pada anggota
keluarganya.
Kode
etik guru dalam keluarga berfungsi sebagai pedoman guru dalam program
pemerintah dalam bidang pendidikan.
Kode
etik guru di dalam keluarga berperan sebagai pedoman yang mengarahkan guru
dalam membentuk anggota keluarganya menjadi manusia seutuhnya, yaitu manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, seimbang antara kebutuhan
jasmani dan rohani, selaras potensi yang dimiliki dengan yang berkembangkan.
Dalam
keluarga, kode etik berperan sebagai guru berperan sebagai pedoman yang
mengarahkan guru dalam menanamkan kejujuran pada anggota keluarga.
Peran dan fungsi Kode Etik
Guru dalam kelaurga. Fungsi-fungsi tersebut sebagai pedoman bagi guru dalam (1)
membentuk anggota keluarga menjadi manusia seutuhnya yang berjiwa Pancasila,
(2) menanamkan kejujuran pada anggota keluarganya, (3) memupuk semangat
kekeluargaan dan kesetiakawanan anggota keluarganya, dan (4) mendorong
partisipasi anggota keluarga dalam menyukseskan jalannya pendidikan.
Contoh-contoh
penerapan kode etik guru dalam keluarga adalah, seperti berikut.
Pertama, Guru
membimbing anggota keluarganya dengan bimbingan yang berorientasi pada
pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani anggota keluarganya, pengembangan
potensi yang dimiliki secara optimal sesuai dengan potensi dasarnya. Guru
mengejarkan hal-hal yang bersifat duniawi dan ukhrawi;
Kedua, Guru
menanamkan kejujuran pada semua anggota keluarga dengan cara melatih mereka
hidup jujur. Misalnya guru meminta salah satu anggota keluarganya untuk
bertanya jika ada permasalahan yang tidak dipahami dalam keluarganya.
Ketiga, Guru berusaha
memperoleh informasi tentang anak dan anggota keluarga lainnya. Misalnya, guru
datang ke sekolah atau ke tempat kerja anaknya untuk mancari informasi
selengkap mungkin tentang kemajuan belajar atau kerja anaknya itu.
Keempat, Guru
menciptakan suasana rumah yang membuat seluruh anggota keluarga senang dan giat
belajar. Misalnya, guru membuat jadwal kegiatan belajar keluarga.
Kelima, Guru mengajak
seluruh anggota keluarga untuk bersama-sama bertanggungjawab dalam bidang
pendidikan. Misalnya, guru mengajak anggota keluarganya menyisihkan hartanya
untuk disumbangkan bagi kelancaran pendidikan.
Keenam, guru
menanamkan keyakinan kepada anggota keluarga bahwa pendidikan adalah profesi
yang patut dihargai karena profesi ini telah memberi banyak terhadap pengembangan
manusia dalam berbagai lapisan masyarakat, misalnya guru selalu menyuruh
anggota keluarga menaati gurunya seperti mengerjakan pekerjaan rumah, menyuruh
selalu mengucapkan salam jika bertemu dengan guru.
Ketujuh, Guru
menciptakan kondisi tertentu bagi keluarganya agar mereka mampu berinteraksi
dengan profesi selain profesi kependidikan, misalnya, mengikuti ceramah
keagamaan, seminar kesehatan, dan lain-lain.
Kedelapan, Guru mendorong
anggota keluarga untuk memberikan gagasan, pemikiran, dan saran-saran yang
bersifat mengembangkan dan memelihara serta meningkatkan organisasi PGRI,
misalnya menulis tentang profil guru, yang diharapkan siswa, strategi PGRI
dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya, dan lain-lain.
Kesembilan, Guru mendidik
keluarganya minimal pendidikan dasar Sembilan tahun (SD dan SLTP ), bahkan
sebaiknya untuk memberi contoh kepada masyarakat guru sebaiknya berupaya
mendidik anaknya ( keluarganya ) kejenjang pendidikan yang setinggi mungkin.
Bagi guru, bahwa
pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan
Negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila
dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggungjawab atas
terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan RI 17 agustus 1945. Oleh sebab itu
Guru Indonesia terpanggil untuk
menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar
sikap dan perilaku guru sebagaimana yang tercantum dalam kode etik guru
Rebublik Indonesia, antara lain berbakti membimbing peserta didik untuk
membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, memiliki
dan melaksanakan kejujuran professional, berusaha
memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan
dan pembinaan, menciptakan
suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar-mengajar, memelihara
hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina
peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan, secara
pribadi dan bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu dan martabat
profesinya, memelihara
hubungan seprofesi, , semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial, secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu
organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian, melaksanakan
segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
Saya sangat terbantu dengan hasil karya saudara terimaksai, saya tunggu karya selanjutnya. dari Sanali Halawa
BalasHapusbagus isinya....tp maaf, agak pusing baca nya krn backgroundnya.
BalasHapusTerimakasih bantuannya broth,saya sangan dibantuh
BalasHapusBagaimana peran guru sebagai pembimbing,pengajar,dan pendidik dalam penggunaan media berbasis audio visual?
BalasHapus